TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›6 Mahasiswa Gugat UU IKN Soal Kepala Otorita: Nodai Demokrasi dan Rawan Disalahgunakan

6 Mahasiswa Gugat UU IKN Soal Kepala Otorita: Nodai Demokrasi dan Rawan Disalahgunakan

By Joni Sitohang
14 Juni 2022
517
0
6 Mahasiswa Gugat UU IKN Soal Kepala Otorita: Nodai Demokrasi dan Rawan Disalahgunakan

TIKTAK.ID – Enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung diketahui tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menggugat Pasal 9 ayat 2 terkait Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dipilih langsung oleh presiden usai berkonsultasi dengan DPR.

“Kepala Otorita yang tidak dipilih lewat pemilihan umum bisa menodai demokrasi lokal dalam daerah Ibu Kota Negara, dan berpotensi terjadi penyalahgunaan kekuasaan jika terpilihnya kepala daerah bukanlah dari manifestasi suara rakyat,” begitu bunyi berkas permohonan pemohon yang diakses melalui laman resmi MK, Minggu (12/6/22), seperti dilansir Republika.co.id.

Keenam mahasiswa tersebut menggugat Pasal 5 ayat 4, Pasal 9 ayat 1, dan Pasal 13 ayat 1.

Baca juga : Cak Imin Bidik Sri Mulyani Cawapres 2024, Pengamat: Hanya Sensasi Politik

Berikut ini bunyi pasal-pasal itu:
Pasal 5 ayat 4: “Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah Kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.”

Pasal 9 ayat 1: “Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, serta diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.”

Pasal 13 ayat 1: “Dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum, Ibu Kota Nusantara hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, serta pemilihan umum untuk memilih anggota DPD.”

Baca juga : Jokowi Pamer Beda Harga BBM-Beras di RI dengan Amerika

Adapun para pemohon menilai UU IKN melanggar asas kedaulatan rakyat. Sebab, dalam UU IKN tidak ada aturan soal DPRD, sementara Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan pemerintah daerah memiliki DPRD yang anggotanya dipilih dalam pemilihan umum.

Kemudian para pemohon menyangsikan tata kelola pemerintahan IKN Nusantara dapat berjalan baik tanpa adanya DPRD sebagai representasi rakyat yang bertugas mengawasi setiap kebijakan eksekutif. Mereka juga menganggap UU IKN melanggar asas demokrasi karena rakyat tidak bisa memilih kepala daerahnya sendiri.

TagsKepala Badan OtoritaUU IKN

Related articles More from author

  • Ahok Disodorkan PDIP Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Hasto: Tapi Keputusan di Tangan Pak Jokowi
    Nasional

    Ahok Disodorkan PDIP Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Hasto: Tapi Keputusan di Tangan Pak Jokowi

    30 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Otorita Bantah Kabar Miring Nasib IKN Buntut Efisiensi Anggaran
    Nasional

    Otorita Bantah Kabar Miring Nasib IKN Buntut Efisiensi Anggaran

    14 Februari 2025
    By Joni Sitohang
  • 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' Bikin Heboh, Pengusaha Muda Tegas Tetap Dukung Ibu Kota Negara Pindah
    Nasional

    Di Ibu Kota Baru Tak Ada Pilkada dan DPRD, Apakah Tak Melanggar Konstitusi?

    23 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • Ditawari Jokowi Jadi Mensos, Risma: Saya Ikut Bu Mega Saja
    Nasional

    Disebut-sebut sebagai Calon Kepala Otorita IKN ‘Nusantara’, Begini Respons Risma

    24 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Warga Dayak Berharap Jokowi Pilih Ahok Jadi Kepala Ibu Kota Baru, Ini Alasannya
    Nasional

    Warga Dayak Berharap Jokowi Pilih Ahok Jadi Kepala Ibu Kota Baru, Ini Alasannya

    15 Maret 2020
    By Johan Arif
  • Anies Sebut Jabatan Presiden dan Gubernur Sama Saja, Apa Maksudnya?
    Nasional

    Pakar: Ibu Kota Negara Butuh Sosok Teruji, Tak Hanya Berwacana dan Pandai Berkata-kata. Sindir Anies?

    12 Maret 2020
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Macron Khawatir Konflik Ukraina Menyebar ke Negara Tetangga
    Internasional

    Macron Khawatir Konflik Ukraina Menyebar ke Negara Tetangga

  • Anies Bertemu Khofifah di Ngawi Minggu Pagi, Pengamat: Sinyal Siap Bangun Chemistry
    Nasional

    Anies Bertemu Khofifah di Ngawi Minggu Pagi, Pengamat: Sinyal Siap Bangun Chemistry

  • Di Forum Global, Prabowo Tegaskan Indonesia Pilih Posisi Non-Aliansi dalam Geopolitik Dunia
    Nasional

    Di Forum Global, Prabowo Tegaskan Indonesia Pilih Posisi Non-Aliansi dalam Geopolitik Dunia

  • Striker Liga Inggris: Ronaldo Bakal Sulit Tembus Tim Inti
    Olahraga

    Striker Liga Inggris: Ronaldo Bakal Sulit Tembus Tim Inti

  • Olahraga

    Alasan Ketua PBSI Larang Atlet dan Pelatih Pegang Ponsel sebelum Juara Thomas Cup

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.