
TIKTAK.ID – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo menegaskan bahwa dirinya tetap akan memolisikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, walaupun pihak Kementerian Agama sudah melakukan klarifikasi. Hal itu merupakan buntut dari dugaan penistaan agama Yaqut mengenai suara azan dan gonggongan anjing.
Kemudian Roy mempersilakan pihak Kemenag untuk melakukan klarifikasi atas pernyataan Yaqut tersebut. Akan tetapi, Roy mengatakan pihaknya tidak salah persepsi dan Yaqut tetap salah karena sudah melontarkan pernyataannya tersebut.
“Jadi bila ada ‘klarifikasi’ tersebut, rasanya tidak demikian yang diterima oleh masyarakat,” ujar Roy, seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Muhaimin Minta Pemilu 2024 Mundur, Demokrat: Bisa Jerumuskan Jokowi Langgar Konstitusi
Untuk diketahui, Roy sempat mengatakan ucapan Yaqut yang diduga membandingkan antara kumandang azan dan gonggongan anjing itu diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia pun mengklaim ucapan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
Bahkan Roy juga berencana membawa pelbagai bukti demi menunjang laporannya tersebut. Dia menjelaskan, di antaranya rekaman audio dan visual statemen Yaqut dan pemberitaan berbagai media.
Sementara itu, pihak Kemenag melalui Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi, Thobib Al Asyhar, telah mengklarifikasi bahwa Yaqut sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing. Thobib menilai kabar Yaqut yang membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat.
Baca juga : Gugatan Gatot Nurmantyo Cs Soal Ambang Batas Capres Ditolak MK
“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, melainkan Menag sedang mencontohkan soal pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” terang Thobib dalam keterangan resminya, Kamis (24/3/22).
Sekadar informasi, kasus ini bermula ketika Yaqut menyebut penggunaan pengeras suara di masjid harus diatur supaya tercipta hubungan yang lebih harmonis dalam kehidupan antarumat beragama. Lantas Yaqut mengibaratkan dengan gonggongan anjing yang mengganggu hidup bertetangga.
Yaqut menyampaikan hal itu di sela-sela kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Riau, pada Rabu (23/2/22). Saat itu dia menjawab pertanyaan pewarta terkait surat edaran Menag yang mengatur penggunaan toa di masjid dan musala.