
TIKTAK.ID – Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, diprediksi bakal bebas dari penjara pada 2023 mendatang atau sebelum Pilpres 2024. Hal itu usai Mahkamah Agung mengurangi masa hukumannya.
Seperti diketahui, Rizieq telah dijerat tiga perkara ketika kembali ke Indonesia pada pertengahan November 2020 silam dari Arab Saudi.
Kasus pertama adalah penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus Corona di RS Ummi, Bogor. Kasus kedua yakni perkara pelanggaran protokol kesehatan akibat kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan kasus ketiga yaitu perkara kerumunan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Baca juga : Pengamat Ungkap Alasan Pemilih Jokowi Beralih ke Prabowo
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah memvonis Rizieq dengan hukuman pidana selama 8 bulan penjara. Rizieq pun telah rampung menjalani hukuman sejak Agustus lalu.
Sedangkan dalam kasus Megamendung, Rizieq divonis denda sebesar Rp20 juta atau diganti dengan hukuman 5 bulan penjara. Rizieq pun lebih memilih membayar denda di kasus Megamendung, daripada menjalani masa hukuman 5 bulan penjara.
Kemudian terkait kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus Corona di RS Ummi, Rizieq memperoleh vonis empat tahun penjara. Akan tetapi, Mahkamah Agung (MA) memotongnya menjadi dua tahun.
Baca juga : Soal Sindiran Banjir Sintang, Faldo Maldini Samakan Skill Retorika Fadli Zon dengan Tokoh Komunis
Jadi saat ini tersisa sisa hukuman penjara di kasus perkara RS Ummi, yang jika dikalkulasi, kemungkinan Rizieq sudah bisa bebas pada 2023 mendatang, bila menjalani hukuman penjara selama dua tahun.
Lebih lanjut, perkara di RS Ummi kemungkinan besar masih belum inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Hal itu karena kuasa hukum Rizieq berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA atas perkara itu dalam waktu dekat. Terlebih Rizieq diduga bisa mendapatkan remisi dari Pemerintah, yang membuat hukuman kurungannya berkurang.
Menurut Pengacara Rizieq, Ichwan Tuankotta, diperkirakan kliennya dapat bebas pada 2023, jika merujuk pada putusan kasasi MA soal perkara RS Ummi saat ini. Namun dia menyebut perkara ini kemungkinan besar masih belum inkrah, lantaran pihaknya akan mengajukan proses peninjauan kembali ke MA.
Baca juga : Nurdin Halid Ungkap Kenapa Dirinya Sarankan Ganjar Jadi Cawapres Airlangga di 2024
“Iya [kemungkinan bebas 2023]. Iya tapi belum inkrah jika kita ajukan PK,” ungkap Ichwan, seperti dilansir CNN Indonesia.