TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Di Ibu Kota Baru Tak Ada Pilkada dan DPRD, Apakah Tak Melanggar Konstitusi?

Di Ibu Kota Baru Tak Ada Pilkada dan DPRD, Apakah Tak Melanggar Konstitusi?

By Joni Sitohang
23 Februari 2022
448
0
'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' Bikin Heboh, Pengusaha Muda Tegas Tetap Dukung Ibu Kota Negara Pindah

TIKTAK.ID – Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara disebut-sebut hanya akan menggelar Pemilu tingkat nasional, tanpa Pemilu Kepala Daerah maupun pemilihan calon anggota legislatif lokal. Aturan tersebut diklaim sesuai dengan UUD 1945.

“Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di Ibu Kota Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional,” begitu bunyi Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, seperti dilansir CNN Indonesia, Senin (21/2/22).

Menanggapi hal itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wendy Tuturoong mengungkapkan bahwa tidak adanya DPRD di Nusantara menjadi sifat “kekhususan” dari Pemerintah Daerah Khusus IKN.

Baca juga : Pengamat Prediksi Elektabilitas Anies Anjlok jika Jabatannya Tak Diperpanjang

“Basis kekhususannya itu terdapat pada konstitusi pasal 18B ayat 1: Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang,” ujar Wendy kepada wartawan, Senin (21/2/22).

Wendy menyatakan selain perspektif hukum tata negara, UU IKN juga bakal mempertimbangkan perspektif pengelolaan Ibu Kota modern yang disebut “City Manager”. Dia menjelaskan, model pemerintahan itu akan memfokuskan Kepala Otorita IKN mengelola kota modern secara efektif.

“Artinya, di samping mempertimbangkan teks (dengan argumen hukum yang sudah disebut di atas), UU IKN juga akan mempertimbangkan konteks. Perspektif atau paradigma baru yang berdasarkan kajian-kajian terkini,” ucap Wendy.

Baca juga : Vandalisme ‘Ganjar The Next Presiden RI’ di Dekat Menara Eiffel Viral

“Dengan begitu, Kepala Otorita dapat memfokuskan energinya untuk menangani kompleksitas kota modern. Jangan terlalu diberikan beban lain-lain lagi, dan ini yang saya bilang mengadopsi perspektif baru,” sambungnya.

Kepala Otorita IKN Nusantara sendiri adalah Kepala Pemerintah Daerah Khusus IKN yang berkedudukan setingkat menteri. Pemilihan Kepala Otorita dan wakilnya itu akan ditunjuk langsung oleh Presiden.

“Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden, usai berkonsultasi dengan DPR,” bunyi pasal 9 ayat (1) UU IKN.

Baca juga : Fadli Zon Ungkap Penyebab Minyak Goreng Langka

Perlu diketahui, sejumlah pihak mengkritik mekanisme penunjukan langsung pemimpin IKN oleh Presiden. Sebab, hal itu dianggap bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3) dan (4) UUD 1945. Menurut Ayat (3), “pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.” Sementara Ayat (4) menyatakan, “Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.”

TagsDPRDIbu Kota BaruIbu Kota NegaraIKNKepala Badan Otorita

Related articles More from author

  • Dukung Statemen Haedar Nashir, Ini Kata Rizal Ramli Soal Buzzer Jokowi
    Nasional

    Rizal Ramli Ungkap Alasan Kenapa Kiai dan Ulama Tolak Ibu Kota Negara Baru

    15 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Bakal Boyong 500 Relawan ke IKN Awal Agustus
    Nasional

    Jokowi Bakal Boyong 500 Relawan ke IKN Awal Agustus

    30 Juli 2024
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Tugaskan Erick Thohir Ajukan IKN Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2036
    Nasional

    Jokowi Tugaskan Erick Thohir Ajukan IKN Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2036

    18 November 2022
    By Joni Sitohang
  • Berikut Daftar Kementerian yang Bakal Pertama Pindah ke IKN Nusantara
    Nasional

    Berikut Daftar Kementerian yang Bakal Pertama Pindah ke IKN Nusantara

    25 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • 'Penguasa' Ibu Kota Negara Baru Ditunjuk Langsung Presiden, Tak Ada Gubernur dan DPRD
    Nasional

    ‘Penguasa’ Ibu Kota Negara Baru Ditunjuk Langsung Presiden, Tak Ada Gubernur dan DPRD

    20 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Mantan Timses Jokowi Dapat Jatah Jabatan Penting di IKN
    Nasional

    Mantan Timses Jokowi Dapat Jatah Jabatan Penting di IKN

    7 Mei 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Kenali Mitos dan Fakta Soal Cara Vaksin Bekerja
    Tips & Tutorial

    Kenali Mitos dan Fakta Soal Cara Vaksin Bekerja

  • PKB Buka Suara Soal Wacana Duet Prabowo-Puan
    Nasional

    PKB Sebut Koalisi Pendukung Anies Baswedan Rawan Pecah Kongsi

  • Pangkalan Udara AS di Irak Dihujani 10 Roket
    Internasional

    Pangkalan Udara AS di Irak Dihujani 10 Roket

  • Janji Ajak Bicara Relawan Soal Capres 2024, Jokowi: Tak Usah Grasah-grusuh
    Nasional

    Diisukan Jadi Cawapres di 2024, Begini Respons Dingin Jokowi

  • Soal Isu Kudeta AHY, Demokrat Sebut Jokowi Sudah Tegur Keras Moeldoko
    Nasional

    Soal Isu Kudeta AHY, Demokrat Sebut Jokowi Sudah Tegur Keras Moeldoko

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.