TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Kaget Habib Rizieq Terancam Hingga 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ajaib Sekali!

Kaget Habib Rizieq Terancam Hingga 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ajaib Sekali!

By Joni Sitohang
11 Maret 2021
492
0
Kaget Habib Rizieq Terancam Hingga 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ajaib Sekali!

TIKTAK.ID – Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mengatakan bahwa dirinya heran dengan pasal yang digunakan untuk mendakwa kliennya. Aziz pun menyoroti ancaman hukuman dari pasal tersebut hingga 10 tahun penjara.

“Kami lihat ancaman hukuman pasal-pasal yang dituntut oleh Jaksa di dakwaannya itu luar biasa, yakni 6 hingga 10 tahun. Ancaman hukuman ini ajaib sekali,” ujar Aziz Yanuar, Rabu (10/3/21), seperti dilansir Kompas.tv.

Menurut Aziz Yanuar, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya. Hal itu termasuk berkas-berkas apa pun yang terkait dengan perkara kliennya.

Baca juga : Bareskrim Usut Dugaan Pidana Perbankan PT Bosowa yang Langgar Perintah OJK

“Kami belum kunjung menerima BAP dan juga apa pun terkait berkas perkara tersebut, yang kami sebenernya sudah minta sejak 16 Februari 2021,” terang Aziz.

Perlu diketahui, dalam kasus tersebut, mantan pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab akan didakwa dengan lima dakwaan alternatif. Dakwaan itu yakni Pasal 160 KUHP juncto Pasal 99 UI nomor 6 tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 216 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1, pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Terdapat pula Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto pasal 55 ayat 1, dan terakhir Pasal 82a ayat 1 juncto pasal 59 ayat 3 huruf c dan d Undang-Undang nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017, tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 10 huruf b KUHP juncto pasal 35 ayat 1 KUHP.

Baca juga : Komnas HAM: Kasus Tewasnya Laskar FPI Belum Penuhi Unsur Pelanggaran HAM Berat

Sebelumnya, pada Selasa (9/3/21), Tim Jaksa Penuntut Umum dari Jampidum Kejaksaan Agung telah melimpahkan enam berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Enam berkas perkara tersebut adalah Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, serta Maman Suryadi.

TagsAziz YanuarFPIHabib Rizieq Shihab

Related articles More from author

  • Rumah Sakit Tempat Habib Rizieq Dirawat Akhirnya Dilaporkan ke Polisi
    Nasional

    Rumah Sakit Tempat Habib Rizieq Dirawat Akhirnya Dilaporkan ke Polisi

    29 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Munarman Bakal Dibela 212 Pengacara
    Nasional

    Sebut Banyak Kejanggalan, Laskar FPI Desak Kapolri Buka Lagi Kasus Unlawfull Killing

    28 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Kediaman Habib Rizieq di Arab Saudi Selalu Ramai Pengunjung, Otoritas Setempat Tak Masalah
    Nasional

    Kediaman Habib Rizieq di Arab Saudi Selalu Ramai Pengunjung, Otoritas Setempat Tak Masalah

    4 Desember 2019
    By Rusli Qomar
  • Prabowo Akan Temui Jokowi Terkait Kepulangan HRS
    Nasional

    Siap Bantu Pulangkan Habib Rizieq, Prabowo Akan Segera Temui Jokowi

    15 November 2019
    By Adam Humain
  • Bikin Geger, 'Kak Ema' Kirim Karangan Bunga untuk Habib Rizieq
    Nasional

    Bikin Geger, ‘Kak Ema’ Kirim Karangan Bunga untuk Habib Rizieq

    29 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Demo Tolak RUU HIP, Orator: Tangkap Inisiator, Mereka Bakal Membuat Kita Sengsara
    Nasional

    Demo Tolak RUU HIP, Orator: Tangkap Inisiator, Mereka Bakal Membuat Kita Sengsara

    25 Juni 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Waketum MUI Jadi Sorotan Usai Kritik Jokowi, Siapa Sebenarnya Anwar Abbas?
    Nasional

    Waketum MUI Jadi Sorotan Usai Kritik Jokowi, Siapa Sebenarnya Anwar Abbas?

  • Politikus PDIP Kritik Jokowi: Jangan Sampai Presiden Sendiri yang Malah Memancing Kegaduhan Politik
    Nasional

    Politikus PDIP Kritik Jokowi: Jangan Sampai Presiden Sendiri yang Malah Memancing Kegaduhan Politik

  • Klaim Gus Baha Dukung Anies-Imin, Kakak: Masa Ikut Orang Lain
    Nasional

    Klaim Gus Baha Dukung Anies-Imin, Kakak: Masa Ikut Orang Lain

  • Risiko Beli Google Drive Unlimited Murah di E-commerce
    Teknologi

    Risiko Beli Google Drive Unlimited Murah di E-commerce

  • Nasional

    Hore! Jokowi Akan Beri Uang 600 Ribu ke Karyawan Bergaji 5 Juta ke Bawah Selama 6 Bulan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.