TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Gugatan Gatot Nurmantyo Cs Soal Ambang Batas Capres Ditolak MK

Gugatan Gatot Nurmantyo Cs Soal Ambang Batas Capres Ditolak MK

By Joni Sitohang
25 Februari 2022
574
0
Gugatan Gatot Nurmantyo Cs Soal Ambang Batas Capres Ditolak MK

TIKTAK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui telah menolak 6 gugatan soal aturan ambang batas presiden atau Presidential Threshold (PT) terkait Pilpres 2024 yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada hari ini, Kamis (24/2/22).

Gugatan tersebut antara lain diajukan oleh Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo; Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan warga sipil. Ferry sendiri tidak mengajukan gugatan atas nama partai, melainkan pribadi.

“Amar putusan mengadili dan menyatakan permohonan pemohon tidak bisa diterima,” ujar Hakim Ketua Anwar Usman ketika membacakan putusan terhadap masing-masing perkara, pada Kamis (24/2/22), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : Berikut Daftar Kementerian yang Bakal Pertama Pindah ke IKN Nusantara

Kemudian dalam konklusinya, Mahkamah mengklaim para pemohon dari gugatan itu tak punya kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan a quo. Bahkan Mahkamah juga mengatakan pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan.

“Karena pemohon tidak memiliki kedudukan a quo untuk mengajukan permohonan, maka Mahkamah tidak akan mempertimbangkan pokok permohonan,” terang Anwar Usman.

Seperti telah diberitakan, sejumlah politisi dan warga sipil menggugat ambang batas presiden yang tertera dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 kepada Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut diajukan oleh Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo dengan nomor perkara 70/PUU-XIX/2021; anggota DPD RI Fahira Idris, anggota DPD/MPR Edwin Pratama Putra, dan anggota DPR Tamsil Linrung dengan nomor perkara 6/PUU-XX/2022.

Baca juga : Di Ibu Kota Baru Tak Ada Pilkada dan DPRD, Apakah Tak Melanggar Konstitusi?

Terdapat pula Wakil Ketua Umum partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono dengan nomor perkara 66/PUU-XIX/2021; Ikhwan Mansyur Situmeang dengan nomor 7/PUU-XX/2022; dan Lieus Sungkharisma dengan nomor perkara 5/PUU-XX/2022; serta anggota DPD RI, Bustami Zainudin dan Fachrul Razi dengan nomor perkara 68/PUU-XIX/2021.

Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi sendiri sempat menyatakan bahwa UU Pemilu dan UU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan Undang-Undang yang paling banyak digugat pada 2021. Menurut catatan Kode Inisiatif, Pasal 222 UU Pemilu telah digugat hingga 14 kali. Selain itu, masih belum ada satu pun permohonan uji materi ambang batas presiden yang dikabulkan oleh MK.

TagsAmbang Batas CapresGatot NurmantyoMahkamah KonstitusiMK

Related articles More from author

  • Sindir Gatot Nurmantyo Soal Isu Kebangkitan PKI, Agum Gumelar: Isu Basi!
    Nasional

    Sindir Gatot Nurmantyo Soal Isu Kebangkitan PKI, Agum Gumelar: Isu Basi!

    6 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Prof Uceng Ungkap Berbagai Persoalan Mendasar dalam Sistem Peradilan Militer
    Nasional

    Prof Uceng Ungkap Berbagai Persoalan Mendasar dalam Sistem Peradilan Militer

    28 April 2026
    By Joni Sitohang
  • Refly Harun: Ada Tugas Jokowi yang belum Dilaksanakan Gatot Nurmantyo
    Nasional

    Refly Harun: Ada Tugas Jokowi yang belum Dilaksanakan Gatot Nurmantyo

    13 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Gatot Nurmantyo Beda Pandangan Soal Fatwa Batasi Salat Jemaah di Tengah Wabah Corona, Ini Tanggapan MUI
    Nasional

    Gatot Nurmantyo Beda Pandangan Soal Fatwa Batasi Salat Jemaah di Tengah Wabah Corona, Ini Tanggapan MUI

    18 Maret 2020
    By Johan Arif
  • DPR Hormati Pihak yang Gugat UU TNI ke MK
    Nasional

    DPR Hormati Pihak yang Gugat UU TNI ke MK

    7 April 2025
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Viral di Medsos Prabowo Peringatkan Gatot Nurmantyo 'Jangan Bikin Kisruh Indonesia', Benarkah?
    Nasional

    Viral di Medsos Prabowo Peringatkan Gatot Nurmantyo ‘Jangan Bikin Kisruh Indonesia’, Benarkah?

    22 Agustus 2020
    By Adam Humain

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Venezuela Tangkap Dua Warga Amerika yang Terlibat Penyerangan Bersenjata
    Internasional

    Venezuela Tangkap Dua Warga Amerika yang Terlibat Penyerangan Bersenjata

  • Taspen Berikan Dana Pensiun Menteri-menteri Jokowi, Berapa Besarannya?
    Nasional

    Taspen Berikan Dana Pensiun Menteri-menteri Jokowi, Berapa Besarannya?

  • Xiaomi 11T dan 11T Pro Dilengkapi Fitur Video Sinematik
    Teknologi

    Xiaomi 11T dan 11T Pro Dilengkapi Fitur Video Sinematik

  • Temuan Survei SMRC: Publik Percaya Ganjar Akan Lanjutkan Kebijakan Jokowi
    Nasional

    Temuan Survei SMRC: Publik Percaya Ganjar Akan Lanjutkan Kebijakan Jokowi

  • Agnes Callamard
    Internasional

    Ngeri! Pejabat Saudi Ancam Bunuh Penyelidik Independen PBB dalam Kasus Kematian Jamal Khashoggi

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.