Tag: Jaksa Agung

  • Jaksa Agung Klaim Rp6,6 Triliun yang Diserahkan ke Negara Bukan Hasil Pinjaman

    Jaksa Agung Klaim Rp6,6 Triliun yang Diserahkan ke Negara Bukan Hasil Pinjaman

    TIKTAK.ID – Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin mengeklaim uang setotal Rp6,625 triliun yang diserahkan kepada negara yang disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto bukan berasal dari pinjaman. Dia menyebut uang itu hasil nyata penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara oleh Kejaksaan Agung bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

    Burhanuddin mengungkapkan hal itu untuk menanggapi pertanyaan awak media tentang asal uang senilai Rp6,6 triliun tersebut. Dia mengaku uang tersebut merupakan hasil eksekusi tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) dan denda penindakan administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

    Burhanuddin memaparkan, uang Rp6,625 triliun tersebut bersumber dari dua kategori. Pertama, sebesar Rp2,344 triliun berasal dari penagihan denda hukum administratif terhadap 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan nikel yang melakukan pelanggaran eksplorasi di kawasan-kawasan ilegal.

    Baca juga : KPK Ungkap Alasan Setop Kasus Tambang Rp2,7 T Meski Sudah Tetapkan Tersangka

    Burhanuddin mengatakan Satgas PKH menjalankan peran sebagai otoritas yang menagih denda terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran hukum atas penguasaan lahan hutan secara ilegal.

    “Satgas PKH telah melakukan penindakan penagihan sebesar Rp2,344 triliun yang berasal dari 20 perusahaan-perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel,” tutur Burhanuddin, pada Rabu (24/12/25).

    Burhanuddin melanjutkan, sumber kedua pengembalian kerugian negara yakni berasal dari pelaksanaan eksekusi atas kasus tindak pidana korupsi ekspor CPO senilai Rp4,280 triliun. Uang tersebut menjadi komitmen pengembalian kerugian negara atas vonis yang sudah inkrah terhadap terdakwa korporasi PT Musim Mas Group dan Permata Hjau Group terkait korupsi perizinan ekspor CPO.

    Baca juga : BNPB Umumkan 11 Daerah di Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana

    Menurut Burhanuddin, dalam kasus tersebut, dari putusan pengadilan disebut merugikan keuangan negara setotal Rp17,7 triliun. Kemudian satu korporasi terdakwa lainnya adalah Wilmar Group yang divonis mengganti kerugian negara senilai total Rp13 triliun. Vonis itu telah dilaksanakan pada Oktober 2025, lalu sisanya senilai Rp4 triliun baru dilaksanakan saat ini.

    Lebih lanjut, soal target pengembalian lahan, Burhanuddin menyatakan Prabowo menargetkan Satgas PKH kembali menguasai total 5,2 juta hektare (Ha) lahan hutan milik negara yang dikuasai korporasi maupun perorangan untuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.

    Burhanuddin menerangkan dari target yang ditetapkan Prabowo, Satgas PKH sudah menguasai kembali lahan hutan setotal luas 4,08 juta Ha. Dari jumlah itu, kata Burhanuddin, sudah diserahkan kembali ke negara secara bertahap di sepanjang 2025.

  • Kementerian BUMN Tegaskan Dukung Kejagung Tangani Korupsi Pertamina

    Kementerian BUMN Tegaskan Dukung Kejagung Tangani Korupsi Pertamina

    TIKTAK.ID – Juru Bicara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Putri Violla mengungkapkan bahwa pertemuan Menteri BUMN, Erick Thohir dengan dengan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin merupakan komitmen Kementerian BUMN dalam mendukung upaya hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Putri pun mengeklaim pertemuan ini menjadi bukti nyata dukungan Kementerian BUMN terhadap proses hukum.

    “Itu adalah pertemuan yang memang salah satu bukti kami dari Kementerian BUMN ini dapat mendukung bagaimana upaya hukum ini terus dilakukan. Sebab, kan kami ini semangatnya dari dulu bersih-bersih. Kami juga bukan pertama kali ini saja mendukung kinerja dari Kejaksaan Agung,” ucap Putri di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, pada Selasa (4/3/25), seperti dilansir Republika.co.id.

    Putri mengatakan selain membahas dugaan korupsi, Erick juga ingin melakukan evaluasi terhadap tata kelola Pertamina. Dia menyebut Erick ingin mengkaji kembali berbagai aspek manajerial di perusahaan energi pelat merah tersebut.

    Baca juga : Prabowo Ingin Bangun Tanggul Laut Raksasa di Pantura, DPR: Memang Kebutuhan Mendesak

    “Jadi, hal ini bakal terus dilakukan. Termasuk juga kan Pak Erick mengaku ingin di-review, ingin kemudian dilihat lagi bagaimana Pertamina ini. Jadi, dengan semangat bersih-bersih, dan semangat mendukung bagaimana kinerja Kejaksaan Agung,” terang Putri.

    Putri menjelaskan, saat ini memang masih belum ada jadwal pertemuan lanjutan antara Erick Thohir dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Dia lantas menyatakan Erick akan terus berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, demi memastikan perbaikan di Pertamina bisa berjalan optimal.

    Masih dalam kesempatan yang sama, Putri turut menyinggung kekosongan posisi Direktur Utama baru untuk Pertamina Patra Niaga dan Pertamina International Shipping (PIS). Putri memaparkan, proses penunjukan direksi baru itu akan melalui mekanisme, termasuk pembahasan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan koordinasi dengan komisaris perusahaan.

    Baca juga : Pramono Temui Megawati Bahas Kepala Daerah PDIP Ikut Retret Gelombang Dua

    “Mengenai Dirut baru Pertamina Patra Niaga dan PIS, ini prosesnya juga cukup panjang untuk menentukan siapa Dirut barunya nantinya. Jadi, sekarang ini masih dalam proses, termasuk juga dalam upaya nanti Pak Erick mau review semuanya. Bicara dengan stakeholder terkait, sehingga masih belum ditentukan untuk sekarang,” jelas Putri.

  • Jaksa Agung Apresiasi Erick Thohir dalam Pengusutan Kasus Megakorupsi Asabri dan Jiwasraya

    Jaksa Agung Apresiasi Erick Thohir dalam Pengusutan Kasus Megakorupsi Asabri dan Jiwasraya

    TIKTAK.ID – Kejaksaan Agung RI diketahui menutup 2021 dengan memaparkan sejumlah refleksi pasang surut penegakan hukum pada tahun tersebut, termasuk pengungkapan kasus mega korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT ASABRI (Persero).

    Jaksa Agung, Burhanuddin menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir atas dukungan dan kerja sama dalam pengusutan kasus korupsi yang melibatkan dua perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

    Burhanuddin mengatakan dengan dukungan dari Menteri BUMN, Kejaksaan pun mampu mengungkap tuntas kasus yang merugikan negara itu.

    Baca juga : Danrem 061 Datangi Bahar bin Smith, Refly Harun Ungkit Era Orde Baru Saat TNI Jadi Centeng Penguasa

    “Dalam hal penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Jaksa Agung mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Bapak Erick Thohir. Sebab, atas kontribusi dan kerja samanya, Kejaksaan bisa mengungkap secara tuntas mega skandal korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI,” terang Burhanuddin, seperti dilansir CNN Indonesia.

    Menurut Burhanuddin, di sepanjang 2021, pihaknya sudah menangani sebanyak 1.852 perkara dan telah mengeksekusi pidana badan sebanyak 935 terpidana, serta berbagai capaian lainnya. Dia menyebut pada 2021, Kejaksaan RI telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp21,2 triliun ditambah US$763.080 dan S$32.900.

    Kemudian pihaknya melaporkan adanya penyelamatan penerimaan negara bukan pajak senilai Rp415,6 miliar. Hal itu terdiri dari pendapatan uang sitaan atau uang rampasan sebesar Rp185,4 miliar, pendapatan uang pengganti sebesar Rp145,1 miliar, pendapatan penjualan hasil lelang sebesar Rp46,8 miliar, serta pendapatan denda sebesar Rp38,1 miliar.

    Baca juga : Fahri Minta Giring Tak Sembunyi dan Berlindung Pakai Nama Presiden Usai Serang Anies

    Lantas Jaksa Agung menyatakan Kejaksaan juga telah menorehkan prestasi selama 2021 dari sisi penanganan perkara perdata dan tata usaha negara. Di antaranya yakni penyelamatan keuangan negara sebesar Rp421,4 miliar dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp3,5 triliun.

    Terdapat pula capaian lainnya, yaitu penanganan dan penyelesaian perkara perdata sebanyak 60 kegiatan, penanganan dan penyelesaian perkara tata usaha negara sebanyak 47 kegiatan, penanganan dan penyelesaian perkara pertimbangan hukum sebanyak 154 kegiatan.

    Lebih lanjut, ada bantuan hukum sebanyak 7.112 kegiatan, penegakan hukum sebanyak 20 kegiatan, pertimbangan hukum sebanyak 2.925 kegiatan, tindakan hukum lain sebanyak 101 kegiatan, serta pelayanan hukum 1.851 kegiatan.

  • Mahfud MD ke Novel Baswedan: Kalau Saya Presiden, Anda Jaksa Agung

    Mahfud MD ke Novel Baswedan: Kalau Saya Presiden, Anda Jaksa Agung

    TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengungkapkan bahwa dirinya cukup mengenal penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Ia pun menyampaikan pertemuannya dengan Novel saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

    Mahfud mengatakan, ketika itu ia sempat diminta untuk hadir oleh Novel dalam suatu pemeriksaan terkait perkara korupsi. Meski begitu, ia tidak memaparkan secara gamblang kasus korupsi yang dimaksud.

    Kemudian dalam pernyataannya, Mahfud MD menyatakan datang untuk memenuhi panggilan Novel Baswedan. Ia mengaku bahwa dirinya diperiksa tak sampai 15 menit.

    “Saya datang untuk periksa. Saya datang tidak lebih dari 15 menit,” ujar Mahfud MD melalui sebuah diskusi bersama sejumlah akademisi di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta pada Sabtu, (5/6/21), seperti dilansir Kompas.tv.

    Mahfud melanjutkan, setelah pemeriksaan selesai, Novel Baswedan lantas berdiri dan hormat seraya mengucapkan beberapa patah kata kepada Mahfud MD. Setelah itu, Mahfud menimpali pernyataan Novel.

    “Berdiri, Novel Baswedan ini (bilang), ‘Pak, kalau semua pemimpin bangsa seperti Bapak, maka beres negara ini’,” ucap Mahfud MD menirukan perkataan Novel.

    “Dia bilang seperti itu, dan saya bilang, kalau saya Presiden, Anda Jaksa Agung,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Mahfud MD mengaku menyayangkan ada banyak orang yang menganggap Novel Baswedan terlalu politis. Pasalnya, Novel dinilai kerap membiarkan orang-orang dari partai tertentu yang sudah jelas kesalahannya.

    “Banyak orang yang menganggap Novel Baswedan ini politis, kalau orang partai tertentu yang jelas kesalahannya dibiarin. Ini kata orang, sudah ada laporannya kalau dibiarin,” terang Mahfud.

    “Yang ditembak partai-partai ini aja, contohnya. Ada orang yang mengatakan hal itu,” sambungnya.

    Karena adanya anggapan itu, maka Mahfud MD mengingatkan kepada KPK agar tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

    Mahfud menyatakan dirinya tetap pro kepada KPK. Untuk itu, ia mengungkapkan tujuannya datang ke UGM salah satunya yakni mencari masukan dari akademisi terkait KPK ke depan.

    Novel sendiri termasuk salah satu pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

    Nasib Novel dan kawan-kawannya yang tak lolos TWK kini berada di ujung tanduk. Mereka sudah dibebastugaskan dari pekerjaannya, dan sebanyak 51 pegawai KPK terancam dipecat.

  • Telusuri Aset Tersangka Asabri, Kejagung Sebar Puluhan Jaksa

    Telusuri Aset Tersangka Asabri, Kejagung Sebar Puluhan Jaksa

    TIKTAK.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui telah memberangkatkan beberapa tim ke sejumlah daerah untuk menelusuri aset milik para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi PT ASABRI (Persero).

    “Kita berangkatkan tim. Terdapat tiga sampai empat tim yang terdiri dari sekitar 20 orang jaksa,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah di Kejagung, Senin (22/3/21) malam, seperti dilansir CNN Indonesia.

    Menurut Febrie, tim tersebut di antaranya diberangkatkan ke Pontianak, Mempawah, Solo, Boyolali, Semarang, hingga sejumlah daerah di Jawa Barat.

    Baca juga : AHY Masuk 4 Besar Survei Capres Kejar Prabowo-Ridwan-Ganjar

    “Melakukan pengecekan kepemilikan asal usul Matahari Mall di daerah Pontianak, mengenai grup atau keluarga Benny Tjokro, makanya dicek. Kemudian ada pula tim yang ke Mempawah, ada identifikasi tanah seluas kurang lebih diperkirakan seluas 1.000 hektare,” terang Febrie.

    “Selain itu, ada juga yang bergerak ke daerah Boyolali, Solo, Semarang, sampai Jawa Barat. Banyak ini yang kita turunkan untuk mengejar aset,” lanjut Febrie.

    Lantas Febrie menyebut tanah di Mempawah, Kalimantan Barat milik tersangka Benny Tjokro diorientasikan digunakan untuk membangun bisnis properti.

    Baca juga : Sempat Digarap SBY, Jokowi Tuntaskan Proyek Impian Soeharto

    “Bentuknya tanah, jadi hamparan tanah orientasi untuk pengembangan perumahan. Properti lah, diperkirakan itu seluas 1.000 hektare,” tutur Febrie.

    Lebih lanjut, Febrie mengklaim bahwa sejumlah aset milik tersangka ASABRI yang telah disita, masih jauh untuk mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang terjadi di perusahaan pelat merah ini. Ia menyatakan hingga sejauh ini, dugaan sementara kerugian keuangan negara dari kasus PT ASABRI ini ditaksir sebesar Rp23 triliun.

    “Sampai saat ini masih belum, bahkan setengahnya saja belum. Makanya anak-anak masih kerja keras agar bagaimana bisa untuk kembalikan,” tegas Febrie.

    Baca juga : Menkumham Beri Demokrat Kubu Moeldoko Waktu Tujuh Hari Lengkapi Dokumen

    Perlu diketahui, dalam perkara ini, setidaknya terdapat 9 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Para tersangka tersebut diduga telah bersepakat memainkan harga saham Asabri dan perusahaan-perusahaan swasta yang terlibat. Perusahaan tersebut pun diduga telah dikorup dalam periode 2013-2019, termasuk para direksi perusahaan turut terlibat dalam kasus ini.

  • Dikunjungi Kapolri, Jaksa Agung: Ini Tonggak Peningkatan Sinergitas

    Dikunjungi Kapolri, Jaksa Agung: Ini Tonggak Peningkatan Sinergitas

    TIKTAK.ID – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengaku bahagia mendapatkan kunjungan dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kantor Kejaksaan Agung pada Rabu (3/2/21). Menurutnya, Listyo Sigit sebenarnya sudah sering mengunjungi Gedung Kejaksaan Agung. Tapi, kali ini berbeda kunjungannya.

    “Beliau sebenarnya sudah sering ke sini tapi kapasitasnya lain. Hari ini suatu kebahagiaan bagi saya, beliau datang kesini dalam kapasitas sebagai Kapolri,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung.

    Ia mengatakan silaturahmi yang dilakukan Kapolri akan menjadi modal untuk bisa meningkatkan kerja sama lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun penegakan hukum, meskipun hal itu sudah berjalan lama.

    Baca juga : Pilkada 2022 Tetap Digelar, Tak Menjamin Nasib Anies Semulus Jokowi

    “Tentunya, modal kami silaturahmi ini adalah modal untuk bisa bekerja sama lebih baik lagi dari yang sudah-sudah. Ini sudah kami lakukan sejak beliau sebelum jadi Kapolri. Hari ini adalah tonggak sinergitas kami lebih tingkatkan lagi. Itu makna kehadiran beliau hari ini,” ujarnya.

    Sementara Kapolri, Jenderal Listyo Sigit mengaku memang sudah sering datang ke Kantor Kejaksaan Agung, tapi dalam konteks kegiatan koordinasi terkait masalah sejumlah pekerjaan.

    “Namun demikian, hari ini selaku Kapolri baru tentu saya harus sowan ke beliau,” jelas Listyo Sigit.

    Baca juga : Seret Nama Jokowi, Marzuki Alie Sebut AHY Tak Punya Etika

    Ada sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri yang mendampingi Kapolri melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Agung, di antaranya Wakil Bareskrim Polri, Irjen Wahyu Hadiningrat, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. Selanjutnya, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Fiandar, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi.

    Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah melakukan kunjungan ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Kantor PP Muhammadiyah, dan Rabithah Alawiyah.

    Kemudian, Listyo Sigit juga melakukan kunjungan ke Markas Besar TNI menemui Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, dilanjutkan pertemuan dengan KSAD Jenderal Andika Perkasa, KSAL Laksamana TNI Yudo Margono, dan KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo. Setelah itu, Listyo Sigit mengunjungi Mahkamah Agung bertemu Muhammad Syarifuddin.

  • Jaksa Agung Bolivia Perintahkan Polisi Tangkap Mantan Presiden Morales

    Jaksa Agung Bolivia Perintahkan Polisi Tangkap Mantan Presiden Morales

    TIKTAK.ID – Jaksa Agung Bolivia mengeluarkan perintah penangkapan mantan Presiden Bolivia Evo Morales yang saat ini berada di pengasingan di Argentina. Perintah penangkapan dikeluarkan Jaksa Agung setelah pemerintahan sementara Bolivia menuduh Morales melakukan penghasutan dan terorisme, seperti yang dilaporkan France24.

    Jaksa penuntut umum di La Paz, pada Rabu (18/12/19) menandatangani surat perintah penangkapan pria berusia 60 tahun itu, dan memerintahkan polisi membawanya ke pengadilan.
    Baca juga: Polisi Bolivia Paksa Demonstran Tinggalkan Peti Jenazah Rekan Mereka di Jalanan

    Morales meninggalkan Bolivia setelah pada Oktober lalu dipaksa mengundurkan diri oleh militer Bolivia. Morales kehilangan dukungan dari militer dan polisi setelah muncul tuduhan melakukan kecurangan dalam pemilu Bolivia yang dimenangkannya pada Oktober.

    Hasil audit Organisasi Negara-Negara Amerika (OAS) terhadap hasil pemilu yang memenangkan Morales, menyatakan menemukan bukti nyata kecurangan suara. Situasi ini semakin membuat Morales terpojok dan akhirnya mengambil langkah mundur dari jabatannya sebagai Presiden Bolivia.

    Pengunduran diri Morales memicu kerusuhan sipil di Bolivia, sebab para pendukung Morales yang sebagian besar adalah penduduk asli Bolivia menuduh Morales telah dikudeta.

    Baca juga: Upaya Pembunuhan Mantan Presiden Bolivia Evo Morales

    Halaman selanjutnya…

  • Dinilai Berhasil Bangun Zona Integritas, Anies Raih Penghargaan Kepala Daerah Bebas Korupsi

    Dinilai Berhasil Bangun Zona Integritas, Anies Raih Penghargaan Kepala Daerah Bebas Korupsi

    TIKTAK.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meraih penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB). Anies dinilai sebagai kepala daerah yang mampu mendorong pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi.

    Penghargaan tahunan tersebut diberikan pada kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah yang mendapat predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

    Tak hanya Anies, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga menerima penghargaan serupa. Keduanya menerima penghargaan langsung dari Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

    Baca juga: Wow, Anies Baswedan Beri Diskotik dan Klub Penghargaan Anugerah Adikarya Wisata

    Ma’ruf mengucapkan selamat dan mengapresiasi para peraih penghargaan karena berhasil membangun zona integritas di lingkungan unit kerja strategis.

    “Penghargaan itu bisa menjadi contoh bagi kementerian atau lembaga dan kepala daerah lain,” tutur Ma’ruf saat memberikan sambutan di Bidakara, Jakarta, dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (10/12/19) lalu.

    Ma’ruf mengingatkan agar Anies dan Khofifah memegang teguh prinsip integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, prinsip integritas di instansi pemerintah merupakan hal penting karena dapat mencegah penyimpangan kewenangan dan perilaku koruptif. Ma’ruf mengatakan, semakin baik integritas birokrasi, akan memperkuat public trust dalam pelayanan kepada masyarakat.

    Baca juga: Survei Populi Center: Dalam 4 Hal, Ahok Ungguli Anies Baswedan

    Sementara Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengungkapkan sejumlah tahapan bagi kementerian/lembaga dan Pemda untuk membangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi.

    Tahapan pertama, pencanangan zona integritas pada unit kerja. Kedua, pembangunan enam area perubahan, meliputi manajemen perubahan, penguatan tata laksana, penguatan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

    Setelah itu penilaian tim internal dan evaluasi tim penilai nasional. Kemudian penetapan predikat unit kerja, dan terakhir penyerahan penghargaan.

    TIKTAK.ID - Dinilai Berhasil Bangun Zona Integritas, Anies Raih Penghargaan Kepala Daerah Bebas Korupsi
    TIKTAK.ID – Wakil Presiden Ma’ruf Amin Menyerahkan Penghargaan Kepala Daerah Bebas Korupsi Kepada Gubernur DKI, Anies Baswedan.

    Baca juga: Tak Gubris Peringatan Sejumlah Ormas Islam Soal DWP, Anies Disebut Gubernur Pengkhianat

    Selain Anies dan Khofifah, penghargaan juga diberikan kepada Jaksa Agung dengan 55 unit penghargaan, Ketua Mahkamah Agung dengan 62 unit penghargaan, Menteri Keuangan mendapat 149 unit penghargaan, dan Menteri Hukum dan HAM memperoleh 43 unit penghargaan.

    Tak hanya itu, Menteri Perhubungan mendapat 12 unit penghargaan, Menteri Perindustrian dengan 6 unit penghargaan, Menteri Luar Negeri dengan 8 unit penghargaan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN dengan 7 unit penghargaan, Menteri Agama dengan 5 unit penghargaan, dan Kepala BPOM dengan 7 unit penghargaan, Kapolri meraih 41 unit penghargaan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan 10 Unit penghargaan, dan dokter Terawan sebagai agen pelopor membangun unit kerja di RSPAD Gatot Subroto.

    Baca juga: Kontroversial, Ketua DPRD DKI Ingin TGUPP Anies Baswedan Jadi Sasaran Operasi Tangkap Tangan

  • Jaksa yang Penjarakan Ahok Dulu, Jabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kini

    Jaksa yang Penjarakan Ahok Dulu, Jabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kini

    TIKTAK.ID – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melantik beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung RI, Senin (18/11/19). Pejabat yang dilantik oleh Burhanuddin terdiri dari tiga Jaksa Agung Muda (JAM) serta beberapa Pejabat eselon I dan eselon II.

    Tiga Jaksa Agung Muda yang dilantik antara lain, Bambang Rukmono sebagai Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), Feri Wibisono sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), dan Ali Mukartono sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Ketiga jabatan Jaksa Agung Muda tersebut sebelumnya sempat kosong selama beberapa waktu, dan jabatan tersebut diemban oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda yang berstatus sebagai pelaksana tugas (Plt).

    Baca juga: Ternyata ini Alasan Fahri Hamzah Mendadak Bela Ahok Untuk Jadi Bos PLN atau Pertamina

    Ali Mukartono, Jaksa Agung Muda yang disebut terakhir adalah jaksa yang menangani kasus penistaan agama Ahok, pada tahun 2016 silam. Ali Mukartono yang kini menjadi Jampidum, pada persidangan kasus Ahok saat itu bertindak sebagai Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kasus tersebut Ahok akhirnya divonis penjara selama 2 tahun.

    Untuk pejabat level eselon, Jaksa Agung Burhanuddin melantik Sugeng Purnomo, Hidayatullah, dan Tony Tri Bagus Spontana sebagai Staf Ahli Jaksa Agung.

    TIKTAK.ID - Jaksa Agung Burhanuddin Lantik Tiga Jaksa Agung Muda

    Baca juga: Bikin Melongo, Besaran Gaji Ahok Jika Pimpin Pertamina

    Selain pejabat eselon, Jaksa Agung juga melantik Heffinur sebagai Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Aditif Lainnya, Kemudian Rudi Prabowo Aji diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, dan Nikolaus Kondomo sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.