Prabowo Teken KUHAP Baru Jadi UU Nomor 20 Tahun 2025

TIKTAK.ID – Presiden Prabowo Subianto diketahui telah meneken Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) pada 17 Desember 2025.
“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” terang akun Instagram resmi Kementerian Sekretariat Negara RI (@kemensetneg.ri), pada Selasa (30/12/25), seperti dilansir Kompas.com.
Dokumen digital UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP versi terbaru tersebut sudah tersedia di situs web Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemensetneg.
Baca juga : Ini Alasan Prabowo Ingin Ada Lembaga Baru untuk Percepatan Pembangunan Rumah
“Pembaruan hukum acara pidana ini bertujuan menciptakan supremasi hukum, menjamin hak semua pihak dalam proses peradilan pidana, serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum supaya selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan teknologi informasi,” jelas Kemensetneg.
KUHAP termutakhir tersebut disahkan dan diundangkan pada 17 Desember 2025, mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP alias KUHAP versi lama.
“Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sudah tak sesuai dengan perubahan sistem ketatanegaraan, perkembangan hukum dalam masyarakat, dan kemauan teknologi informasi, sehingga perlu diganti,” begitu bunyi poin d dalam bagian “menimbang” di UU Nomor 20 Tahun 2025 ini.
Baca juga : Jaksa Agung Klaim Rp6,6 Triliun yang Diserahkan ke Negara Bukan Hasil Pinjaman
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU KUHAP dalam rapat paripurna, pada Selasa (18/11/25) lalu. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, usai mendengar laporan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Ketika itu, seluruh peserta rapat paripurna kompak menyatakan “Setuju” terhadap pengesahan RUU KUHAP tersebut. KUHAP bersama KUHP sendiri baru akan berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.
Di sisi lain, sejumlah akademikus hukum pidana dan kriminologi sempat meminta Prabowo menimbang ulang pemberlakuan revisi KUHAP. Melalui pernyataan resminya, 57 guru besar dan dosen dari berbagai universitas di Tanah Air tersebut menganggap ketentuan peralihan dalam KUHAP baru problematik dan berpotensi menimbulkan kekacauan hukum.
Baca juga : KPK Ungkap Alasan Setop Kasus Tambang Rp2,7 T Meski Sudah Tetapkan Tersangka
“Aturan peralihan itu mengatur perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan akan diperiksa berdasarkan KUHAP saat ini. Namun jika perkara dilimpahkan, tapi pemeriksaan terdakwa belum dimulai hingga KUHAP Baru berlaku, maka pemeriksaan dilakukan berdasarkan KUHAP Baru,” ungkap perwakilan dosen, Fachrizal Afandi, pada Selasa (30/12/25), mengutip Tempo.co.
Menurut Fachrizal, adanya dua rezim hukum yang berjalan bersamaan itu berpotensi menciptakan ketidaksinkronan serta ketidakpastian hukum. Dia menilai kondisi ini bisa menyebabkan lumpuhnya fungsi peradilan.










