Tag: Kepala Badan Otorita

  • Kepala Otorita Ingin Prabowo Bagi-bagi Lahan IKN Gratis untuk Negara Sahabat, Buat Apa?

    Kepala Otorita Ingin Prabowo Bagi-bagi Lahan IKN Gratis untuk Negara Sahabat, Buat Apa?

    TIKTAK.ID – Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN), Basuki Hadimuljono, mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto berkenan bagi-bagi lahan gratis di IKN Nusantara untuk negara sahabat. Dia menyampaikan usulan tersebut supaya Ibu Kota anyar yang berlokasi di Kalimantan Timur itu bisa segera dipadati. Dia melanjutkan, ini juga termasuk bangunan kantor kedutaan negara sahabat.

    “Saya tegaskan kalau bukan saya yang memutuskan (pemberian lahan gratis di IKN kepada negara sahabat),” ujar Basuki dalam rilis resmi, pada Sabtu (15/2/25), seperti dilansir CNN Indonesia.

    “Saya sampaikan bahwa saya bakal mengusulkan kepada Bapak Presiden (Prabowo Subianto) sebagai langkah untuk menarik mereka lebih cepat,” imbuh Basuki.

    Baca juga : Jokowi Puji Prabowo ‘Presiden Terkuat di Dunia’, Pengamat: Berlebihan

    Mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut pun berharap sejumlah kantor kedutaan bisa berdiri di IKN sebelum 2028 mendatang. Dia mengatakan target ini juga sejalan dengan harapan IKN Nusantara menjadi Ibu Kota politik.

    Kemudian Basuki menyatakan Otorita IKN sudah menyiapkan lahan seluas 62,9 hektare sebagai lokasi diplomatic compound. Dia menganggap kantor-kantor kedutaan asing memang seharusnya sudah mulai dibangun di IKN.

    Lebih lanjut, Basuki mengaku Pemerintah akan mengucurkan sebesar Rp48,8 triliun untuk pembangunan infrastruktur IKN. Dia memaparkan, pada tahap kedua ini bakal dibangun kantor legislatif dan yudikatif, yang rencananya dimulai pada April 2025. Dia menyatakan hal ini bertalian dengan rencana IKN sebagai Ibu Kota politik pada 2028.

    Baca juga : Tren #KaburAjaDulu Menggema, Bentuk Kekecewaan Masyarakat RI?

    Pembangunan tahap dua juga akan diisi kantor perbankan dan proyek investasi lainnya. Sementara pegawai OIKN seluruhnya dipastikan mulai berkantor di IKN Nusantara secara penuh pada Maret 2025 mendatang. Adapun pembangunan infrastruktur umum seperti jalan, air minum, serta Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) dan Multi-Utility Tunnel (MUT) masih dalam tahapan pelelangan.

    Basuki mengeklaim pemangkasan anggaran Pemerintah tidak mengganggu pembangunan infrastruktur IKN.

    “Efisiensi anggaran tidak berpengaruh. Pembangunan Kota Nusantara terus lanjut masuk ke tahap dua 2025-2028,” jelas Basuki di Sepaku, Penajam Paser Utara, mengutip CNNIndonesia.com dari Antara, pada Sabtu (15/2/25).

    Baca juga : Ekonom Nilai Efisiensi Prabowo Brutal dan Kontraproduktif

    Basuki memastikan bahwa infrastruktur IKN sudah disetujui oleh Pemerintah Pusat dengan menggunakan APBN sekitar Rp48,8 triliun dan dukungan skema pembiayaan selain APBN.

  • Bantah Mundur karena IKN Mandek, Petinggi IKN Ali Berawi Ternyata Diminta Kembali ke UI

    Bantah Mundur karena IKN Mandek, Petinggi IKN Ali Berawi Ternyata Diminta Kembali ke UI

    TIKTAK.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyatakan bahwa mundurnya Ali Berawi dari jabatannya sebagai Deputi Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN itu berdasarkan surat pengajuan dari Dekan Universitas Indonesia (UI). Ali Berawi diminta bertugas kembali di Fakultas Teknik.

    “Berdasarkan Surat Dekan Fakultas Teknik Universitas Indonesia Nomor S-252/UN2.F4.D/SDM.07/2025 pada 7 Februari 2025, mengajukan permohonan pengembalian penugasan Prof M Ali Berawi untuk kembali bertugas di Fakultas Teknik Universitas Indonesia,” ujar Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Harrold Yohanes Pantouw, dalam keterangan tertulis, seperti dikutip Republika.co.id dari Antara, pada Selasa.

    Untuk diketahui, Ali Berawi sebelumnya sempat menjabat sebagai Guru Besar Fakultas Teknik UI. Kemudian dia mendapat pengalihan tugas ke IKN sebagai Deputi Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN pada 2022 lalu.

    Baca juga : Pengamat Sebut Isu PDIP Gabung Prabowo Demi Amankan Kasus Hasto

    Menurut surat dari Dekan Fakultas Teknik, Ali Berawi bakal kembali mengajar di Fakultas Teknik Universitas Indonesia yang mulai efektif pada semester genap Tahun Ajar 2024/2025.

    Sekadar informasi, Otoritas IKN diisi oleh pegawai yang berasal dari beragam kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kota maupun swasta. Adapun penugasan para pegawai itu sesuai dengan kebijakan mutasi dari masing-masing instansi untuk penempatan di Otorita IKN yang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara dan Kemen-PANRB.

    Sementara itu, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus melakukan promosi investasi di IKN, sehingga pembangunan di wilayah tersebut terus berlanjut. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Riyatno ditemui di Jakarta, Senin, menjelaskan, dalam melakukan promosi itu pihaknya turut dibantu oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

    Baca juga : Sepakat dengan Efisiensi Anggaran Prabowo, PDIP Ungkit yang Pernah Dilakukan Megawati Saat Krisis

    “Kami bekerja sama dengan Otorita sana bahwa kami tetap komit untuk mempromosikan apa-apa saja yang ada di IKN,” terang Riyatno.

    Riyatno mengeklaim pihaknya terus mempromosikan investasi di IKN pada berbagai sektor, seperti yang sudah masuk adalah sektor perhotelan, serta rencana investasi di sektor pendidikan. Dia juga menyebut Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani sudah mencarikan calon investor asal Singapura.

  • Otorita Bantah Kabar Miring Nasib IKN Buntut Efisiensi Anggaran

    Otorita Bantah Kabar Miring Nasib IKN Buntut Efisiensi Anggaran

    TIKTAK.ID – Kabar miring soal Ibu Kota Nusantara (IKN) mencuat usai Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggono buka-bukaan anggaran pembangunan IKN diblokir oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Otorita IKN lantas menampik kabar miring terkait IKN tersebut.

    Sebelumnya, Menteri PU, Dody tiba-tiba memberikan pernyataan jujur bahwa belum ada realisasi anggaran pembangunan IKN. Dia mengungkapkan hal itu setelah rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, pada Kamis (6/2/25).

    “Realisasi anggaran IKN sepertinya belum ada, kan anggaran kita diblokir semua. Anggarannya tidak ada, progresnya buat beli makan siangnya Pak Menteri. Itu progresnya,” ujar Dody usai rapat kerja, seperti dilansir detikcom.

    Baca juga : RI Tegaskan Tolak Usulan Trump Usir Paksa Rakyat Palestina dari Gaza

    Menanggapi hal itu, Otorita IKN buka suara. Otorita IKN membantah kabar soal pembangunan IKN berhenti dan para pekerja akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

    Menurut Juru Bicara OIKN sekaligus Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Pantouw, program pembangunan IKN tetap berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Dia menjelaskan, targetnya Nusantara akan menjadi Ibu Kota Politik RI pada 2028 mendatang.

    “Program pembangunan IKN tahap dua (pada 2025-2029) ditujukan menyiapkan sarana dan prasarana dengan target menjadikan Nusantara sebagai Ibu Kota Politik Republik Indonesia pada 2028,” terang Troy, dilansir Antara, Jumat (7/2/25).

    Baca juga : Pengamat Sarankan Prabowo Ubah Strategi Program Makan Bergizi Gratis agar Tak Boros

    Troy memaparkan, program pembangunan IKN tahap kedua akan fokus membangun ekosistem yudisial dan legislatif serta infrastruktur pendukung lainnya. Ia menyebut Pemerintah telah menetapkan kebutuhan anggaran untuk pembangunan IKN tahap kedua dengan skema pembiayaan yang mencakup dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp48,8 triliun, skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebesar Rp60,93 triliun, serta investasi swasta yang hingga Februari 2025 diproyeksikan telah mencapai Rp6,49 triliun.

    Tory pun membantah adanya informasi yang mengatakan para pekerja akan dimobilisasi ke daerah masing-masing.

    “Tidak benar ada info mengenai para pekerja akan dimobilisasi ke daerah masing-masing,” ucap Tory.

    Baca juga : Istana Tuding Ada Pihak Anonim Sebar Ketakutan Usai Prabowo Serukan Penghematan Anggaran

    Anggaran pembangunan IKN sendiri tak hanya masuk ke pagu Kementerian PU, tapi sebagiannya juga ada di Otorita IKN yang akan memegang tanggung jawab lebih besar dalam menggarap infrastruktur yudikatif dan legislatif. Namun, PU masih bertanggung jawab menyelesaikan kontrak pembangunan yang sudah berjalan, ditambah sarana pendukung lainnya seperti jalan akses.

    Di sisi lain, anggaran Kementerian PU 2025 dipangkas sebesar 80%, sesuai amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025. Pagu anggaran Kementerian PU 2025 yang awalnya Rp110,95 triliun dipangkas Rp81,38 triliun, sehingga sisa anggaran PU pada tahun ini tinggal Rp29,57 triliun.

  • Kepala Otorita Beri Kabar Baik, 16 Negara Ingin Investasi di Proyek IKN

    Kepala Otorita Beri Kabar Baik, 16 Negara Ingin Investasi di Proyek IKN

    TIKTAK.ID – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono menyatakan bahwa hingga kini pihaknya sudah menerima sebanyak 167 dokumen komitmen awal atau Letter of Interest (LoI) investasi di IKN, termasuk dari investor asing.

    Kemudian Bambang mengatakan pembangunan berbagai fasilitas infrastruktur di IKN sampai saat ini masih berlangsung, dan on the track alias masih dalam jalur yang sesuai.

    “Untuk investasi, kami telah menerima cukup banyak Letter of Interest, bahkan ada 167 Letter of Interest,” ujar Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, pada Senin (3/4/23), seperti dilansir CNBC Indonesia.

    Baca juga : Pertemuan Tertutup Jokowi-KIB-KKIR Siapkan Koalisi Besar, Untuk Lawan Anies?

    “50% dari Letter of Interest ini berasal dari domestik, dan 50% lainnya adalah asing, dari sekitar 16 negara,” imbuh Bambang.

    Bambang menjelaskan bahwa sampai saat ini proses seleksi atas komitmen tersebut masih berlangsung.

    “Kami masih dalam proses seleksi mana saja yang memang sesuai dan serius dalam mengerjakan permohonan ikut membangun IKN Nusantara,” tutur Bambang.

    Di sisi lain, untuk menarik minat investor, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Maret 2023 telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

    Baca juga : Soal PK ke Mahkamah Agung, AHY Sinyalir Moeldoko Ingin Gagalkan Pencapresan Anies dan Bubarkan Koalisi Perubahan

    PP tersebut berlaku mulai 6 Maret 2023, yang memuat ketentuan mengenai pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara, termasuk insentif fiskal dan non-fiskal.

    Mulai dari fasilitas pajak khusus dan penerimaan khusus IKN, serta fasilitasi, penyediaan lahan, hingga sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan penanaman modal di IKN. Hal itu adalah wewenang Otorita IKN.

    Pemberian fasilitas tersebut dilakukan lewat Sistem OSS atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Terdapat pula fasilitas Hak Guna Usaha (HGU) lahan sampai 190 tahun, dan kemudahan penggunaan tenaga kerja asing.

    Baca juga : Pernah Lumpuhkan Gembong Teroris Dr Azhari, Ini Sosok Kepala BNPT Baru Komjen Rycko Dahniel

    Sementara itu, Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe menambahkan bahwa adanya Pemilu tidak akan memengaruhi minat investor untuk berinvestasi di IKN. Dia memaparkan bahwa konsep dan implementasi pembangunan IKN bakal semakin menarik minat investor untuk berinvestasi di IKN.

    “Jadi ini masing-masing sudah punya hitungan, tapi pembicaraan itu (menunggu Pemilu) tidak, bahwa yang tadi disampaikan semua begitu, tidak, buktinya banyak yang ingin gabung (berinvestasi),” jelas Dhony, mengutip Kontan.co.id.

  • 6 Mahasiswa Gugat UU IKN Soal Kepala Otorita: Nodai Demokrasi dan Rawan Disalahgunakan

    6 Mahasiswa Gugat UU IKN Soal Kepala Otorita: Nodai Demokrasi dan Rawan Disalahgunakan

    TIKTAK.ID – Enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung diketahui tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menggugat Pasal 9 ayat 2 terkait Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dipilih langsung oleh presiden usai berkonsultasi dengan DPR.

    “Kepala Otorita yang tidak dipilih lewat pemilihan umum bisa menodai demokrasi lokal dalam daerah Ibu Kota Negara, dan berpotensi terjadi penyalahgunaan kekuasaan jika terpilihnya kepala daerah bukanlah dari manifestasi suara rakyat,” begitu bunyi berkas permohonan pemohon yang diakses melalui laman resmi MK, Minggu (12/6/22), seperti dilansir Republika.co.id.

    Keenam mahasiswa tersebut menggugat Pasal 5 ayat 4, Pasal 9 ayat 1, dan Pasal 13 ayat 1.

    Baca juga : Cak Imin Bidik Sri Mulyani Cawapres 2024, Pengamat: Hanya Sensasi Politik

    Berikut ini bunyi pasal-pasal itu:
    Pasal 5 ayat 4: “Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah Kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.”

    Pasal 9 ayat 1: “Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, serta diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.”

    Pasal 13 ayat 1: “Dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum, Ibu Kota Nusantara hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, serta pemilihan umum untuk memilih anggota DPD.”

    Baca juga : Jokowi Pamer Beda Harga BBM-Beras di RI dengan Amerika

    Adapun para pemohon menilai UU IKN melanggar asas kedaulatan rakyat. Sebab, dalam UU IKN tidak ada aturan soal DPRD, sementara Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan pemerintah daerah memiliki DPRD yang anggotanya dipilih dalam pemilihan umum.

    Kemudian para pemohon menyangsikan tata kelola pemerintahan IKN Nusantara dapat berjalan baik tanpa adanya DPRD sebagai representasi rakyat yang bertugas mengawasi setiap kebijakan eksekutif. Mereka juga menganggap UU IKN melanggar asas demokrasi karena rakyat tidak bisa memilih kepala daerahnya sendiri.

  • Jokowi Siap Bangun Superhub Ekonomi di IKN

    Jokowi Siap Bangun Superhub Ekonomi di IKN

    TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut-sebut berencana membangun superhub ekonomi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Rencana tersebut tergambar dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN yang diteken oleh Jokowi pada 18 April 2022.

    Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Perpres tersebut, Jokowi mengatur pengembangan superhub ekonomi di Ibu Kota baru, yang nantinya dilakukan lewat kerja sama antara Otorita IKN dengan daerah mitra IKN .

    “Otorita Ibu Kota Nusantara bisa bekerja sama dengan Daerah Mitra yang berlokasi di Pulau Kalimantan,” begitu bunyi Perpres tersebut, seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis (5/5/22).

    Baca juga : Tak Hanya Temui Ulama Jatim, Prabowo Juga Sambangi Khofifah

    Kemudian dalam aturan selanjutnya, penentuan daerah mitra dilakukan berdasarkan keputusan Kepala Otorita IKN sesuai dengan kriteria dan pertimbangan yang ada.

    “Dengan berpedoman pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dan peraturan perundang-undangan terkait Ibu Kota Negara,” lanjut Perpres tersebut.

    Selain itu, dalam aturan yang sama, Otorita IKN dan Daerah Mitra bisa melakukan kolaborasi dan bersinergi dengan daerah lainnya yang sudah berkembang. Kerja sama tersebut pun tidak terbatas di wilayah Pulau Kalimantan, melainkan juga di wilayah lainnya di Indonesia.

    Baca juga : Soal Anies Gelar Salat Id di JIS, Pengamat: Cara Cerdik Ciptakan Panggung Politik

    Adapun beleid menyebut visi superhub ekonomi IKN bakal diwujudkan lewat pengembangan 6 klaster ekonomi, demi meningkatkan daya saing sektor-sektor yang sudah berkembang di Kalimantan Timur. Tidak hanya itu, Pemerintah juga berambisi menumbuhkan sektor-sektor baru yang berorientasi teknologi tinggi dan berkelanjutan.

    “Keenam klaster ekonomi penggerak utama (prime mover) ini akan diturunkan menjadi beberapa subsektor yang bakal membantu mewujudkan visi superhub ekonomi,” jelas beleid.

    Keenam superhub ekonomi yang dimaksud adalah, pertama, klaster industri teknologi bersih dengan misi menyediakan produk yang mendukung mobilitas dan utilitas ramah lingkungan.

    Baca juga : Sandiaga Kunjungi Zulhas, PAN: Tak Ada Agenda Politik

    Kedua, klaster farmasi terintegrasi yang punya misi mengembangkan pusat manufaktur farmasi dengan biaya efisien dan terbaik di kelasnya untuk ketahanan dan keamanan kesehatan lebih baik.

    Ketiga, klaster industri pertanian berkelanjutan yang memiliki misi mengembangkan pusat produksi dan inovasi pangan berbasis nabati yang berkelanjutan dan tanggap tren kesehatan/kebugaran masa depan.

    Keempat, klaster ekowisata inklusif yang punya misi mengembangkan destinasi ekowisata kelas dunia berbasis aset ekowisata dan pariwisata kebugaran dengan identitas global khas Kalimantan Timur.

    Baca juga : Datang Berziarah, Prabowo Akui Dirinya Tukang Pijat Gus Dur

    Kelima, klaster kimia dan produk turunan kimia dengan misi membangun pusat pengembangan bahan kimia dan produk turunannya untuk sektor yang berpotensi memiliki permintaan tinggi serta membuka lapangan kerja dengan memanfaatkan sumber daya alam di Kalimantan Timur.

    Terakhir, klaster energi rendah karbon dengan misi mentransformasi industri energi yang telah ada di Kalimantan Timur dengan mengembangkan produksi energi rendah karbon sebagai sumber energi pada masa depan, seperti biofuel, bahan bakar sintetis, dan gasifikasi batu bara.

  • Pengamat Ungkap Alasan Jokowi Tak Pilih Ahok atau Ridwan Kamil Jadi Bos IKN

    Pengamat Ungkap Alasan Jokowi Tak Pilih Ahok atau Ridwan Kamil Jadi Bos IKN

    TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memilih Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Dhony Rahajoe sebagai Wakilnya. Padahal sebelumnya, nama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sempat digadang-gadang menjadi calon Kepala Otorita IKN.

    Menurut Pengamat Politik, Karyono Wibowo, Jokowi enggan memilih Ahok sebagai Kepala Otorita IKN karena ingin menghindari hal-hal yang bisa menjadi kontroversi.

    “Mungkin salah satu pertimbangan presiden adalah menghindari hal yang kontroversial,” ujar Karyono ketika hadir sebagai pembicara dalam wawancara bertajuk “Resmi Dilantik! Apa Tugas Kepala Otorita IKN?”, Jumat (11/3/22), seperti dilansir Suara.com.

    Baca juga : Tak Cuma Bangun Akhlak, BNPT Minta Penceramah juga Gelorakan Nasionalisme

    Karyono mengakui Ahok punya kemampuan dan pengalaman saat menjadi pemimpin Ibu Kota. dia pun menilai Ahok telah sukses dalam memimpin Jakarta.

    “Sosok Ahok memang memiliki kemampuan dan pengalaman. Jadi ketika membangun Jakarta sulit untuk dibantah bahwa Ahok memiliki success story dalam membangun Jakarta yang berubah signifikan dari sisi pelayanan publik, dan infrastrukturnya maju cukup pesat,” ucap Karyono.

    Meski begitu, Karyono menganggap Ahok mempunyai dua dimensi penilaian di masyarakat, yakni kerap menuai pro dan kontra.

    Baca juga : Firli Bahuri Dilaporkan Lagi ke Dewas KPK, Kali ini Soal Apa?

    “Ini kan mengandung dua dimensi pro dan kontra, yang menurut saya dihindari oleh presiden,” terang Karyono.

    Selain Ahok, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun sempat digadang-gadang bakal menjadi Kepala Otorita IKN. Akan tetapi, ternyata Jokowi juga tidak memilihnya.

    “Ridwan Kamil gitu memang background-nya sebagai arsitek, sehingga punya kemampuan dan pengalaman cukup panjang dalam membangun tata kota. Dia pernah menjadi Wali Kota, kemudian menjadi gubernur sampai sekarang, jadi sebenarnya cukup ideal juga untuk memimpin sebuah Ibu Kota,” jelas Karyono.

    Baca juga : Sebut MUI Disusupi Wahabi, Ustaz Gorontalo Sampai Ungkap Besaran Gaji

    Sebelumnya, Bambang Susantono telah resmi dilantik menjadi Kepala Otorita IKN Nusantara, dan Dhony Rahajoe sudah sah menjadi Wakil. Jokowi melantik keduanya di Istana Negara, pada Kamis (10/3/22). Keduanya telah resmi mengemban jabatan baru tersebut, usai mengucap sumpah jabatan di hadapan Jokowi.

    Pelantikan tersebut disiarkan secara langsung melalui Kanal YouTube Sekretariat Presiden. Proses pelantikan dimulai sejak pukul 15.27 WIB. Ketika proses pelantikan, Jokowi memasuki ruangan diikuti dengan pengumandangan lagu Indonesia Raya. Selanjutnya Bambang Susantono-Dhonny Rahajoe mengucapkan sumpah jabatan dengan mengikuti pernyataan yang disampaikan Jokowi.

  • Sosok Bambang Susantono-Dhony yang Dilantik Jokowi Jadi Kepala-Waka Otorita IKN

    Sosok Bambang Susantono-Dhony yang Dilantik Jokowi Jadi Kepala-Waka Otorita IKN

    TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara hari ini, Kamis (10/2/22). Jokowi juga melantik Dhony Rahajoe menjadi Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara. Pelantikan tersebut dimulai pukul 15.00 WIB di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

    “Kepala Otorita IKN akan dijabat oleh Bambang Susantono, dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN,” ujar Kepala Sekeretariat Presiden, Heru Budi Hartono melalui keterangan tertulis, Kamis (10/3/22), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Pelantikan itu pun digelar secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat. Setpres juga menayangkan pelantikan secara langsung lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden.

    Baca juga : Soal Kriteria Penceramah Radikal, MUI ke BNPT: Blunder!

    Untuk diketahui, pelantikan Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara termasuk bagian dari persiapan pemindahan Ibu Kota Negara. Hal itu dilakukan usai Pemerintah dan DPR menyepakati Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Ibu Kota Negara.

    Nantinya, Bambang dan Dhony memimpin persiapan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Megara. Kemudian setelah pemindahan dilakukan, keduanya bakal memimpin Pemerintahan Daerah di Ibu Kota baru.

    Bambang sendiri adalah ahli tata kota dan transportasi. Dia telah menempuh S2 di University of California jurusan Tata Kota dan Teknik Transportasi. Setelah itu, dia melanjutkan program doktoral Perencanaan Infrastruktur di University of California.

    Baca juga : BNPT Jawab Kritik Sekjen MUI Soal Kriteria Penceramah Radikal

    Bambang sempat menjabat sebagai Wakil Menteri Perhubungan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pada 2007-2010, Bambang pun dipercaya menduduki jabatan Deputi Menteri Koordinator Perekonomian bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah.

    Sedangkan Dhony Rahajoe merupakan Managing Director of President Office of Sinar Mas Land, yang pernah terlibat dalam proses perumusan pemindahan Ibu Kota. Ketika mendampingi perwakilan Pemerintah dalam studi banding persiapan pembangunan Ibu Kota Negara, Dhony menjadi perwakilan Sinarmas Land.

    Dhony mengklaim sudah menyiapkan pengunduran dirinya dari Sinar Mas Land. Dia mengaku ingin fokus melaksanakan tugas di IKN.

    Baca juga : Jokpro Klaim Tolak Tegas Pemilu Ditunda tapi Tetap Ingin Presiden 3 Periode

    “Saya pribadi sejak dilantik telah menyiapkan pengunduran diri dari Sinar Mas Land dan perusahaan-perusahaan terkait. Saya akan fokus melaksanakan tugas yang cukup akbar ini, sangat berat,” ucap Dhony.

  • Di Ibu Kota Baru Tak Ada Pilkada dan DPRD, Apakah Tak Melanggar Konstitusi?

    Di Ibu Kota Baru Tak Ada Pilkada dan DPRD, Apakah Tak Melanggar Konstitusi?

    TIKTAK.ID – Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara disebut-sebut hanya akan menggelar Pemilu tingkat nasional, tanpa Pemilu Kepala Daerah maupun pemilihan calon anggota legislatif lokal. Aturan tersebut diklaim sesuai dengan UUD 1945.

    “Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di Ibu Kota Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional,” begitu bunyi Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, seperti dilansir CNN Indonesia, Senin (21/2/22).

    Menanggapi hal itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wendy Tuturoong mengungkapkan bahwa tidak adanya DPRD di Nusantara menjadi sifat “kekhususan” dari Pemerintah Daerah Khusus IKN.

    Baca juga : Pengamat Prediksi Elektabilitas Anies Anjlok jika Jabatannya Tak Diperpanjang

    “Basis kekhususannya itu terdapat pada konstitusi pasal 18B ayat 1: Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang,” ujar Wendy kepada wartawan, Senin (21/2/22).

    Wendy menyatakan selain perspektif hukum tata negara, UU IKN juga bakal mempertimbangkan perspektif pengelolaan Ibu Kota modern yang disebut “City Manager”. Dia menjelaskan, model pemerintahan itu akan memfokuskan Kepala Otorita IKN mengelola kota modern secara efektif.

    “Artinya, di samping mempertimbangkan teks (dengan argumen hukum yang sudah disebut di atas), UU IKN juga akan mempertimbangkan konteks. Perspektif atau paradigma baru yang berdasarkan kajian-kajian terkini,” ucap Wendy.

    Baca juga : Vandalisme ‘Ganjar The Next Presiden RI’ di Dekat Menara Eiffel Viral

    “Dengan begitu, Kepala Otorita dapat memfokuskan energinya untuk menangani kompleksitas kota modern. Jangan terlalu diberikan beban lain-lain lagi, dan ini yang saya bilang mengadopsi perspektif baru,” sambungnya.

    Kepala Otorita IKN Nusantara sendiri adalah Kepala Pemerintah Daerah Khusus IKN yang berkedudukan setingkat menteri. Pemilihan Kepala Otorita dan wakilnya itu akan ditunjuk langsung oleh Presiden.

    “Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden, usai berkonsultasi dengan DPR,” bunyi pasal 9 ayat (1) UU IKN.

    Baca juga : Fadli Zon Ungkap Penyebab Minyak Goreng Langka

    Perlu diketahui, sejumlah pihak mengkritik mekanisme penunjukan langsung pemimpin IKN oleh Presiden. Sebab, hal itu dianggap bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3) dan (4) UUD 1945. Menurut Ayat (3), “pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.” Sementara Ayat (4) menyatakan, “Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.”

  • PAN Minta Menteri Jokowi Mundur jika Jabat Kepala Otorita IKN

    PAN Minta Menteri Jokowi Mundur jika Jabat Kepala Otorita IKN

    TIKTAK.ID – Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN, Guspardi Gaus, buka suara terkait wacana menteri bisa merangkap jabatan sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

    Guspardi mengatakan, bila ada seorang menteri yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara, maka ia meminta agar menteri tersebut mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri.

    “Jabatan Kepala Otorita IKN memang merupakan Pemerintah Daerah Khusus setingkat menteri dan diangkat serta diberhentikan oleh presiden. Namun tidak dapat dimaknai harus rangkap jabatan sebagai menteri dan Kepala Otorita IKN,” ujar Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/2/22), seperti dilansir Republika.co.id.

    Baca juga : Sesalkan Pagelaran Wayang Gus Miftah, MUI: Ini Dakwah yang Kontraproduktif

    Guspardi menyatakan bahwa Kepala Otorita IKN harus mandiri. Untuk itu, dia menilai tidak tepat jika Kepala Otorita IKN harus rangkap jabatan dengan membagi tugas sebagai menteri di Kabinet Presiden Jokowi.

    “Jadi saya berpendapat untuk Kepala Otorita IKN itu tidak boleh merangkap jabatan,” tegas anggota Baleg DPR RI tersebut.

    Kemudian Guspardi mengaku yakin Presiden Jokowi tidak akan sembarangan menunjuk menteri untuk rangkap jabatan. Terlebih, kata Guspardi, tugas yang diemban sebagai Kepala Otorita IKN harus fokus dalam mempersiapkan segala sesuatu mengenai pembangunan Ibu Kota Baru ini.

    Baca juga : Soal Aturan Jual Beli Tanah Harus Punya BPJS, Pengamat: Diskriminatif dan Bebani Masyarakat

    Oleh sebab itu, Guspardi menyebut Presiden Jokowi harus memilih figur yang terlepas dari jabatan apa pun untuk memimpin Ibu Kota. Dia menganggap penting bagi Presiden dalam memilih Kepala Otorita IKN untuk mempertimbangkan sosok yang mampu memimpin dan memastikan proses pembangunan IKN dapat berjalan dengan baik.

    Guspardi berharap Presiden Jokowi bisa arif dan bijaksana dalam menentukan dan menetapkan calon Kepala Otorita IKN nantinya. Dia juga berharap Kepala Otorita IKN dijabat oleh sosok yang punya integritas yang tinggi dan berpengalaman demi kepentingan bangsa dan negara.

    “Jokowi tentu sudah memiliki calon yang akan ditunjuk sebagai Kepala Otorita IKN dan itu adalah hak prerogatif presiden,” tegas Guspardi.

    Baca juga : Jokowi Luncurkan JKP Pengganti JHT, Apa Manfaatnya?

    Sekadar informasi, berdasarkan Pasal 10 ayat (3) UU IKN, presiden memiliki waktu dua bulan untuk menentukan Kepala Otorita IKN. Hal itu berarti Jokowi harus menunjuk Kepala Otorita IKN paling lambat 15 April 2022.