TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Soal Vonis Bebas Polisi Penembak Laskar FPI, Apa Pertimbangan Lengkap Hakim?

Soal Vonis Bebas Polisi Penembak Laskar FPI, Apa Pertimbangan Lengkap Hakim?

By Joni Sitohang
19 Maret 2022
654
0
Soal Vonis Bebas Polisi Penembak Laskar FPI, Apa Pertimbangan Lengkap Hakim?

TIKTAK.ID – Majelis hakim membeberkan peristiwa penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan oleh Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, dan dinyatakan hakim sebagai pembelaan terpaksa. Hal tersebut pun tertuang dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dibacakan dalam sidang vonis dua terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, pada Jumat (18/3/22).

Mulanya, hakim menjabarkan adanya serangan yang dilakukan anggota FPI yang ditumpangi dua terdakwa.

“Mejelis hakim berpendapat ada serangan yang melawan hukum berupa perusakan dan penembakan yang dilakukan anggota FPI terhadap mobil yang ditumpangi oleh Ipda Elwira, Yusmin, Faisal, dan Terdakwa (Fikri),” terang hakim, seperti dilansir detik.com.

Baca juga : Permintaannya ‘Hapus 300 Ayat Al-Quran’ Bikin Geger, Pendeta Saifuddin Dipolisikan

“Sebagai anggota Polri yang tugas, mereka terpaksa melakukan pembelaan diri atas serangan tersebut dengan melakukan tindakan tegas terukur, yakni penembakan balasan terhadap mobil Chevrolet anggota FPI yang sudah menembak terlebih dahulu meskipun sudah ada tembakan peringatan,” imbuhnya.

Kemudian hakim mengatakan anggota laskar FPI tak hanya menyerang mobil yang ditumpangi dua terdakwa, tapi juga mencekik salah satu anggota. Hakim menilai perbuatan tersebut melawan hukum.

“Menimbang pada pokok peristiwa kedua, maka majelis hakim berpendapat ada serangan yang melawan hukum dari anggota FPI yang dilakukan. Serangan tersebut dengan cara mencekik, mengeroyok, menjambak, serta merebut senjata api terdakwa sehingga mendapatkan luka-luka sebagai tercatat dalam visum, maka Ipda Elwira, Yusmin, dan Terdakwa yang sedang menjalankan tugas,” jelas hakim.

Baca juga : PKS Desak Mendag Lutfi Dipecat Usai Cabut HET Minyak Goreng

“Dalam rangka mempertahankan senjata api, yang bagi anggota Polri merupakan segenap jiwa yang harus dilindungi, dengan terpaksa melakukan pembelaan diri dengan mengambil sikap lebih baik menembak terlebih dulu daripada tertembak, kemudian dengan melakukan tindakan tegas dan terukur, yaitu melakukan penembakan, sehingga mengakibatkan empat anggota FPI atas nama Lutfi Hakim, Ahmad Sofyan, M Suci, dan Khadafi Putra M Reza meninggal dunia,” sambungnya.

Majelis hakim menganggap jika keduanya tidak menembak anggota laskar FPI itu, maka kemungkinan kedua terdakwa yang menjadi korban.

“Bila hal tersebut tidak dilakukan, dan senjata milik Terdakwa berhasil direbut oleh anggota FPI, bukan tidak mungkin kalau Ipda Elwira, Yusmin, dan Terdakwa menjadi korban sendiri,” ucap hakim.

Baca juga : Temui Pangeran Abu Dhabi MBZ, Prabowo Sampaikan Surat dari Jokowi

Oleh sebab itu, hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa merupakan pembelaan terpaksa yang melampaui batas. Hakim pun menganggap kedua terdakwa seharusnya dibebaskan dari tuntutan Jaksa.

TagsFPILaskar FPIPenembakan Laskar FPI

Related articles More from author

  • 2 Polisi Pembunuh 6 Laskar Divonis Bebas MA, FPI: Tidak Heran
    Nasional

    2 Polisi Pembunuh 6 Laskar Divonis Bebas MA, FPI: Tidak Heran

    13 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Hadiri Sidang Munarman, Rocky Gerung Ngaku Tak Anti Orang yang Pro-ISIS
    Nasional

    Hadiri Sidang Munarman, Rocky Gerung Ngaku Tak Anti Orang yang Pro-ISIS

    4 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • JK Bantah Tudingan Bantu Pulangkan Rizieq Demi Anies 2024
    Nasional

    JK Bantah Tudingan Bantu Pulangkan Rizieq Demi Anies 2024

    13 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Pengamat Ungkap Alasan Kenapa Rizieq Ditahan dan FPI Dibubarkan
    Nasional

    Pengamat Ungkap Alasan Kenapa Rizieq Ditahan dan FPI Dibubarkan

    3 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Polemik SKT FPI
    Nasional

    Di Tengah Pro-Kontra Pembubaran, FPI Mengaku ‘Males’ Perpanjang SKT yang Mereka Anggap ‘Tak Berguna’

    22 Desember 2019
    By Adam Humain
  • Jokowi Dianggap Takut FPI, Ini Respons Istana dan Mahfud MD
    Nasional

    Jokowi Dianggap Takut FPI, Ini Respons Istana dan Mahfud MD

    29 November 2019
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • 'Anies Effect' Mulai Bergulir, Bisakah Gubernur yang Lain Ikuti Jejaknya?
    Nasional

    KPK Rilis Daftar Kekayaan Anies Baswedan: Harta Melonjak Hampir Dua Kali Lipat, Utang Bengkak Jadi Rp7,6 M

  • Ustaz Adi Hidayat: Siapa Sakiti Anies, Berarti Menyakiti Saya Juga
    Nasional

    Ustaz Adi Hidayat: Siapa Sakiti Anies, Berarti Menyakiti Saya Juga

  • Waspadai Penyakit Saat Musim Hujan
    Tips & Tutorial

    Waspadai Penyakit Saat Musim Hujan

  • Erick Thohir Jajaki Kerja Sama Teknologi dan SDM Indonesia-Jepang
    NasionalTeknologi

    Erick Thohir Jajaki Kerja Sama Teknologi dan SDM Indonesia-Jepang

  • Antara SBY dan Jokowi, Siapa yang Lebih Sering Reshuffle Kabinet?
    Nasional

    Antara SBY dan Jokowi, Siapa yang Lebih Sering Reshuffle Kabinet?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.