TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Polri Yakinkan Maklumat Kapolri Bukan Ancaman Bagi Insan Pers dan Media

Polri Yakinkan Maklumat Kapolri Bukan Ancaman Bagi Insan Pers dan Media

By Joni Sitohang
6 Januari 2021
517
0
Polri Yakinkan Maklumat Kapolri Bukan Ancaman Bagi Insan Pers dan Media

TIKTAK.ID – Polri sangat memahami dan menghormati UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Polri juga menghargai dan menghormati bahwa kebebasan dan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Atas dasar ini maka Polri meyakinkan bahwa Maklumat Kapolri Nomor 1 Tahun 2021 bukan dan tidak akan menjadi ancaman bagi insan pers maupun media.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol Dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tidak ditujukan untuk produk-produk jurnalistik di media massa. Kadiv Humas Polri juga menambahkan bahwa kebebasan pers telah dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

Baca juga : Polri Siap Amankan Distribusi Vaksin Covid di Jateng

Kadiv Humas Polri mengungkapkan, “Dalam Maklumat Kapolri tersebut di poin 2d tidak menyinggung media. Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tidak perlu risau karena dilindungi UU Pers. Kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional.”

Terkait kebebasan pers, Polri bahkan telah memiliki perjanjian kerja sama (MoU) dengan Dewan Pers. “Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers. MoU dengan Dewan Pers menjadi komitmen Polri untuk tetap mendukung kerja teman-teman pers supaya bekerja sesuai dengan Undang-Undang,” tambah Kadiv Humas Polri.

Kadiv Humas Porli menjelaskan bahwa Pasal 2d Maklumat Kapolri yang dipersoalkan adalah jika konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila, seperti yang mengandung unsur berita bohong atau hoaks, SARA, mengadu-domba, bernada perpecahan, provokatif, hingga mengakibatkan gangguan Kamtibmas.

Baca juga : Siapa Kapolri Baru Pilihan Jokowi?

“Namun jika mengandung hal tersebut, tentunya tidak diperbolehkan. Maka negara harus hadir untuk melakukan penindakan dan pencegahan. Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan. Mengakses, mengunggah, menyebar kembali yang dilarang atau pun yang ada tindak pidananya, dapat dikenakan UU ITE,” ucap Kadiv Humas Polri.

TagsArgo YuwonoFPIKapolriPolriUU ITE

Related articles More from author

  • Polri Ungkap Alasan Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung
    Nasional

    Polri Ungkap Alasan Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

    15 Juli 2026
    By Joni Sitohang
  • Jimly Ungkap Rekomendasi Reformasi Polri Sudah Rampung, tapi Presiden Belum Punya Waktu Ketemu
    Nasional

    Jimly Ungkap Rekomendasi Reformasi Polri Sudah Rampung, tapi Presiden Belum Punya Waktu Ketemu

    28 April 2026
    By Joni Sitohang
  • Aqil Siradj Curhat ke Kapolri Baru Soal Pengkhotbah Jumat yang Hina Jokowi
    Nasional

    Aqil Siradj Curhat ke Kapolri Baru Soal Pengkhotbah Jumat yang Hina Jokowi

    29 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Anies Pidato Acara Reuni 212
    Nasional

    Massa Reuni Akbar 212 Teriaki Anies ‘Presiden’ Saat Pidato

    2 Desember 2019
    By Adam Humain
  • Pengalaman Ahok di Ibu Kota yang Kini Juga Dirasakan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung
    Nasional

    Pengalaman Ahok di Ibu Kota yang Kini Juga Dirasakan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung

    24 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Demokrat Curiga Ada Perintah Presiden dalam Pembentukan Pasukan Khusus Bersenjata Milik BIN yang Salahi Aturan
    Nasional

    Demokrat Curiga Ada Perintah Presiden dalam Pembentukan Pasukan Khusus Bersenjata Milik BIN yang Salahi Aturan

    13 September 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Polisi Temukan 5000 Detonator di Situbondo, Teror KTT G20?
    Nasional

    Polisi Temukan 5000 Detonator di Situbondo, Teror KTT G20?

  • Ketahui Pertolongan Pertama Saat Anak Kejang
    Tips & Tutorial

    Ketahui Pertolongan Pertama Saat Anak Kejang

  • Tegaskan Israel Tak Ikut World Beach Games di Bali, Menpora Dito: Jadi Clear
    Nasional

    Tegaskan Israel Tak Ikut World Beach Games di Bali, Menpora Dito: Jadi Clear

  • Krisis Lagu Anak, Putri Mona Ratuliu, Krisdayanti dan Selebritis Lainnya Kolaborasi Bikin Album
    Selebriti

    Krisis Lagu Anak, Putri Mona Ratuliu, Krisdayanti dan Selebritis Lainnya Kolaborasi Bikin Album

  • Diisukan Jadi Cawapres Anies, Sandiaga Uno: Saya Usung Percepatan Pembangunan Bukan Perubahan
    Nasional

    Diisukan Jadi Cawapres Anies, Sandiaga Uno: Saya Usung Percepatan Pembangunan Bukan Perubahan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.