TIKTAK.ID – Penggunaan bahasa Jawa dalam laporan FPI merupakan alasan Bareskrim Mabes Polri akhirnya menolak laporan anggota DPP FPI, Amir Hasanudin terhadap pendakwah Ahmad Muwafiq atau biasa dikenal Gus Muwafiq atas ceramahnya yang viral beberapa hari belakangan ini. Kuasa hukum Amir, Azis Yanuar, menyampaikan pihaknya segera akan melengkapi berkas laporan dengan terjemahan ceramah ke bahasa Indonesia.
“Soalnya pidatonya kan (menggunakan) bahasa Jawa,” ucap Azis di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (03/12/19).
Azis juga mengaku sudah menghubungi penerjemah tersumpah yang paham bahasa Jawa. “Insya Allah besok terjemahannya jadi, kami akan ke sini lagi,” ujar dia.
Baca juga: Terjadi Ledakan di Monas, Beredar Foto Korban Luka-luka
Gus Muwafiq dalam ceramahnya dianggap menghina Nabi Muhammad SAW. Di dalam potongan ceramahnya yang sempat viral, Muwafiq bercerita perihal kelahiran Nabi Muhammad SAW dan kehidupan beliau semasa kecil.
Bagian pidatonya yang menjadi kontroversial ketika ia menyebut Nabi lahir biasa saja. Sebab apabila terlihat bersinar maka ketahuan oleh pasukan Abrahah. Dan bagian di mana dia juga menyebut Nabi saat kecil “rembes” karena dirawat oleh kakeknya.
Pernyataan itu menuai kritikan dari berbagai pihak karena dianggap menghina Nabi Muhammad SAW. Gus Muwafiq kemudian membuat video permintaan maaf jika ucapannya dalam ceramah di Purwodadi, Jawa Tengah, tersebut dianggap salah.
Baca juga: Pengamat Politik Heran Neno Warisman Gak Nongol di Reuni 212
“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, tidak ada maksud menghina. Mungkin hanya inilah cara Allah menegur agar ada lebih adab terhadap Rasulullah, dengan kalimat-kalimat yang sederhana, tetapi beberapa orang menganggap ini kalimat yang cukup berat. Pada seluruh kaum Muslimin saya mohon maaf,” kata Muwafiq dalam video yang diunggah di akun Facebook Ketua PBNU Robikin Emhas.