TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Habib Rizieq Bakal Gugat UU Era Sukarno ke MK, Soal Apa?

Habib Rizieq Bakal Gugat UU Era Sukarno ke MK, Soal Apa?

By Joni Sitohang
17 November 2021
642
0
Munarman Bakal Dibela 212 Pengacara

TIKTAK.ID – Pengacara mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyampaikan rencananya untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai peraturan era Presiden Sukarno, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjerat Rizieq dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam kasus tes swab RS Ummi, Bogor. Akibatnya, Rizieq mendapatkan vonis selama empat tahun penjara.

“Mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi RI terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946,” ujar Aziz dalam keterangan resminya, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (16/11/21).

Baca juga : Pejabat MUI Sekaligus Tokoh Anti Syiah Farid Okbah Ditangkap Densus 88

Menurut Aziz, aturan itu sudah tidak sesuai dengan konteks saat ini. Dia menjelaskan, aturan itu kerap dijadikan sebagai alat politik untuk menjerat orang yang tak disukai oleh rezim Pemerintah.

“Sehingga Habib Rizieq telah menjadi salah satu korbannya,” terang Aziz.

Kemudian Aziz menyebut Rizieq bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK), walaupun Mahkamah Agung (MA) telah memotong masa tahanan selama dua tahun dalam kasus penyebaran kabar bohong di tes swab RS Ummi, Bogor. Apalagi, kata Aziz, Majelis Hakim MA di tingkat kasasi juga sempat mengakui bahwa dalam kasus RS UMMI tidak ada keonaran yang ditimbulkan kliennya.

Baca juga : Habib Rizieq Bisa Bebas sebelum Pilpres 2024 Usai MA Sunat Hukuman Jadi 2 Tahun

“Dengan pengakuan itu, maka semestinya Majelis Hakim Kasasi menggunakan tafsir resmi keonaran dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tersebut yang sudah tercantum dalam penjelasannya, sehingga seyogyanya Habib Rizieq dibebaskan,” jelas Aziz.

“Kita memang belum mau berandai-andai dulu (kapan bebas), tapi kita ajukan PK dulu,” imbuhnya.

Aziz menegaskan, pengurangan hukuman menjadi 2 tahun tidak cukup. Dia menilai Habib Rizieq bahkan tidak layak dipenjara satu hari pun.

“Karena HRS tidak layak dipenjara meski sehari, karena hanya kasus prokes dan itu pun hanya ucapan ‘baik-baik saja’,” sergah Aziz, mengutip detik.com.

Baca juga : Pengamat Ungkap Alasan Pemilih Jokowi Beralih ke Prabowo

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jaktim telah memvonis Rizieq Shihab selama 4 tahun penjara. Setelah itu, Rizieq melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Akan tetapi, pihak Pengadilan Tinggi kembali menguatkan putusan PN Jaktim. Rizieq pun mengajukan kasasi ke MA, dan MA akhirnya memotong masa hukuman Rizieq dari semula 4 tahun menjadi 2 tahun.

TagsAziz YanuarFPIHabib RizieqRizieq ShihabSoekarno

Related articles More from author

  • Komnas HAM: Sambil Ketawa, Laskar FPI Nikmati Adu Tembak dengan Polisi
    Nasional

    Komnas HAM: Sambil Ketawa, Laskar FPI Nikmati Adu Tembak dengan Polisi

    19 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • TGUPP Bocorkan Penyebab Anies Tidak Hadir sebagai Saksi Pernikahan Putri Rizieq
    Nasional

    TGUPP Bocorkan Penyebab Anies Tidak Hadir sebagai Saksi Pernikahan Putri Rizieq

    16 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Sebut Putusan Pengadilan 'Zalim dan Pandir', Rizieq Shihab Siap Ajukan Kasasi
    Nasional

    Sebut Putusan Pengadilan ‘Zalim dan Pandir’, Rizieq Shihab Siap Ajukan Kasasi

    5 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Gokil! Yang Ditahan Rizieq, yang Trending Topic Ahok
    Nasional

    Wow, Nama Ahok Disebut Rizieq Hingga 12 Kali dalam Pledoi

    23 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Komentari Prabowo Beli 100 Jet Tempur, Iwan Fals Unggah Foto Jagung Rebus. Maksudnya?
    NasionalSelebriti

    Komentari Prabowo Beli 100 Jet Tempur, Iwan Fals Unggah Foto Jagung Rebus. Maksudnya?

    15 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Dianggap Takut FPI, Ini Respons Istana dan Mahfud MD
    Nasional

    Jokowi Dianggap Takut FPI, Ini Respons Istana dan Mahfud MD

    29 November 2019
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Sejumlah Makanan ini Bisa Membuatmu Tidur Lebih Nyenyak
    Tips & Tutorial

    Sejumlah Makanan ini Bisa Membuatmu Tidur Lebih Nyenyak

  • Fitur Autopilot Tesla Dituding Tewaskan Pengendara, Begini Tanggapan Elon Musk
    Teknologi

    Fitur Autopilot Tesla Dituding Tewaskan Pengendara, Begini Tanggapan Elon Musk

  • Kenali Penyakit Glaukoma yang Diderita Jeon Jae-joon dalam Drama Korea ‘The Glory'
    Tips & TutorialSelebriti

    Kenali Penyakit Glaukoma yang Diderita Jeon Jae-joon dalam Drama Korea ‘The Glory’

  • Basuki Tunggu Instruksi Jokowi untuk Bangun Istana Baru di IKN
    Nasional

    Basuki Tunggu Instruksi Jokowi untuk Bangun Istana Baru di IKN

  • Mewaspadai Gerakan Anti-Islamophobia Versi Amerika
    Nasional

    Mewaspadai Gerakan Anti-Islamophobia Versi Amerika

Artikel Terbaru

  • Gejala Campak pada Anak: Tanda Awal dan Cara Perawatan 21 Oktober 2026
  • Polda Metro Tegaskan Tak Ada Penangkapan Aktivis Greenpeace di HI 21 Oktober 2026
  • Cara Mengubah Ukuran Teks di HP Android dan iPhone dengan Mudah 21 Oktober 2026
  • KSP Listyo Kawal Program Industrialisasi: Buka Lapangan Kerja Baru 21 Oktober 2026
  • Cara Merawat Paru-Paru agar Napas Tetap Bebas dan Sehat 21 Oktober 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (82)
  • Keuangan (19)
  • Kuliner (1,065)
  • Nasional (8,001)
  • Olahraga (1,143)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,268)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.