TIKTAK.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui telah memberangkatkan beberapa tim ke sejumlah daerah untuk menelusuri aset milik para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi PT ASABRI (Persero).
“Kita berangkatkan tim. Terdapat tiga sampai empat tim yang terdiri dari sekitar 20 orang jaksa,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah di Kejagung, Senin (22/3/21) malam, seperti dilansir CNN Indonesia.
Menurut Febrie, tim tersebut di antaranya diberangkatkan ke Pontianak, Mempawah, Solo, Boyolali, Semarang, hingga sejumlah daerah di Jawa Barat.
Baca juga : AHY Masuk 4 Besar Survei Capres Kejar Prabowo-Ridwan-Ganjar
“Melakukan pengecekan kepemilikan asal usul Matahari Mall di daerah Pontianak, mengenai grup atau keluarga Benny Tjokro, makanya dicek. Kemudian ada pula tim yang ke Mempawah, ada identifikasi tanah seluas kurang lebih diperkirakan seluas 1.000 hektare,” terang Febrie.
“Selain itu, ada juga yang bergerak ke daerah Boyolali, Solo, Semarang, sampai Jawa Barat. Banyak ini yang kita turunkan untuk mengejar aset,” lanjut Febrie.
Lantas Febrie menyebut tanah di Mempawah, Kalimantan Barat milik tersangka Benny Tjokro diorientasikan digunakan untuk membangun bisnis properti.
Baca juga : Sempat Digarap SBY, Jokowi Tuntaskan Proyek Impian Soeharto
“Bentuknya tanah, jadi hamparan tanah orientasi untuk pengembangan perumahan. Properti lah, diperkirakan itu seluas 1.000 hektare,” tutur Febrie.
Lebih lanjut, Febrie mengklaim bahwa sejumlah aset milik tersangka ASABRI yang telah disita, masih jauh untuk mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang terjadi di perusahaan pelat merah ini. Ia menyatakan hingga sejauh ini, dugaan sementara kerugian keuangan negara dari kasus PT ASABRI ini ditaksir sebesar Rp23 triliun.
“Sampai saat ini masih belum, bahkan setengahnya saja belum. Makanya anak-anak masih kerja keras agar bagaimana bisa untuk kembalikan,” tegas Febrie.
Baca juga : Menkumham Beri Demokrat Kubu Moeldoko Waktu Tujuh Hari Lengkapi Dokumen
Perlu diketahui, dalam perkara ini, setidaknya terdapat 9 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Para tersangka tersebut diduga telah bersepakat memainkan harga saham Asabri dan perusahaan-perusahaan swasta yang terlibat. Perusahaan tersebut pun diduga telah dikorup dalam periode 2013-2019, termasuk para direksi perusahaan turut terlibat dalam kasus ini.