TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Tak Terima Dipecat, Mantan Kader PDIP Gugat Megawati 40 Miliar

Tak Terima Dipecat, Mantan Kader PDIP Gugat Megawati 40 Miliar

By Joni Sitohang
7 Oktober 2021
688
0
Tanggapi Pernyataan Megawati Soal Milenial, AMAN: Tak Cerminkan Sosok Negarawan

TIKTAK.ID – Empat anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara dari fraksi PDIP, diketahui menggugat Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Balige. Pasalnya, mereka mengklaim telah dipecat dari kader tanpa melalui proses yang sah, sehingga menuntut ganti rugi sebesar Rp40 miliar secara tunai.

“Menyatakan bahwa Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) kepada Para Penggugat,” begitu petikan petitum gugatan tersebut, seperti dikutip CNN Indonesia dari laman resmi Pengadilan Negeri Belige, Selasa (5/10/21).

Para penggugat pun mendesak pengadilan untuk menyatakan seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I dan II tidak sah atau batal demi hukum. Mereka bahkan meminta pengadilan agar memerintahkan Mega mencabut surat keputusan pemecatan dan ganti rugi.

Baca juga : Eks Anggota JI Ungkap Upaya Rekrut dan Galang Dana Pakai Nama Taliban

“Menghukum Para Tergugat secara bersama- sama untuk membayar ganti rugi baik kerugian materil maupun immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp.40.720.000.000, secara tunai dan seketika usai perkara ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde),” demikian bunyi petitum tersebut.

Untuk diketahui, PDIP telah menunjuk anggota DPRD pengganti empat orang tersebut melalui proses Pergantian Antar-Waktu (PAW).

Lebih lanjut, lewat gugatan, empat kader itu juga meminta pengadilan supaya menyatakan Surat Permohonan Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPRD tidak sah dan atau batal demi hukum.

Baca juga : Guyonan Jokowi Minta Jenderal Andika Jadi Sopir Iriana

Tidak hanya Megawati dan Hasto, Ketua Mahkamah Partai PDIP, Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Rapidin Simbolon, serta Ketua DPC PDIP Kabupaten Samsori Sorta Ertaty Siahaan, turut menjadi tergugat.

Sementara itu, kuasa hukum dari pihak tergugat, BMS Situmorang, mengaku berharap Pengadilan Negeri Balige menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Dia menjelaskan, para tergugat masih belum menempuh upaya penyelesaian perselisihan melalui extra judicial, dalam hal ini Mahkamah Partai PDIP sebagaimana diharuskan dalam Anggaran Dasar PDIP dan UU Partai Politik.

“Para penggugat menyatakan atas pemecatannya telah berusaha menempuh penyelesaian melalui mekanisme internal partai dengan datang langsung ke kantor DPP PDIP pada 28 April 2021 untuk menyerahkan atau mengajukan surat permohonan,” ungkapnya.

Baca juga : Heboh Anies Kirim Surat ke Bloomberg, Riza Bantah Minta Dana

“Atas keterangan tersebut, tentu DPP dan Mahkamah Partai PDI Perjuangan sangat heran. Sebab, mereka merasa belum pernah menerima surat permohonan penyelesaian perselisihan atas nama para penggugat,” imbuhnya.

TagsKader PDIPMegawatiPDIP

Related articles More from author

  • Didepak dari PDIP, Jokowi Sebut Biar Waktu yang Menguji
    Nasional

    Didepak dari PDIP, Jokowi Sebut Biar Waktu yang Menguji

    19 Desember 2024
    By Joni Sitohang
  • Pengamat: Pertemuan Megawati-Jokowi Imbas Deklarasi Capres Anies dan Lobi Dukung Puan
    Nasional

    Pengamat: Pertemuan Megawati-Jokowi Imbas Deklarasi Capres Anies dan Lobi Dukung Puan

    11 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Rocky Gerung Berani Taruhan, KPK Tak Bakal Berani Lakukan Pengembangan Kasus 'Madam Bansos'
    Nasional

    Rocky Gerung Berani Taruhan, KPK Tak Bakal Berani Lakukan Pengembangan Kasus ‘Madam Bansos’

    26 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • PDIP Minta Gibran Ngantor Lama di Papua untuk Hargai Jokowi
    Nasional

    PDIP Minta Gibran Ngantor Lama di Papua untuk Hargai Jokowi

    10 Juli 2025
    By Joni Sitohang
  • Usulan PDIP Agar Polri Kembali Dibawahi Kemendagri Panen Penolakan
    Nasional

    Usulan PDIP Agar Polri Kembali Dibawahi Kemendagri Panen Penolakan

    4 Desember 2024
    By Joni Sitohang
  • Jawab Isu Keretakan dengan Megawati, Jokowi Sebut Hubungan Batin Ibu dan Anak
    Nasional

    Jawab Isu Keretakan dengan Megawati, Jokowi Sebut Hubungan Batin Ibu dan Anak

    11 Juni 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Prabowo Mendadak Klaim RI Belum Merdeka, Kok Bisa?
    Nasional

    Prabowo Mendadak Klaim RI Belum Merdeka, Kok Bisa?

  • Bill Gates Investasi 2,8 Triliun untuk Teknologi Toilet Futuristik
    Teknologi

    Bill Gates Investasi 2,8 Triliun untuk Teknologi Toilet Futuristik

  • Pemimpin Tertinggi Iran Kecam Dukungan Bodoh Emmanuel Macron kepada Penghina Nabi
    Internasional

    Pemimpin Tertinggi Iran Kecam Dukungan Bodoh Emmanuel Macron kepada Penghina Nabi

  • Jokowi Klaim Feeling-nya Cocok dengan Hasil Survei Kepuasan Kinerja 100 Hari Prabowo-Gibran
    Nasional

    Jokowi Klaim Feeling-nya Cocok dengan Hasil Survei Kepuasan Kinerja 100 Hari Prabowo-Gibran

  • Keluarga Besar Putra Putri Polri Deklarasi Dukung Ganjar di Pilpres 2024
    Nasional

    Keluarga Besar Putra Putri Polri Deklarasi Dukung Ganjar di Pilpres 2024

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.