
TIKTAK.ID – Pengacara Hotman Paris Hutapea mengaku telah mendapat banyak permintaan agar mau menjadi pengacara Imam Besar Font Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Sejumlah warganet meminta Hotman Paris untuk bersedia mendampingi Habib Rizieq yang tengah mengalami masalah hukum itu. Hotman Paris pun mengunggah bukti komentar warganet yang meminta dirinya menjadi pengacara Habib Rizieq ke akun miliknya yang telah terverifikasi di Instagram.
“Selamat pagi, Pak Hotman Paris. Pak, kami membutuhkan jasamu untuk Habib Rizieq. Berapa kami harus bayarnya jasamu Pak?” tulis akun @sarina_cut yang diunggah ulang Hotman Paris, Senin (14/12/20).
Baca juga : Komentar Jokowi Tanggapi Tewasnya 6 Anggota FPI
Hotman Paris mengatakan dirinya bingung kenapa orang-orang meminta dirinya mendampingi Habib Rizieq. Pasalnya, ia menilai masih ada banyak pengacara hebat dibanding dirinya di luar sana.
“Ini adalah salah satu dari ratusan direct message (DM) ke Hotman! Kenapa meminta Hotman? Padahal banyak pengacara top yang lebih hebat dari Hotman,” ujar Hotman Paris, seperti dilansir Jpnn.com.
Oleh sebab itu, Hotman Paris lantas meminta saran kepada para pengikutnya di media sosial. Dia bertanya kepada warganet, apakah dirinya layak menjadi pengacara untuk Habib Rizieq atau tidak.
“Bagaimana saran para fans?” tanya Hotman Paris.
Baca juga : Kasus Tewasnya 6 laskar FPI, Komnas HAM: Semakin Banyak dan Makin Terang Puzzle-puzzle yang Didapat
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, pelanggaran yang menyebabkan Habib Rizieq ditahan bukan hanya perihal protokol kesehatan, melainkan terkait penghasutan.
“Rizieq ditahan bukan hanya terkait kasus kerumunan di Petamburan, tapi juga melanggar Pasal 160 KUHP, dengan ancaman 6 tahun penjara,” terang Ramadhan, mengutip MNC News Portal, Senin (14/12/20).
Oleh sebab itu, Ramadhan menilai Habib Rizieq perlu penahanan. Ia menjelaskan, jika hanya melakukan pelanggaran protokol kesehatan, maka hanya dikenai Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, serta tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Baca juga : Komentari Prabowo Beli 100 Jet Tempur, Iwan Fals Unggah Foto Jagung Rebus. Maksudnya?
“Rizieq juga dikenakan pelanggaran prokes. Tapi yang menjadi alasan untuk penahanannya adalah Pasal 160 KUHP,” tutur Ramadhan.