TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Habib Rizieq Bakal Gugat UU Era Sukarno ke MK, Soal Apa?

Habib Rizieq Bakal Gugat UU Era Sukarno ke MK, Soal Apa?

By Joni Sitohang
17 November 2021
642
0
Munarman Bakal Dibela 212 Pengacara

TIKTAK.ID – Pengacara mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyampaikan rencananya untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai peraturan era Presiden Sukarno, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjerat Rizieq dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam kasus tes swab RS Ummi, Bogor. Akibatnya, Rizieq mendapatkan vonis selama empat tahun penjara.

“Mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi RI terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946,” ujar Aziz dalam keterangan resminya, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (16/11/21).

Baca juga : Pejabat MUI Sekaligus Tokoh Anti Syiah Farid Okbah Ditangkap Densus 88

Menurut Aziz, aturan itu sudah tidak sesuai dengan konteks saat ini. Dia menjelaskan, aturan itu kerap dijadikan sebagai alat politik untuk menjerat orang yang tak disukai oleh rezim Pemerintah.

“Sehingga Habib Rizieq telah menjadi salah satu korbannya,” terang Aziz.

Kemudian Aziz menyebut Rizieq bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK), walaupun Mahkamah Agung (MA) telah memotong masa tahanan selama dua tahun dalam kasus penyebaran kabar bohong di tes swab RS Ummi, Bogor. Apalagi, kata Aziz, Majelis Hakim MA di tingkat kasasi juga sempat mengakui bahwa dalam kasus RS UMMI tidak ada keonaran yang ditimbulkan kliennya.

Baca juga : Habib Rizieq Bisa Bebas sebelum Pilpres 2024 Usai MA Sunat Hukuman Jadi 2 Tahun

“Dengan pengakuan itu, maka semestinya Majelis Hakim Kasasi menggunakan tafsir resmi keonaran dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tersebut yang sudah tercantum dalam penjelasannya, sehingga seyogyanya Habib Rizieq dibebaskan,” jelas Aziz.

“Kita memang belum mau berandai-andai dulu (kapan bebas), tapi kita ajukan PK dulu,” imbuhnya.

Aziz menegaskan, pengurangan hukuman menjadi 2 tahun tidak cukup. Dia menilai Habib Rizieq bahkan tidak layak dipenjara satu hari pun.

“Karena HRS tidak layak dipenjara meski sehari, karena hanya kasus prokes dan itu pun hanya ucapan ‘baik-baik saja’,” sergah Aziz, mengutip detik.com.

Baca juga : Pengamat Ungkap Alasan Pemilih Jokowi Beralih ke Prabowo

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jaktim telah memvonis Rizieq Shihab selama 4 tahun penjara. Setelah itu, Rizieq melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Akan tetapi, pihak Pengadilan Tinggi kembali menguatkan putusan PN Jaktim. Rizieq pun mengajukan kasasi ke MA, dan MA akhirnya memotong masa hukuman Rizieq dari semula 4 tahun menjadi 2 tahun.

TagsAziz YanuarFPIHabib RizieqRizieq ShihabSoekarno

Related articles More from author

  • Ma'ruf Amin Siap Temui Habib Rizieq, Begini Komentar Fadli Zon
    Nasional

    Ma’ruf Amin Siap Temui Habib Rizieq, Begini Komentar Fadli Zon

    22 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Ketus Tanggapi Rizieq yang Ajak Jokowi Rekonsiliasi, Nasdem: Memang Salahnya Apa?
    Nasional

    Ketus Tanggapi Rizieq yang Ajak Jokowi Rekonsiliasi, Nasdem: Memang Salahnya Apa?

    14 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Seperti Halnya ke Habib Rizieq, KNPI Tantang Nyali Polisi Tetapkan Bos Lippo James Riady Tersangka Kerumunan Massa
    Nasional

    Seperti Halnya ke Habib Rizieq, KNPI Tantang Nyali Polisi Tetapkan Bos Lippo James Riady Tersangka Kerumunan Massa

    12 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Guru Besar USU Hina SBY dan AHY 'Bodoh', Polisi Turun Tangan
    Nasional

    Guru Besar USU Hina SBY dan AHY ‘Bodoh’, Polisi Turun Tangan

    28 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Terungkap di Persidangan, Alasan Rizieq Larang Dokter Buka Hasil Lab dan Pemeriksaan Kesehatan
    Nasional

    Rizieq Shihab Ungkap Alasannya Hijrah Sementara di Mekkah: Hindari Kerusuhan dan Pertumpahan Darah

    23 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Bikin Geger, 'Kak Ema' Kirim Karangan Bunga untuk Habib Rizieq
    Nasional

    Bikin Geger, ‘Kak Ema’ Kirim Karangan Bunga untuk Habib Rizieq

    29 November 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Anies Sebut Kemang Tidak Banjir, Saat Kawasan itu Terendam 2 Meter
    Nasional

    Muncul Dugaan Manipulasi, Surat Anies ke Mensesneg Akhirnya Direvisi

  • Israel Serang Rakyat Palestina di Al-Aqsa, Fadli Zon Desak PBB Ambil Langkah
    Nasional

    Israel Serang Rakyat Palestina di Al-Aqsa, Fadli Zon Desak PBB Ambil Langkah

  • Jaga Pemilu 2024 Tetap Kondusif, Polri Gandeng Ulama Safari Dakwah
    Nasional

    Jaga Pemilu 2024 Tetap Kondusif, Polri Gandeng Ulama Safari Dakwah

  • TIKTAK.ID - Ditemukan 142 Anak dan Cucu Perusahaan Pertamina, Erick Thohir Perintahkan Ahok Bongkar Satu-Persatu
    Nasional

    Ditemukan 142 Anak dan Cucu Perusahaan Pertamina, Erick Thohir Perintahkan Ahok Bongkar Satu-Persatu

  • Nasional

    Antara Klaim Pemprov dan ‘Nasihat’ Jokowi Soal Banjir Jakarta, Bagaimana Kondisi Terkini Waduk Ibu Kota?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.