TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›2 Polisi Pembunuh 6 Laskar Divonis Bebas MA, FPI: Tidak Heran

2 Polisi Pembunuh 6 Laskar Divonis Bebas MA, FPI: Tidak Heran

By Joni Sitohang
13 September 2022
433
0
2 Polisi Pembunuh 6 Laskar Divonis Bebas MA, FPI: Tidak Heran

TIKTAK.ID – Tim advokasi enam Laskar Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa pihaknya menduga dua orang polisi pelaku pembunuhan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tetap bebas, setelah Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis bebas terhadap para pelaku.

“Tidak heran dan sudah dapat diperkirakan. Saya yakin masyarakat juga sudah pada cerdas kok,” ujar Aziz, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Selasa (13/9/22).

Menurut Aziz, dua orang pelaku itu diduga hanya “ditumbalkan” dan dibuat skenario seolah menjadi aktor utama yang menembak enam laskar FPI. Padahal, kata Aziz, kejadian sebenarnya tidak seperti itu. Dia menyebut dua pelaku itu juga diminta untuk mengaku dan sudah diberi janji untuk dibebaskan.

Baca juga : Begini Respons PA 212 Usai Diajak Dukung Prabowo di Pilpres 2024

“Diduga dua orang itu kan hanya disuruh untuk mengaku dengan janji dibebaskan. Sudah berhasil skenarionya,” ucap Aziz.

“Ini kan skenario yang tadinya diduga bakal dipakai juga oleh FS dalam kasus Duren tiga. Kan sama persis itu skenarionya,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, Aziz menyatakan kejadian penembakan enam laskar FPI di KM 50 termasuk kategori pelanggaran HAM berat. Dia lantas berharap agar kasus ini dapat diusut dengan pelanggaran HAM berat, sesuai dengan UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Baca juga : 3 Masalah Imigrasi yang Bikin Jokowi Ancam Pecat Dirjen dan Bawahannya

“Bukan pengadilan pidana biasa seperti yang terjadi kini,” tutur Aziz.

Sebelumnya, dua polisi terdakwa pembunuhan enam Laskar FPI, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, tetap divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Para terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Akan tetapi, hal itu dinilai dalam rangka pembelaan.

Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi untuk merespons putusan bebas yang dijatuhkan PN Jaksel tersebut. Namun baru-baru ini MA sudah memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum.

Baca juga : PDIP Kritik Anies Tak Penuhi Banyak Janji Jelang Masa Jabatan Berakhir

“Amar putusan tolak,” demikian dikutip dari situs MA, pada Senin (12/9/22).

Putusan itu ditetapkan oleh majelis hakim yang diketuai Desnayeti, serta beranggotakan Gazalba Saleh dan Yohanes Priyana. Dengan adanya putusan tersebut, maka Ipda M Yusmin Ohorella tetap divonis lepas dari hukuman pidana atas kasus penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

TagsAziz YanuarFPILaskar FPIPenembakan Laskar FPI

Related articles More from author

  • Orasi Demo PA212, Menantu HRS Minta Jokowi Mundur jika Penista Agama Tak Ditangkap
    Nasional

    Orasi Demo PA 212, Menantu HRS Minta Jokowi Mundur jika Penista Agama Tak Ditangkap

    29 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Tak Hanya Eks HTI dan PKI, DPR Juga Akan Bahas Larangan Ikut Pemilu-Pilkada Eks FPI
    Nasional

    Tak Hanya Eks HTI dan PKI, DPR Juga Akan Bahas Larangan Ikut Pemilu-Pilkada Eks FPI

    28 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Polisi Tangkap Sopir Ambulans Pembawa Logistik Massa Aksi 1812
    Nasional

    Polisi Tangkap Sopir Ambulans Pembawa Logistik Massa Aksi 1812

    19 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Pakar Hukum Kaitkan Pembubaran FPI dengan Ahok, Kok Bisa?
    Nasional

    Pakar Hukum Kaitkan Pembubaran FPI dengan Ahok, Kok Bisa?

    6 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Viral Rekaman Simpatisan Habib Rizieq Serang Polisi, Munarman: Itu Suara Laskar FPI Ditembak Kesakitan!
    Nasional

    Viral Rekaman Simpatisan Habib Rizieq Serang Polisi, Munarman: Itu Suara Laskar FPI Ditembak Kesakitan!

    8 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Din Syamsuddin Sebut Pemanggilan Polisi ke Anies 'Drama Penegakan Hukum Irasional dan Tidak Wajar'
    Nasional

    Din Syamsuddin Sebut Pemanggilan Polisi ke Anies ‘Drama Penegakan Hukum Irasional dan Tidak Wajar’

    19 November 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tak Hanya Bintangi Film ‘Star Syndrome’, Gilang Dirga Dipercaya Isi Soundtrack
    Selebriti

    Tak Hanya Bintangi Film ‘Star Syndrome’, Gilang Dirga Dipercaya Isi Soundtrack

  • Bintangi Film ‘Noktah Merah Perkawinan', Marsha Timothy Ikut Les Bikin Keramik
    Selebriti

    Bintangi Film ‘Noktah Merah Perkawinan’, Marsha Timothy Ikut Les Bikin Keramik

  • Golkar Disebut Merapat ke KKIR, Duet Prabowo-Airlangga Maju Pilpres?
    Nasional

    Golkar Disebut Merapat ke KKIR, Duet Prabowo-Airlangga Maju Pilpres?

  • Menyoal Sengketa Lahan PTPN vs Markaz Syariah Habib Rizieq
    Nasional

    Menyoal Sengketa Lahan PTPN vs Markaz Syariah Habib Rizieq

  • Restu Jokowi untuk Capres-Cawapres 2024: Bawa Berkah atau Bikin Kalah?
    Nasional

    Restu Jokowi untuk Capres-Cawapres 2024: Bawa Berkah atau Bikin Kalah?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.