TIKTAK.ID – Majelis hakim membeberkan peristiwa penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan oleh Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, dan dinyatakan hakim sebagai pembelaan terpaksa. Hal tersebut pun tertuang dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dibacakan dalam sidang vonis dua terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, pada Jumat (18/3/22).
Mulanya, hakim menjabarkan adanya serangan yang dilakukan anggota FPI yang ditumpangi dua terdakwa.
“Mejelis hakim berpendapat ada serangan yang melawan hukum berupa perusakan dan penembakan yang dilakukan anggota FPI terhadap mobil yang ditumpangi oleh Ipda Elwira, Yusmin, Faisal, dan Terdakwa (Fikri),” terang hakim, seperti dilansir detik.com.
Baca juga : Permintaannya ‘Hapus 300 Ayat Al-Quran’ Bikin Geger, Pendeta Saifuddin Dipolisikan
“Sebagai anggota Polri yang tugas, mereka terpaksa melakukan pembelaan diri atas serangan tersebut dengan melakukan tindakan tegas terukur, yakni penembakan balasan terhadap mobil Chevrolet anggota FPI yang sudah menembak terlebih dahulu meskipun sudah ada tembakan peringatan,” imbuhnya.
Kemudian hakim mengatakan anggota laskar FPI tak hanya menyerang mobil yang ditumpangi dua terdakwa, tapi juga mencekik salah satu anggota. Hakim menilai perbuatan tersebut melawan hukum.
“Menimbang pada pokok peristiwa kedua, maka majelis hakim berpendapat ada serangan yang melawan hukum dari anggota FPI yang dilakukan. Serangan tersebut dengan cara mencekik, mengeroyok, menjambak, serta merebut senjata api terdakwa sehingga mendapatkan luka-luka sebagai tercatat dalam visum, maka Ipda Elwira, Yusmin, dan Terdakwa yang sedang menjalankan tugas,” jelas hakim.
Baca juga : PKS Desak Mendag Lutfi Dipecat Usai Cabut HET Minyak Goreng
“Dalam rangka mempertahankan senjata api, yang bagi anggota Polri merupakan segenap jiwa yang harus dilindungi, dengan terpaksa melakukan pembelaan diri dengan mengambil sikap lebih baik menembak terlebih dulu daripada tertembak, kemudian dengan melakukan tindakan tegas dan terukur, yaitu melakukan penembakan, sehingga mengakibatkan empat anggota FPI atas nama Lutfi Hakim, Ahmad Sofyan, M Suci, dan Khadafi Putra M Reza meninggal dunia,” sambungnya.
Majelis hakim menganggap jika keduanya tidak menembak anggota laskar FPI itu, maka kemungkinan kedua terdakwa yang menjadi korban.
“Bila hal tersebut tidak dilakukan, dan senjata milik Terdakwa berhasil direbut oleh anggota FPI, bukan tidak mungkin kalau Ipda Elwira, Yusmin, dan Terdakwa menjadi korban sendiri,” ucap hakim.
Baca juga : Temui Pangeran Abu Dhabi MBZ, Prabowo Sampaikan Surat dari Jokowi
Oleh sebab itu, hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa merupakan pembelaan terpaksa yang melampaui batas. Hakim pun menganggap kedua terdakwa seharusnya dibebaskan dari tuntutan Jaksa.