TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Menyoal Sengketa Lahan PTPN vs Markaz Syariah Habib Rizieq

Menyoal Sengketa Lahan PTPN vs Markaz Syariah Habib Rizieq

By Joni Sitohang
26 Desember 2020
590
0
Menyoal Sengketa Lahan PTPN vs Markaz Syariah Habib Rizieq

TIKTAK.ID – Lahan Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah (MS) pimpinan Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, belakangan menjadi sorotan. Hal itu disebabkan sang pemilik lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melayangkan somasi, dan meminta Markaz Syariah untuk menyerahkan lahan.

Setelah itu, FPI merilis video berisi penjelasan Habib Rizieq mengenai masalah tersebut. Dalam video itu, intinya Habib Rizieq mengakui PTPN VIII memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi Ponpes Markaz Syariah. Akan tetapi, ia menyebut tanah itu sudah ditelantarkan selama 30 tahun.

Oleh sebab itu, ia mengungkapkan, mengacu pada Undang-undang (UU) Agraria, jika ada tanah yang telantar selama 20 tahun maka tanah itu bisa menjadi milik penggarap. Selain itu, ia berpandangan HGU bisa batal jika pemilik HGU menelantarkan tanah yang dikelola.

Baca juga : Heboh 5 Organisasi Kedokteran Tuding Terawan Bohongi Jokowi

Seperti dilansir detikcom pada Kamis (24/12/20), hak-hak atas tanah sendiri diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Kemudian khusus untuk Hak Guna Usaha di atur pada Bagian IV.

Pasal 28 UU Ayat 1 menyebut Hak Guna Usaha merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu sebagai disebut dalam Pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

Pada Ayat 2 menjelaskan, HGU diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman. Sedangkan di Ayat 3 berbunyi HGU dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Meski begitu, berdasarkan Ayat 2, perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama dapat diberikan HGU untuk waktu paling lama 35 tahun.

Baca juga : Din Syamsuddin Sebut Tawaran Wamendikbud dari Jokowi Rendahkan Muhammadiyah, Begini Kata Politikus PDIP

Sementara itu, Pasal 30 Ayat 1 menyatakan, yang dapat mempunyai HGU yakni warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Ayat 2 memaparkan, orang atau badan hukum yang mempunyai HGU tidak memenuhi syarat sebagaimana tersebut dalam Ayat 1 dalam jangka waktu satu tahun wajib melepas atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan itu pun berlaku terhadap pihak lain yang memperoleh HGU jika ia tidak memenuhi syarat tersebut.

TagsFPIHabib RizieqHabib Rizieq ShihabPTPNRizieq Shihab

Related articles More from author

  • Muncul Wacana Liar Rizieq Shihab-Anies Baswedan, Ferdinand: Cocok Ini!
    Nasional

    Muncul Wacana Liar Rizieq Shihab-Anies Baswedan, Ferdinand: Cocok Ini!

    16 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Mahfud MD tentang pencekalan rizieq shihab
    Nasional

    Tentang Rizieq Shihab, Mahfud MD: Janggal, Ada Masalah dengan Arab Saudi

    14 November 2019
    By Adam Humain
  • PA 212 Klaim HRS Pasti Dukung Meski Tak Hadir Ijtima Ulama
    Nasional

    PA 212 Klaim HRS Pasti Dukung Meski Tak Hadir Ijtima Ulama

    28 November 2023
    By Joni Sitohang
  • Refly Harun Pertanyakan Hasil Investigasi Komnas HAM yang 'Kurang Greget' dalam Kasus Tewasnya Laskar FPI
    Nasional

    Refly Harun Pertanyakan Hasil Investigasi Komnas HAM yang ‘Kurang Greget’ dalam Kasus Tewasnya Laskar FPI

    19 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • 'Gubernur Anies Kerap Diejek Mega' Muncul di Ujian Sekolah, Begini Klarifikasi Disdik DKI
    Nasional

    ‘Gubernur Anies Kerap Diejek Mega’ Muncul di Ujian Sekolah, Begini Klarifikasi Disdik DKI

    13 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Nasional

    Bareskrim Polri Tolak Laporan FPI soal Gus Muwafiq, Ini Alasannya

    3 Desember 2019
    By Adam Humain

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • PSSI Wajibkan Tes PCR untuk Liga 1, Setiap Klub Tanggung Biaya 60 Juta
    Olahraga

    PSSI Wajibkan Tes PCR untuk Liga 1, Setiap Klub Tanggung Biaya 60 Juta

  • Baru Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Sesumbar Kalahkan PAN
    Nasional

    Baru Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Sesumbar Kalahkan PAN

  • Kenali Tanda Keracunan Makanan
    Tips & Tutorial

    Kenali Tanda Keracunan Makanan

  • Ivan Gunawan Wujudkan Mimpi Buka Toko Hijab di Mall
    Selebriti

    Ivan Gunawan Wujudkan Mimpi Buka Toko Hijab di Mall

  • Batas Aman Konsumsi Mi Instan dalam Sepekan Menurut Dokter
    Tips & Tutorial

    Batas Aman Konsumsi Mi Instan dalam Sepekan Menurut Dokter

Artikel Terbaru

  • Pemerintah Kaji Upaya Atasi Over Capacity Lapas Napi Narkoba 30 September 2026
  • Cara Menggunakan Password Manager di HP agar Akun Tetap Aman 30 September 2026
  • Cara Menjaga Postur Tubuh agar Tidak Mudah Bungkuk 30 September 2026
  • Cara Menggunakan WhatsApp Web di Laptop dengan Mudah 2026 30 September 2026
  • HP vivo Y29 Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Kelebihannya 29 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (60)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,946)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,226)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.