
TIKTAK.ID – Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menangani perkara yang menjerat mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, telah bertindak sejalan dengan ketentuan hukum acara. KY juga menganggap hakim berperilaku sesuai kode etik.
“Berdasarkan hasil pemantauan persidangan atas perkara nomor 225 dan 221 di PN Jakarta Timur, Komisi Yudisial menilai majelis hakim hingga kini melakukan sidang pemeriksaan sejalan dengan ketentuan hukum acara, serta telah berperilaku sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Sukma Violetta dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/3/21), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Menurut Sukma, KY telah melakukan pemantauan sebanyak tiga kali terhadap sidang yang menjerat Rizieq, yakni pada 16 Maret, 19 Maret dan 23 Maret. Ia pun memastikan ke depannya, KY bakal tetap melakukan pemantauan untuk memastikan persidangan itu berjalan dengan ketentuan yang berlaku.
“Di mana semua pihak, baik hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa, dan kuasa hukum berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjaga kewibawaan hukum,” ucap Sukma.
Sementara itu, Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi Hukum, dan Litbang KY Binziad Khadafi menjelaskan, selain memantau persidangan, KY juga memiliki kewenangan untuk melakukan rangkaian kegiatan advokasi hakim dalam peristiwa kegaduhan di persidangan Rizieq.
“Peristiwa itu terjadi pada 16 maret 202, yang semua kita tahu banyak diberitakan media yaitu pada perkara pidana khususnya nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa atas nama Muhammad Rizieq Shihab,” terang Binziad.
Binziad memaparkan, berdasarkan analisis yang dilakukan pada sidang perkara itu, terjadi kegaduhan dalam ruang sidang yang mengganggu jalannya proses persidangan.
“Namun mengacu pada temuan kami, majelis hakim perkara 225 masih memegang penuh kendali tertib persidangan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku,” tegas Binziad.
Untuk itu, lanjutnya, KY meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara Rizieq nomor 225 untuk mengoptimalkan kewenangannya dalam memimpin sidang sesuai KUHAP, Perma Nomor 4 Tahun 2020 dan Perma Nomor 5 Tahun 2020 serta terus memegang teguh kode etik dan pedoman perilaku. Selain itu, ia meminta agar tim penasihat hukum Rizieq lebih menghormati hakim serta menjaga tata tertib persidangan.