
TIKTAK.ID – Empat anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara dari fraksi PDIP, diketahui menggugat Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Balige. Pasalnya, mereka mengklaim telah dipecat dari kader tanpa melalui proses yang sah, sehingga menuntut ganti rugi sebesar Rp40 miliar secara tunai.
“Menyatakan bahwa Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) kepada Para Penggugat,” begitu petikan petitum gugatan tersebut, seperti dikutip CNN Indonesia dari laman resmi Pengadilan Negeri Belige, Selasa (5/10/21).
Para penggugat pun mendesak pengadilan untuk menyatakan seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I dan II tidak sah atau batal demi hukum. Mereka bahkan meminta pengadilan agar memerintahkan Mega mencabut surat keputusan pemecatan dan ganti rugi.
Baca juga : Eks Anggota JI Ungkap Upaya Rekrut dan Galang Dana Pakai Nama Taliban
“Menghukum Para Tergugat secara bersama- sama untuk membayar ganti rugi baik kerugian materil maupun immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp.40.720.000.000, secara tunai dan seketika usai perkara ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde),” demikian bunyi petitum tersebut.
Untuk diketahui, PDIP telah menunjuk anggota DPRD pengganti empat orang tersebut melalui proses Pergantian Antar-Waktu (PAW).
Lebih lanjut, lewat gugatan, empat kader itu juga meminta pengadilan supaya menyatakan Surat Permohonan Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPRD tidak sah dan atau batal demi hukum.
Baca juga : Guyonan Jokowi Minta Jenderal Andika Jadi Sopir Iriana
Tidak hanya Megawati dan Hasto, Ketua Mahkamah Partai PDIP, Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Rapidin Simbolon, serta Ketua DPC PDIP Kabupaten Samsori Sorta Ertaty Siahaan, turut menjadi tergugat.
Sementara itu, kuasa hukum dari pihak tergugat, BMS Situmorang, mengaku berharap Pengadilan Negeri Balige menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Dia menjelaskan, para tergugat masih belum menempuh upaya penyelesaian perselisihan melalui extra judicial, dalam hal ini Mahkamah Partai PDIP sebagaimana diharuskan dalam Anggaran Dasar PDIP dan UU Partai Politik.
“Para penggugat menyatakan atas pemecatannya telah berusaha menempuh penyelesaian melalui mekanisme internal partai dengan datang langsung ke kantor DPP PDIP pada 28 April 2021 untuk menyerahkan atau mengajukan surat permohonan,” ungkapnya.
Baca juga : Heboh Anies Kirim Surat ke Bloomberg, Riza Bantah Minta Dana
“Atas keterangan tersebut, tentu DPP dan Mahkamah Partai PDI Perjuangan sangat heran. Sebab, mereka merasa belum pernah menerima surat permohonan penyelesaian perselisihan atas nama para penggugat,” imbuhnya.