TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Menyoal Sengketa Lahan PTPN vs Markaz Syariah Habib Rizieq

Menyoal Sengketa Lahan PTPN vs Markaz Syariah Habib Rizieq

By Joni Sitohang
26 Desember 2020
590
0
Menyoal Sengketa Lahan PTPN vs Markaz Syariah Habib Rizieq

TIKTAK.ID – Lahan Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah (MS) pimpinan Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, belakangan menjadi sorotan. Hal itu disebabkan sang pemilik lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melayangkan somasi, dan meminta Markaz Syariah untuk menyerahkan lahan.

Setelah itu, FPI merilis video berisi penjelasan Habib Rizieq mengenai masalah tersebut. Dalam video itu, intinya Habib Rizieq mengakui PTPN VIII memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi Ponpes Markaz Syariah. Akan tetapi, ia menyebut tanah itu sudah ditelantarkan selama 30 tahun.

Oleh sebab itu, ia mengungkapkan, mengacu pada Undang-undang (UU) Agraria, jika ada tanah yang telantar selama 20 tahun maka tanah itu bisa menjadi milik penggarap. Selain itu, ia berpandangan HGU bisa batal jika pemilik HGU menelantarkan tanah yang dikelola.

Baca juga : Heboh 5 Organisasi Kedokteran Tuding Terawan Bohongi Jokowi

Seperti dilansir detikcom pada Kamis (24/12/20), hak-hak atas tanah sendiri diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Kemudian khusus untuk Hak Guna Usaha di atur pada Bagian IV.

Pasal 28 UU Ayat 1 menyebut Hak Guna Usaha merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu sebagai disebut dalam Pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

Pada Ayat 2 menjelaskan, HGU diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman. Sedangkan di Ayat 3 berbunyi HGU dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Meski begitu, berdasarkan Ayat 2, perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama dapat diberikan HGU untuk waktu paling lama 35 tahun.

Baca juga : Din Syamsuddin Sebut Tawaran Wamendikbud dari Jokowi Rendahkan Muhammadiyah, Begini Kata Politikus PDIP

Sementara itu, Pasal 30 Ayat 1 menyatakan, yang dapat mempunyai HGU yakni warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Ayat 2 memaparkan, orang atau badan hukum yang mempunyai HGU tidak memenuhi syarat sebagaimana tersebut dalam Ayat 1 dalam jangka waktu satu tahun wajib melepas atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan itu pun berlaku terhadap pihak lain yang memperoleh HGU jika ia tidak memenuhi syarat tersebut.

TagsFPIHabib RizieqHabib Rizieq ShihabPTPNRizieq Shihab

Related articles More from author

  • Sekjen Gerindra: Kepulangan HRS Salah Satu Syarat Prabowo Rekonsiliasi dengan Jokowi
    Nasional

    Sekjen Gerindra: Kepulangan HRS Salah Satu Syarat Prabowo Rekonsiliasi dengan Jokowi

    15 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Imigrasi Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Surat Cekal Habib Rizieq Shihab
    NasionalViral

    Imigrasi Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Surat Cekal Habib Rizieq Shihab

    12 November 2019
    By Johan Arif
  • Eks Pentolan FPI Banten Jadi Ketum Front Persaudaraan Islam
    Nasional

    Eks Pentolan FPI Banten Jadi Ketum Front Persaudaraan Islam

    8 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Bahas Rizieq, JK Singgung 'Kekosongan Kepemimpinan' KSP: Maksudnya Presiden, MPR dan DPR?
    Nasional

    Bahas Rizieq, JK Singgung ‘Kekosongan Kepemimpinan’ KSP: Maksudnya Presiden, MPR dan DPR?

    23 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Bukannya Dicopot TNI, Baliho Rizieq Shihab di Makassar Malah Diturunkan Anggota FPI
    Nasional

    Bukannya Dicopot TNI, Baliho Rizieq Shihab di Makassar Malah Diturunkan Anggota FPI

    23 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Waketum MUI Klaim Revolusi Akhlak ala Habib Rizieq Sesuai Keinginan Jokowi
    Nasional

    Waketum MUI Klaim Revolusi Akhlak ala Habib Rizieq Sesuai Keinginan Jokowi

    27 Juli 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Setelah Mangkir Dua Kali, KPK Imbau Zulkifli Hasan Berani Hadir di 'Jumat Keramat' Kali ini
    Nasional

    Setelah Mangkir Dua Kali, KPK Imbau Zulkifli Hasan Berani Hadir di ‘Jumat Keramat’ Kali ini

  • Guru Besar UGM Anggap Konsesi Tambang Perguruan Tinggi ‘Pembungkaman Suara Kritis Kampus Secara Halus’
    Nasional

    Guru Besar UGM Anggap Konsesi Tambang Perguruan Tinggi ‘Pembungkaman Suara Kritis Kampus Secara Halus’

  • Geprek Bensu Bakal Tampil di Gekrafs Paris Fashion Week 2022
    Selebriti

    Geprek Bensu Bakal Tampil di Gekrafs Paris Fashion Week 2022

  • Erick Thohir Temui Haedar Nashir di PP Muhammadiyah, Manuver Terkait Pilpres?
    Nasional

    Erick Thohir Temui Haedar Nashir di PP Muhammadiyah, Manuver Terkait Pilpres?

  • PBB Sebut 138 Orang Tewas Selama Kudeta Militer di Myanmar
    Internasional

    PBB Sebut 138 Orang Tewas Selama Kudeta Militer di Myanmar

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.