TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›2 Polisi Pembunuh 6 Laskar Divonis Bebas MA, FPI: Tidak Heran

2 Polisi Pembunuh 6 Laskar Divonis Bebas MA, FPI: Tidak Heran

By Joni Sitohang
13 September 2022
433
0
2 Polisi Pembunuh 6 Laskar Divonis Bebas MA, FPI: Tidak Heran

TIKTAK.ID – Tim advokasi enam Laskar Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa pihaknya menduga dua orang polisi pelaku pembunuhan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tetap bebas, setelah Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis bebas terhadap para pelaku.

“Tidak heran dan sudah dapat diperkirakan. Saya yakin masyarakat juga sudah pada cerdas kok,” ujar Aziz, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Selasa (13/9/22).

Menurut Aziz, dua orang pelaku itu diduga hanya “ditumbalkan” dan dibuat skenario seolah menjadi aktor utama yang menembak enam laskar FPI. Padahal, kata Aziz, kejadian sebenarnya tidak seperti itu. Dia menyebut dua pelaku itu juga diminta untuk mengaku dan sudah diberi janji untuk dibebaskan.

Baca juga : Begini Respons PA 212 Usai Diajak Dukung Prabowo di Pilpres 2024

“Diduga dua orang itu kan hanya disuruh untuk mengaku dengan janji dibebaskan. Sudah berhasil skenarionya,” ucap Aziz.

“Ini kan skenario yang tadinya diduga bakal dipakai juga oleh FS dalam kasus Duren tiga. Kan sama persis itu skenarionya,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, Aziz menyatakan kejadian penembakan enam laskar FPI di KM 50 termasuk kategori pelanggaran HAM berat. Dia lantas berharap agar kasus ini dapat diusut dengan pelanggaran HAM berat, sesuai dengan UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Baca juga : 3 Masalah Imigrasi yang Bikin Jokowi Ancam Pecat Dirjen dan Bawahannya

“Bukan pengadilan pidana biasa seperti yang terjadi kini,” tutur Aziz.

Sebelumnya, dua polisi terdakwa pembunuhan enam Laskar FPI, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, tetap divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Para terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Akan tetapi, hal itu dinilai dalam rangka pembelaan.

Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi untuk merespons putusan bebas yang dijatuhkan PN Jaksel tersebut. Namun baru-baru ini MA sudah memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum.

Baca juga : PDIP Kritik Anies Tak Penuhi Banyak Janji Jelang Masa Jabatan Berakhir

“Amar putusan tolak,” demikian dikutip dari situs MA, pada Senin (12/9/22).

Putusan itu ditetapkan oleh majelis hakim yang diketuai Desnayeti, serta beranggotakan Gazalba Saleh dan Yohanes Priyana. Dengan adanya putusan tersebut, maka Ipda M Yusmin Ohorella tetap divonis lepas dari hukuman pidana atas kasus penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

TagsAziz YanuarFPILaskar FPIPenembakan Laskar FPI

Related articles More from author

  • Saiful Mujani Kritik Jokowi Soal Pembubaran HTI dan FPI: Kebebasan Sipil Menurun
    Nasional

    Saiful Mujani Kritik Jokowi Soal Pembubaran HTI dan FPI: Kebebasan Sipil Menurun

    2 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Jokowi Dianggap Takut FPI, Ini Respons Istana dan Mahfud MD
    Nasional

    Jokowi Dianggap Takut FPI, Ini Respons Istana dan Mahfud MD

    29 November 2019
    By Johan Arif
  • Kedubes Jerman Datangi Kantor FPI, Ada Maksud Politis?
    Nasional

    Kedubes Jerman Datangi Kantor FPI, Ada Maksud Politis?

    22 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • PA 212 Tak Mampu Bendung Massa yang Hadir di Sidang Vonis Rizieq
    Nasional

    PA 212 Tak Mampu Bendung Massa yang Hadir di Sidang Vonis Rizieq

    22 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Protes Pelecehan Islam oleh Presiden Prancis, Habib Rizieq Serukan Aksi 211 dan 411
    Nasional

    Protes Pelecehan Islam oleh Presiden Prancis, Habib Rizieq Serukan Aksi 211 dan 411

    2 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Soal Baliho Revolusi Akhlak Rizieq Shihab, Kodam Jaya: Isinya Provokasi
    Nasional

    Soal Baliho Revolusi Akhlak Rizieq Shihab, Kodam Jaya: Isinya Provokasi

    24 November 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • WhatsApp Kembangkan Fitur Pembuatan Stiker
    Teknologi

    WhatsApp Kembangkan Fitur Pembuatan Stiker

  • Gerindra: Prabowo Bakal Deklarasi Nyapres Tahun ini untuk Pilpres 2024
    Nasional

    Gerindra: Prabowo Bakal Deklarasi Nyapres Tahun ini untuk Pilpres 2024

  • Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 juta
    Nasional

    Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 juta

  • TIKTAK.ID - Iran Semprot Uni Eropa yang Tunduk kepada Trump tapi Berlagak Kuat Hadapi Teheran
    Tips & Tutorial

    5 Makanan dan Minuman Penyebab Kanker Serviks

  • Debat Cawapres, Mahfud MD Nilai Food Estate Gagal dan Rusak Lingkungan
    Nasional

    Debat Cawapres, Mahfud MD Nilai Food Estate Gagal dan Rusak Lingkungan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.