TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Prabowo Teken KUHAP Baru Jadi UU Nomor 20 Tahun 2025

Prabowo Teken KUHAP Baru Jadi UU Nomor 20 Tahun 2025

By Joni Sitohang
5 Januari 2026
0
0
Prabowo Teken KUHAP Baru Jadi UU Nomor 20 Tahun 2025

TIKTAK.ID – Presiden Prabowo Subianto diketahui telah meneken Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) pada 17 Desember 2025.

“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” terang akun Instagram resmi Kementerian Sekretariat Negara RI (@kemensetneg.ri), pada Selasa (30/12/25), seperti dilansir Kompas.com.

Dokumen digital UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP versi terbaru tersebut sudah tersedia di situs web Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemensetneg.

Baca juga : Ini Alasan Prabowo Ingin Ada Lembaga Baru untuk Percepatan Pembangunan Rumah

“Pembaruan hukum acara pidana ini bertujuan menciptakan supremasi hukum, menjamin hak semua pihak dalam proses peradilan pidana, serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum supaya selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan teknologi informasi,” jelas Kemensetneg.

KUHAP termutakhir tersebut disahkan dan diundangkan pada 17 Desember 2025, mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP alias KUHAP versi lama.

“Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sudah tak sesuai dengan perubahan sistem ketatanegaraan, perkembangan hukum dalam masyarakat, dan kemauan teknologi informasi, sehingga perlu diganti,” begitu bunyi poin d dalam bagian “menimbang” di UU Nomor 20 Tahun 2025 ini.

Baca juga : Jaksa Agung Klaim Rp6,6 Triliun yang Diserahkan ke Negara Bukan Hasil Pinjaman

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU KUHAP dalam rapat paripurna, pada Selasa (18/11/25) lalu. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, usai mendengar laporan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Ketika itu, seluruh peserta rapat paripurna kompak menyatakan “Setuju” terhadap pengesahan RUU KUHAP tersebut. KUHAP bersama KUHP sendiri baru akan berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.

Di sisi lain, sejumlah akademikus hukum pidana dan kriminologi sempat meminta Prabowo menimbang ulang pemberlakuan revisi KUHAP. Melalui pernyataan resminya, 57 guru besar dan dosen dari berbagai universitas di Tanah Air tersebut menganggap ketentuan peralihan dalam KUHAP baru problematik dan berpotensi menimbulkan kekacauan hukum.

Baca juga : KPK Ungkap Alasan Setop Kasus Tambang Rp2,7 T Meski Sudah Tetapkan Tersangka

“Aturan peralihan itu mengatur perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan akan diperiksa berdasarkan KUHAP saat ini. Namun jika perkara dilimpahkan, tapi pemeriksaan terdakwa belum dimulai hingga KUHAP Baru berlaku, maka pemeriksaan dilakukan berdasarkan KUHAP Baru,” ungkap perwakilan dosen, Fachrizal Afandi, pada Selasa (30/12/25), mengutip Tempo.co.

Menurut Fachrizal, adanya dua rezim hukum yang berjalan bersamaan itu berpotensi menciptakan ketidaksinkronan serta ketidakpastian hukum. Dia menilai kondisi ini bisa menyebabkan lumpuhnya fungsi peradilan.

TagsKUHAPPrabowoUU Nomor 20 Tahun 2025

Related articles More from author

  • Simulasi 3 Capres Versi Litbang Kompas: Ganjar dan Prabowo Lolos Putaran Kedua
    Nasional

    Simulasi 3 Capres Versi Litbang Kompas: Ganjar dan Prabowo Lolos Putaran Kedua

    25 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Eks Pendukung Prabowo Banyak Tak Percaya Vaksin, Gerindra Klaim Sudah Beri Imbauan
    Nasional

    Gerindra: Hanya Prabowo yang Bisa Bicara Peluang Jokowi 2024

    20 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Survei SPI: Ganjar-Sandiaga Jadi Capres-Cawapres Paling Diminati
    Nasional

    Survei SPI: Ganjar-Sandiaga Jadi Capres-Cawapres Paling Diminati

    21 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Hashim Bilang Ada Mark Up Proyek Alutsista di Kemenhan, Anak Buah Prabowo Tak Terima
    Nasional

    Hashim Bilang Ada Mark Up Proyek Alutsista di Kemenhan, Anak Buah Prabowo Tak Terima

    26 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Prabowo-Gibran Cium Tangan Megawati Saat Prosesi Pengambilan Nomor Urut
    Nasional

    Prabowo-Gibran Cium Tangan Megawati Saat Prosesi Pengambilan Nomor Urut

    17 November 2023
    By Joni Sitohang
  • Gerindra Siapkan Deklarasi Nasional Prabowo Capres 2024
    Nasional

    Gerindra Siapkan Deklarasi Nasional Prabowo Capres 2024

    18 Mei 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Jagad Politik Austria Mendadak Gaduh Gegara Prabowo
    Nasional

    Jagad Politik Austria Mendadak Gaduh Gegara Prabowo

  • Marak Jual Beli 'Banting Harga' Akun Netflix Tak Resmi, Praktisi Siber: Berisiko Akun Disuspend
    Teknologi

    Marak Jual Beli ‘Banting Harga’ Akun Netflix Tak Resmi, Praktisi Siber: Berisiko Akun Disuspend

  • Kembali Bintangi ‘Squid Game 2’, Lee Jung Jae Dibayar 10 Miliar Per Episode
    Selebriti

    Kembali Bintangi ‘Squid Game 2’, Lee Jung Jae Dibayar 10 Miliar Per Episode

  • Partai Republik Gantung Aturan Saksi Sidang Pemakzulan Trump
    Internasional

    Partai Republik Gantung Aturan Saksi Sidang Pemakzulan Trump

  • Ganjar Pranowo Tertinggi di Survei Pilpres 2024, PKS: Dia Diuntungkan Ceruk Jokowi
    Nasional

    Kelompok Relawan Jokowi Siap Dukung Ganjar Maju Pilpres 2024

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.