
TIKTAK.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan merevisi surat balasan persetujuan Komisi Pengarah atas izin Formula E di Monas. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah meminta polemik ini tidak diperpanjang.
Saefullah mengaku terjadi salah input dalam pengetikan surat balasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Saefullah pun menyatakan pemprov DKI Jakarta akan merevisi kesalahan tersebut dan mengirim ulang surat ke Mensesneg. Menurutnya, yang tertulis di surat tersebut seharusnya adalah Tim Sidang Pemugaran (TSP) bukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Baca jaga: Konfirmasi ke Setneg, Ketua DPRD DKI Tuding Anies Lakukan Pembohongan Publik
Sebelumnya, terdapat kekeliruan mengenai penyebutan Rekomendasi TACB dalam surat ini sehingga menimbulkan polemik. Awalnya, Anies mengirimkan surat balasan sebagai tindak lanjut atas persetujuan Mensesneg, Pratikno, selaku Komisi Pengarah. Dalam surat itu, Anies mengatakan telah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya.
“Dalam rangka menjaga fungsi, kelestarian lingkungan dan cagar budaya di Kawasan Medan Merdeka dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperoleh rekomendasi dari TIM Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta yang dituangkan dalam surat Kepala Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 nomor 93/-1.853.15 tentang penyelenggaraan Formula E 2020,” tulis Anies dalam suratnya, dilansir Detik.com.
Halaman selanjutnya…