TIKTAK.ID – Pemerintah berencana memindahkan kantor sejumlah Kementerian/Lembaga dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) baru RI, Nusantara, di Kalimantan Timur. Pemindahan itu dikabarkan bakal dilakukan secara bertahap, usai Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara.
Menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Wandy Tuturoong, terdapat enam instansi yang akan ikut dalam gelombang pertama pemindahan Ibu Kota Negara.
“Yang sudah disebut Presiden yakni Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan. KSP dan Setkab juga sudah diminta untuk bersiap,” ujar Wandy melalui pesan singkat, Selasa (22/2/22), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Di Ibu Kota Baru Tak Ada Pilkada dan DPRD, Apakah Tak Melanggar Konstitusi?
Wandy mengatakan rencana pemindahan Kementerian/Lembaga masih dalam tahap penggodokan. Dia mengklaim Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang menangani proses kajian tersebut.
Wandy juga masih belum bisa memastikan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bakal diboyong dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara. Wandy menilai hal itu termasuk dalam kajian yang sedang dilakukan Pemerintah.
“Datanya masih bergerak untuk jumlah ASN, jadi kita masih menunggu hasil simulasi dari Kemenpan RB,” terang Wandy.
Baca juga : Pengamat Prediksi Elektabilitas Anies Anjlok jika Jabatannya Tak Diperpanjang
Untuk diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Undang-Undang yang diteken oleh Jokowi pada 15 Februari 2022 tersebut sebelumnya disepakati dalam rapat paripurna di kompleks parlemen pada 18 Januari 2022.
Lampiran II Undang-Undang itu menyatakan relokasi penduduk akan dimulai dengan TNI, Polri, dan BIN pada 2023 (relokasi pelopor) dan relokasi representasi Badan Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, serta ASN akan dilakukan di awal 2024.
“Tahap 1 tercapai saat perpindahan ASN dimulai. Sebelum pencapaian ini, maka IKN didominasi oleh pekerja konstruksi dan pertahanan keamanan, terutama pada KIKN,” begitu bunyi lampiran UU IKN tersebut.
Baca juga : Vandalisme ‘Ganjar The Next Presiden RI’ di Dekat Menara Eiffel Viral
Kemudian usai pengundangan UU IKN, Pemerintah akan melanjutkan perumusan sejumlah aturan turunan. Ibu Kota Negara sendiri belum akan dipindahkan, sampai Jokowi menerbitkan keputusan presiden terkait hal itu.
Selain itu, proses pembuatan aturan turunan disertai pembentukan Otorita IKN Nusantara. Badan tersebut yang bertugas menggelar Pemerintahan Khusus di Ibu Kota Negara baru.