TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Menkumham Beri Demokrat Kubu Moeldoko Waktu Tujuh Hari Lengkapi Dokumen

Menkumham Beri Demokrat Kubu Moeldoko Waktu Tujuh Hari Lengkapi Dokumen

By Joni Sitohang
23 Maret 2021
384
0
Menkumham Beri Demokrat Kubu Moeldoko Waktu Tujuh Hari Lengkapi Dokumen

TIKTAK.ID – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly memberi waktu Partai Demokrat kubu Moeldoko tujuh hari untuk melengkapi dokumen sehubungan permohonan mengesahkan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB).

Yasonna mengungkapkan pihaknya belum dapat menindaklanjuti hasil KLB Deli Serdang disebabkan beberapa dokumen belum masuk ke Kemenkumham. Walaupun begitu, menurut Yasonna, Kemenkumham telah meneliti sebagian berkas yang saat ini telah masuk dari kubu Partai Demokrat hasil KLB itu.

“Hari Jumat kemarin dilaporkan kepada saya, dikirimkan surat kepada pihak KLB guna melengkapinya, diberikan waktu, lantaran kami kan punya waktu 7 hari, maka kita beri waktu. Mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kami, kita lihat lagi,” terang Yasonna di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (21/3/21).

Baca juga : Malaysia Dukung Seruan Jokowi Soal Myanmar

Yasonna menjelaskan bahwa Kemenkumham baru dapat mengambil keputusan sesudah meneliti berkas secara keseluruhan. Andaikan nantinya berkas yang dikirimkan lengkap, pihaknya baru dapat memproses pendaftaran Demokrat hasil KLB Deli Serdang.

“Mudah-mudahan ya, kita lihat aja, lengkap atau tidak. Kalau lengkap kami teruskan, kalau tidak ya kami ambil keputusan,” sebut politikus PDIP tersebut.

Walau begitu, saat ditemui di kawasan GBK tersebut, Yasonna tak menjelaskan lebih jauh dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi kubu Demokrat hasil KLB Deli Serdang. Namun, baginya salah satu syarat yang harus dilengkapi yaitu seputar ketentuan pelaksanaan KLB.

Baca juga : Anies Kalahkan Prabowo dan Ganjar pada Survei Presiden Pilihan Anak Muda

Yasonna mengungkapkan, sesuai aturan perundang-undangan, pelaksanaan KLB wajib merujuk pada AD/ART partai yang bersangkutan.

“Pelaksanaannya sesuai AD/ART itu kita lihat, persyaratan 2/3 untuk DPD, 1/2 DPC, ada izin Majelis Tinggi. Itu debatable lah, tapi yang substansi itu tadi kita cek,” ujar Yasonna.

Selain itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar mengonfirmasi pihaknya sudah memperoleh pendaftaran hasil KLB Partai Demokrat yang berlangsung di Deli Serdang.

Baca juga : Amien Rais Mimpi di Siang Bolong, Bangun Tidur: ‘Oh Pak Jokowi Mau 3 Periode’

Cahyo menyatakan surat permohonan itu memuat perubahan susunan kepengurusan dan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Seperti diketahui bersama, hasil KLB Deli Serdang pada 5 Maret 2021 lalu menghasilkan keputusan bahwa Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko sebagai Ketua Umum menggantikan kedudukan putra sulung mantan presiden RI, SBY, yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

TagsAgus Harimurti YudhoyonoAHYDemokratmenkumhamMoeldokoYasonna Laoly

Related articles More from author

  • AHY Kirim Bunga di Acara Pemaparan Visi Misi KIB, Isyarat Demokrat Gabung?
    Nasional

    AHY Kirim Bunga di Acara Pemaparan Visi Misi KIB, Isyarat Demokrat Gabung?

    16 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • ‘Ojo Dibandingke' Dapat HAKI, Farel Prayoga Jadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar Bidang Seni dan Budaya
    Nasional

    ‘Ojo Dibandingke’ Dapat HAKI, Farel Prayoga Jadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar Bidang Seni dan Budaya

    21 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Manuver Nasdem Berlanjut, Surya Paloh Bersiap Safari ke PAN dan Demokrat
    Nasional

    Manuver Nasdem Berlanjut, Surya Paloh Bersiap Safari ke PAN dan Demokrat

    1 November 2019
    By Johan Arif
  • PDIP Ngaku Sulit Koalisi dengan Demokrat, Andi Arief Malah Bilang Begini
    Nasional

    PDIP Ngaku Sulit Koalisi dengan Demokrat, Andi Arief Malah Bilang Begini

    25 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • Demokrat Klaim Gibran Tak Masuk 2 Kandidat Kuat Cawapres Prabowo, Lalu Siapa?
    Nasional

    Demokrat Klaim Gibran Tak Masuk 2 Kandidat Kuat Cawapres Prabowo, Lalu Siapa?

    18 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • Bantah Klaim Moeldoko, Nasdem: Gak Masuk Daftar Capres 2024 di Kami, Tuh!
    Nasional

    Bantah Klaim Moeldoko, Nasdem: Gak Masuk Daftar Capres 2024 di Kami, Tuh!

    8 Februari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Bandel Hadiri Pesta Ilegal, 2.500 Orang Langgar Protokol Kesehatan di Prancis
    Internasional

    Bandel Hadiri Pesta Ilegal, 2.500 Orang Langgar Protokol Kesehatan di Prancis

  • Media Jerman White Helmets Makan Uang Donor
    Internasional

    Media Jerman: White Helmets Makan Uang Donor

  • Pengamat Soroti Alasan Jokowi Nekat Damaikan Rusia-Ukraina Saat Perang Berlangsung
    Nasional

    Pengamat Soroti Alasan Jokowi Nekat Damaikan Rusia-Ukraina Saat Perang Berlangsung

  • Dialog Belum Tuntas, Ganjar Janji Kembali dan Bermalam di Desa Wadas
    Nasional

    Dialog Belum Tuntas, Ganjar Janji Kembali dan Bermalam di Desa Wadas

  • Dilaporkan Pendukung Jokowi Buntut Tuduhan Ijazah Palsu, Eks Menpora Roy Suryo: Silakan saja
    Nasional

    Dilaporkan Pendukung Jokowi Buntut Tuduhan Ijazah Palsu, Eks Menpora Roy Suryo: Silakan saja

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.