YLBHI Minta Ormas Agama Tak Kelola Tambang Agar Tak Ikut Langgar HAM
TIKTAK.ID – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta organisasi masyarakat (ormas) keagamaan agar tidak ikut terjun ke wilayah pertambangan. Pasalnya, ia khawatir ormas akan terlibat dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menyebut kegiatan sektor pertambangan kerap mengakibatkan konflik sumber daya alam.
“Mengingatkan kepada ormas keagamaan agar tidak ikut terlibat sebagai bagian dari pelanggar HAM di wilayah pertambangan,” ujar Isnur pada Jumat (7/6/24), seperti dilansir Tempo.co.
Baca juga : 6 Kebijakan Kontroversial Jokowi di Pengujung Masa Jabatan, Apa Saja?
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus atau WIUPK kepada ormas keagamaan. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 pada 30 Mei 2024.
Kemudian Isnur mengaku menyayangkan pemberian izin tambang kepada ormas. Dia menegaskan bahwa selama ini praktik pertambangan tak pernah berpihak pada rakyat maupun lingkungan. Bahkan LBH-YLBHI mencatat hampir seluruh wilayah pertambangan menimbulkan konflik, seperti merusak lingkungan dan perampasan ruang hidup masyarakat.
Isnur mencontohkan permasalahan tambang di Wadas, batu bara di Kalimantan dan Nikel di Sulawesi maupun Maluku yang menyebabkan pencemaran air laut, tanah, dan udara. Dia menilai kesehatan masyarakat menjadi terganggu, termasuk berkurangnya sumber pangan warga setempat.
Baca juga : Jelang Pilgub Jakarta 2024, Puan dan Anies Saling Lempar Pujian
Menurut Isnur, ormas berpotensi sebagai pelanggar HAM, karena perizinannya kerap menggunakan cara kotor atau tanpa persetujuan masyarakat. Dia memaparkan bahwa saat ini ada sekitar puluhan ribu titik lubang tambang dibiarkan menganga tanpa ada proses rehabilitasi. Dia menyebut lubang-lubang ini sudah memakan korban dari tahun ke tahun.
Oleh sebab itu, Isnur khawatir pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan semakin memperpanjang konflik sosial.
“Kalaupun narasinya ormas keagamaan akan bekerja sama dengan perusahaan, maka permasalahannya adalah selama ini tak ada perusahaan tambang yang mengedepankan pemenuhan HAM dan prinsip demokrasi,” tutur Isnur.
Baca juga : Brigade Komposit Gaza, Pasukan Perdamaian RI untuk Bantu Gaza Hadapi Genosida Israel
LBH-YLBHI pun menuding Jokowi terlalu buru-buru mengeluarkan PP soal WIUPK kepada ormas. Untuk itu, mereka mendesak Pemerintah agar mencabut PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.