Tag: Imam Besar FPI

  • Habib Rizieq Bebas Bersyarat dari Penjara, Apa Alasannya?

    Habib Rizieq Bebas Bersyarat dari Penjara, Apa Alasannya?

    TIKTAK.ID – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab diketahui mendapatkan pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/22). Hal itu disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti.

    “Yang bersangkutan memperoleh Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” ujar Rika melalui keterangan tertulis, seperti dilansir CNN Indonesia.

    Rika menilai Rizieq sudah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi serta integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

    Baca juga : Presiden Timor Leste Juga Kunjungi SBY-AHY di Cikeas

    Sementara itu, Pengacara Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyebut kemungkinan Habib Rizieq bakal bebas dari Rutan Bareskrim Mabes Polri pada hari ini. Namun dia tidak mengungkapkan pukul berapa Rizieq akan bebas.

    “Insyaallah, mohon doanya,” ucap Aziz, Selasa (19/7/22) malam.

    Seperti diketahui, Habib Rizieq mendekam di balik jeruji besi pada 12 Desember 2020 silam. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus Corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.

    Mulanya, Rizieq sempat divonis selama empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tersebut. Akan tetapi, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun. Kemudian Rizieq juga sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, namun akhirnya dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri.

    Baca juga : Begini Respons PDIP Soal Isu Ganjar Hengkang dari Partai Demi Pilpres 2024

    Lebih lanjut, Habib Rizieq memaparkan alasan dirinya tidak mengumumkan pembebasan bersyaratnya. Dia mengaku sengaja tidak menyatakan secara terbuka, supaya upaya pembebasan bersyarat tidak menyalahi prosedur.

    “Enggak diumumkan karena kita memiliki prosedur. Ini perjalanannya dari menit ke menit, detik ke detik, sedikit salah, pembebasan bersyarat kita bisa batal,” ungkap Habib Rizieq saat jumpa pers di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/22), mengutip Sindonews.com.

    Menurut Habib Rizieq, jika sampai kedapatan melakukan pelanggaran lagi, maka dirinya akan ditangkap tanpa melalui proses persidangan.

    Baca juga : Jokowi Bertemu Presiden Timor Leste, Ingin Buka Rute Kapal ke Australia

    “Dan saya harus melanjutkan lagi ditahan satu tahun tanpa remisi. Oleh sebab itu, tolong dimaklumi,” imbuhnya.

    Setelah dinyatakan bebas bersyarat, Habib Rizieq langsung menggelar pertemuan bersama para simpatisan di kediamannya, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/22). Dia pun memberikan pernyataan terkait kebebasan bersyaratnya.

  • Habib Rizieq Mengaku Belum Pantas Disebut ‘Imam Besar’

    Habib Rizieq Mengaku Belum Pantas Disebut ‘Imam Besar’

    TIKTAK.ID – Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab mengungkapkan tidak pernah mendeklarasikan dirinya sebagai “Imam Besar umat Islam”. Rizieq pun mengklaim masih belum layak menjadi Imam Besar dengan kekurangan dan kesalahan yang dimilikinya selama ini.

    Rizieq menyampaikan hal itu melalui dupliknya untuk membalas pernyataan jaksa dalam repliknya yang menyebut status Imam Besar yang melekat pada Rizieq hanya sekadar isapan jempol.

    “Bahwa saya tak pernah menyebut diri saya sebagai Imam Besar. Apalagi mendeklarasikan diri sebagai Imam Besar. Sebab, saya tahu dan menyadari betul betapa banyak kekurangan dan kesalahan yang saya miliki. Untuk itu, saya pun berpendapat bahwa saya belum pantas disebut sebagai Imam Besar,” ujar Rizieq di PN Jaktim, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (17/6/21).

    Baca juga : Covid Melonjak Lagi, Gerindra Salahkan Lemahnya Kontrol Pemerintah Pusat

    Menurut Rizieq, status Imam Besar yang diberikan kepadanya merupakan tanda cinta dari umat Islam di berbagai daerah di Indonesia. Ia menyebut jaksa yang menyatakan “istilah Imam Besar hanya isapan jempol” bukanlah hinaan JPU terhadap dirinya. Ia pun mengaku tidak merasa terhina atau merasa tersinggung atas perkataan tersebut.

    “Sebutan Imam Besar untuk saya itu berasal dari Umat Islam yang lugu dan polos serta tulus di berbagai daerah di Indonesia,” ucap Rizieq.

    Kemudian Rizieq mengatakan khawatir bila hinaan JPU terhadap status Imam Besar itu akan ditafsirkan oleh umat Islam Indonesia sebagai tantangan. Ia menilai hal itu dapat menjadi pendorong semangat umat Islam untuk datang dan hadir serta mengepung Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam vonis RS Ummi pada 24 Juni 2021 mendatang.

    Baca juga : Namanya Muncul di Sidang Tipikor, Fahri Hamzah Diduga Terlibat Ekspor Benur Ilegal

    “Nasihat saya kepada JPU agar hati-hati, dan jangan menantang para pencinta. Pasalnya, cinta itu memiliki kekuatan dahsyat, yang tak kan pernah takut akan tantangan dan ancaman,” tuturnya.

    Perlu diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyinggung status Imam Besar yang melekat pada Rizieq hanya sekadar isapan jempol di repliknya.

    Jaksa mengungkapkan, ada banyak diksi-diksi yang tak seharusnya dimuat oleh Rizieq dalam pleidoinya jika hendak membantah tuntutan jaksa. Jaksa menegaskan, penggunaan kata-kata yang bernuansa tak pantas tersebut hanya akan merusak norma.

  • Habib Rizieq Selesaikan Program Doktoral dari Dalam Rutan

    Habib Rizieq Selesaikan Program Doktoral dari Dalam Rutan

    TIKTAK.ID – Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) diketahui telah lulus ujian disertasi program doktoral dari Universiti Sains Islam Malaysia (USIM) Malaysia, ketika dirinya masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kamis (15/3/21).

    “Pada hari Kamis, 3 Ramadhan 1442 H/15 April 2021 M, Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab telah melaksanakan ujian disertasi doktoral secara online,” ujar kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, melalui keterangan resminya, seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat (16/4/21).

    Disertasi doktoral Rizieq itu bertajuk “Metodologi Pemilahan Antara Usul dan Furu’ Dalam Aqidah dan Syari’ah Serta Akhlaq Menurut Ahlus Sunnah Wal Jama’ah.”

    Disertasi itu pun telah rampung diuji pada pukul 15.00 waktu Malaysia dengan supervisor Dr. Kamaluddin Nurdin Maruuni dan Dr. Ahmad Kamel Malik.

    “Mengucapkan terima kasih atas segala dukungan indah dari segenap kerabat dan sahabat yang selalu setia mendampingi dalam suka dan duka, sehingga Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab selama ini selalu termotivasi,” terang Aziz.

    Kemudian Rizieq melalui kuasa hukumnya turut mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim di PN Jakarta Timur dan Kejaksaan yang telah memberi kesempatan mengikuti ujian disertasi. Dengan begitu, tidak berbenturan dengan waktu persidangan yang kini sedang dijalani Rizieq.

    Selain itu, Rizieq juga berterima kasih kepada Polri karena telah mendapatkan haknya untuk tetap mengakses pendidikan melalui rutan.

    “Semoga Polri dan Bareskrim Polri bisa terus menjamin penegakan HAM di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucap Aziz.

    Perlu diketahui, Rizieq telah menyelesaikan program Sarjana atau S-1 di King Saud University dan program master atau S-2 di University of Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia.

    Aziz sempat mengungkapkan, kegiatan Rizieq selama dua bulan mendekam di rumah tahanan Bareskrim Polri disibukkan dengan aktivitas berdakwah, mengaji, dan menyelesaikan disertasi.

    Rizieq sendiri mulai dipindahkan dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Bareskrim Polri, pada Kamis (14/1/21), alias tiga bulan lalu.

    Rizieq ditahan atas sangkaan kasus penghasutan dan kerumunan. Usai berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan, maka Rizieq kembali dititipkan di Rutan Bareskrim Polri, pada Februari.

  • Komisi Yudisial: Hakim Sidang Rizieq Bertindak Sesuai Hukum Acara

    Komisi Yudisial: Hakim Sidang Rizieq Bertindak Sesuai Hukum Acara

    TIKTAK.ID – Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menangani perkara yang menjerat mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, telah bertindak sejalan dengan ketentuan hukum acara. KY juga menganggap hakim berperilaku sesuai kode etik.

    “Berdasarkan hasil pemantauan persidangan atas perkara nomor 225 dan 221 di PN Jakarta Timur, Komisi Yudisial menilai majelis hakim hingga kini melakukan sidang pemeriksaan sejalan dengan ketentuan hukum acara, serta telah berperilaku sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Sukma Violetta dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/3/21), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

    Menurut Sukma, KY telah melakukan pemantauan sebanyak tiga kali terhadap sidang yang menjerat Rizieq, yakni pada 16 Maret, 19 Maret dan 23 Maret. Ia pun memastikan ke depannya, KY bakal tetap melakukan pemantauan untuk memastikan persidangan itu berjalan dengan ketentuan yang berlaku.

    “Di mana semua pihak, baik hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa, dan kuasa hukum berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjaga kewibawaan hukum,” ucap Sukma.

    Sementara itu, Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi Hukum, dan Litbang KY Binziad Khadafi menjelaskan, selain memantau persidangan, KY juga memiliki kewenangan untuk melakukan rangkaian kegiatan advokasi hakim dalam peristiwa kegaduhan di persidangan Rizieq.

    “Peristiwa itu terjadi pada 16 maret 202, yang semua kita tahu banyak diberitakan media yaitu pada perkara pidana khususnya nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa atas nama Muhammad Rizieq Shihab,” terang Binziad.

    Binziad memaparkan, berdasarkan analisis yang dilakukan pada sidang perkara itu, terjadi kegaduhan dalam ruang sidang yang mengganggu jalannya proses persidangan.

    “Namun mengacu pada temuan kami, majelis hakim perkara 225 masih memegang penuh kendali tertib persidangan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku,” tegas Binziad.

    Untuk itu, lanjutnya, KY meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara Rizieq nomor 225 untuk mengoptimalkan kewenangannya dalam memimpin sidang sesuai KUHAP, Perma Nomor 4 Tahun 2020 dan Perma Nomor 5 Tahun 2020 serta terus memegang teguh kode etik dan pedoman perilaku. Selain itu, ia meminta agar tim penasihat hukum Rizieq lebih menghormati hakim serta menjaga tata tertib persidangan.

  • Soal Kepulangan Imam Besar FPI, Arief Poyuono: Bisa Jadi Prabowo-Rizieq Maju di Pilpres 2024

    Soal Kepulangan Imam Besar FPI, Arief Poyuono: Bisa Jadi Prabowo-Rizieq Maju di Pilpres 2024

    TIKTAK.ID – Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono ikut angkat bicara terkait kepulangan Iman Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dari Arab Saudi.

    “Bisa jadi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Rizieq akan maju pada Pilpres 2024,” ujar Arief, seperti dilansir Tribunnews.com, Sabtu (14/11/20).

    Awalnya, Arief menanggapi tudingan terkait adanya keterlibatan Wapres ke-10 & ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) dalam proses pemulangan Rizieq ke Indonesia.

    Baca juga : Mahfud MD: Agama itu Urusan Pribadi, Urusan Berbangsa dan Bernegara Selesaikan dengan Pancasila

    “Saya rasa bukan Pak JK yang memulangkan Pak Rizieq. Apalagi saat ini Pak JK kan sudah jadi warga negara biasa ya,” terang Arief.

    Kemudian Arief mengatakan, apalagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak meluapkan kemarahannya pada para menteri dalam sidang Kabinet beberapa waktu lalu. Oleh sebab itu, ia meyakini bila Rizieq pulang ke Tanah Air atas keinginannya sendiri.

    “Barangkali pertimbangan hukum yang ia jalani di Arab Saudi telah selesai,” ucap Arief.

    Tidak hanya itu, Poyuono juga mengomentari anggapan yang kini marak beredar terkait kepulangan Rizieq ke Indonesia.

    Baca juga : Lolos Seleksi, 475 Casis Bintara Polda Jawa Tengah Siap Ikuti Pendidikan SPN

    Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dikabarkan sudah bertemu dengan Rizieq. Anies pun diajak minum teh di kediamannya kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada Selasa (10/11/20) malam.

    Kepulangan Rizieq Shihab ke Tanah Air, belakangan ini dikaitkan dengan adanya upaya memuluskan langkah Anies dalam pemilihan presiden (Pilpres) pada 2024 mendatang. Arief beranggapan sangat mungkin bila Rizieq diarahkan untuk mendukung Anies di Pilpres 2024.

    “Ya hal itu sangat mungkin juga. Sebab, chemistry politiknya kan sama antara Anies dan Habib Rizieq,” jelas Arief.

    Baca juga : DPR Tunggu Nama Calon Kapolri Baru dari Jokowi

    Akan tetapi, lanjutnya, semua itu akan sangat bergantung pada Rizieq sendiri, apakah dia mau atau tidak untuk mendukung Anies pada Pilpres 2024 mendatang.

    “Karena 2024 tidak tertutup kemungkinan Prabowo Subianto juga akan maju, bahkan bisa jadi juga Prabowo dan Rizieq yang akan maju dalam Pilpres 2024,” sergahnya.

    Sementara itu, Direktur Sudut Demokrasi Research and Analysist (Sudra), Fadhli Harahab berpendapat kepulangan Rizieq bermuatan agenda politik jangka panjang.

    Baca juga : Ungkap Alasan Jokowi Pecat Rizal Ramli, Politisi Golkar Sebut JK Punya Bakat Pembohong

    “Saya melihat kepulangan Rizieq sebagai sinyal bahwa mesin politik akan segera dihidupkan kembali,” tutur Fadhli, mengutip Wartaekonomi.co.id, Rabu (11/11/20).

  • Mantap ‘Talak Tiga’ Prabowo, PA 212 Dorong Anies-Rizieq Shihab Maju Pilpres 2024, Apa Kata Pengamat?

    Mantap ‘Talak Tiga’ Prabowo, PA 212 Dorong Anies-Rizieq Shihab Maju Pilpres 2024, Apa Kata Pengamat?

    TIKTAK.ID – Persaudaraan Alumni (PA) 212 menyatakan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto sudah tak mungkin lagi maju di Pilpres 2024. Padahal, PA 212 merupakan salah satu motor kampanye mantan Danjen Kopassus tersebut pada Pilpres 2019.

    “Bagi kami, Prabowo sudah selesai,” ujar Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif, seperti dilansir Tirto.id, Minggu (9/8/20).

    Slamet menyebut masih banyak kader muda yang layak memimpin negeri ini ke depan. Ia mengatakan, 2024 saatnya yang muda yang berkarya. Menurutnya, sosok tersebut bisa berasal dari kader partai, terutama Partai Gerindra, maupun kalangan profesional.

    Baca juga : Waduh! Pencalonan Menantu Jokowi untuk Pilkada Medan Ternyata Ditolak Kader Senior PDIP

    Kemudian Slamet menyebut beberapa nama. Di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mantan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Salahuddin Uno, Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria, pendakwah Aa Gym, pendakwah Abdul Somad, hingga Imam Besar FPI, Rizieq Shihab.

    Di sisi lain, peneliti politik Islam dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Wasisto Raharjo Jati menilai tokoh-tokoh yang disebutkan Slamet sebagian besar memiliki rekam jejak yang buruk karena menggunakan politik identitas untuk keperluan Pemilu, terutama saat Pilkada DKI 2017.

    Wasisto menjelaskan, ketika itu politik identitas sangat kentara digunakan oleh kelompok Anies-Sandi -termasuk di belakangnya Rizieq Shihab- untuk mengalahkan petahana yang terkena isu penistaan agama, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

    Baca juga : Nasdem Buka Peluang Habib Rizieq dan UAS Ikut Pilpres 2024 Asal…

    Menurut Wasisto, jika calon-calon tersebut yang dimajukan, kemungkinan politik identitas kembali “dimainkan” sebagai cara menggaet suara massa. Ia pun beranggapan hal itu buruk, karena berdasarkan pengalaman yang lalu, masyarakat jadi terpecah. Ia mencontohkan sesama anggota keluarga saling memusuhi; bahkan jenazah ditolak hanya karena semasa hidupnya berbeda pandangan politik.

    “Kalau itu dipolitisasi di ruang politik terbuka, yang terjadi adalah pertarungan ego, karena semua merasa benar, sehingga menciptakan adanya segregasi sosial kian lebar,” terang Wasisto, Senin (10/8/20) malam.

    Wasisto memaparkan, politik identitas berlanjut pada Pilpres 2019, dan efeknya masih sangat terasa di masyarakat hingga saat ini. Ia menegaskan hal itu tetap terjadi meski para elitenya sendiri tampak akur, yakni Prabowo yang menjabat Menteri Pertahanan, dan Gerindra bergabung ke koalisi Pemerintah.

  • Nasdem Buka Peluang Habib Rizieq dan UAS Ikut Pilpres 2024 Asal…

    Nasdem Buka Peluang Habib Rizieq dan UAS Ikut Pilpres 2024 Asal…

    TIKTAK.ID – Nama Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dan ulama kondang asal Riau, Ustaz Abdul Somad disebut masuk dalam bursa Pemilihan Presiden 2024. Menanggapi hal itu, Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya mengaku tidak menjadi soal. Asalkan, kata Willy, keduanya harus mengikuti Konvensi Calon Presiden atau Capres.

    Willy mengatakan jika Partai Nasdem nantinya menggelar Konvensi Capres terkait Pilpres 2024, maka kedua sosok ulama besar tersebut dipersilakan untuk mendaftar.

    “Kalau Nasdem sendiri melakukan konvensi, apa partai-partai lain juga melakukan konvensi? Nasdem adalah partai terbuka. Kalau UAS mau daftar sebagai kandidat untuk bakal Capres pun Nasdem terbuka. Habib Rizieq juga, silakan mendaftar,” ujar Willy seperti dikutip Suara.com dari Hops.id, Senin (10/8/20).

    Baca juga : Wow, Sri Mulyani Bakal Bagi-bagi HP dan Pulsa Gratis

    Kemudian Willy menyoroti kekuatan dari Rizieq Shihab dan UAS. Ia tak memungkiri bahwa kedua sosok tersebut memiliki banyak sekali pendukung dan sangat beken di media sosial.

    Namun Willy menegaskan bekal tersebut tak cukup untuk membuat mereka menang dalam Pilpres 2024. Sebab, ia menilai untuk menjadi Capres, diperlukan kemampuan komunikasi politik yang baik.

    “Tentu ranah agama dan ranah politik itu dalam proses berkompetensi dan berkontestasi merupakan dua hal yang berbeda. Hanya saja preferensi itu penting, media sosial itu memang penting, dan itu cukup kuat,” ucap Willy.

    Baca juga : Ma’ruf Amin: Jangan Sampai MUI Tak Dipercaya Pemerintah dan Seluruh Lapisan Masyarakat

    Willy menyebut modal sosial yang kuat dari Rizieq Shihab dan UAS tersebut nantinya harus menjadi lebih kuat lagi ketika ditransfer menjadi modal politik.

    “Nah, sejauh apa kemudian modal sosial yang kuat itu mampu menjadi lebih kuat lagi saat ditransfer menjadi modal politik,” terangnya.

    Meski begitu, Willy pun menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada publik terkait kemungkinan Habib Rizieq dan UAS maju pada Pilpres 2024 mendatang. Ia juga tetap mempersilakan mereka untuk mendaftar sebagai calon presiden apabila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Undang-Undang.

    Baca juga : Pengamat Nilai Wacana Pencapresan Prabowo Tak Serius

    Sebelumnya, Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212, Slamet Ma’arif menyampaikan akan mendukung Rizieq Shihab dan UAS ketika Pilpres 2024 mendatang. Slamet Ma’arif mengisyaratkan sudah tidak akan mendukung Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 mendatang. Mereka mengalihkan jagoan ke kandidat lain yang lebih muda, dan dua di antaranya yakni Rizieq dan UAS.

  • Tanggapi 3 Syarat Habib Rizieq Bisa Pulang Cepat, Munarman: Ini Bukti Negara Memang Otoriter dan Zalim

    Tanggapi 3 Syarat Habib Rizieq Bisa Pulang Cepat, Munarman: Ini Bukti Negara Memang Otoriter dan Zalim

    TIKTAK.ID – Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, menjelaskan ada syarat yang mesti ditempuh Habib Rizieq Syihab agar proses kepulangan ke Indonesia berjalan cepat.

    Agus berjanji siap membantu Habib Rizieq sepenuh hati untuk pulang ke Tanah Air dan menegaskan sejauh ini tidak pernah ada negosiasi khusus antara Indonesia dan Arab Saudi terkait nasib Rizieq.

    Agus menyarankan agar Rizieq segera mendatangi perwakilan Indonesia terdekat dan menceritakan persoalan yang tengah dihadapi. Sebab, cuma dengan kelengkapan data yang formal pihaknya dapat berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri Arab Saudi. Dia mengatakan KBRI akan membantu dan memberikan hak kekonsuleran HRS selama masih memegang paspor RI.

    Namun Agus Maftuh mengatakan ada tiga syarat yang mesti ditempuh Habib Rizieq agar proses kembali ke Indonesia berjalan cepat. Syarat ini bermakna sebagai langkah-langkah yang disarankan Agus untuk ditempuh Habib Rizieq untuk kembali ke Indonesia.

    Baca juga: Mantan Kepala BIN Analisa Risiko Jika Habib Rizieq Pulang

    Syarat pertama ialah bersikap kooperatif dengan perwakilan RI di Arab Saudi termasuk menyampaikan masalah yang dihadapi selama di Saudi. Kedua, HRS disarankan mencabut pernyataan yang menyebut Jokowi sebagai presiden ilegal sebab faktanya Raja Salman dan Putra Mahkota Muhammad bin Salman menjalin persahabatan erat dan menghormati Jokowi sebagai presiden. Ketiga, HRS disarankan mencabut sumpah ‘tidak akan meminta tolong kepada pemerintah’ karena menurutnya rezim zalim.

    Menanggapi pernyataan terkait tiga syarat yang harus dipenuhi Habib Rizieq agar dirinya segera bisa kembali ke Tanah Air tersebut, Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman angkat bicara.

    Munarman menilai syarat-syarat tersebut menjadi bukti bahwa pihak Indonesia melakukan pengasingan terhadap Habib Rizieq. Dia menduga pangkal masalah yang dihadapi Habib Rizieq ialah karena Imam Besar FPI itu terus mengkritisi pemerintah.

    Baca juga: Kediaman Habib Rizieq di Arab Saudi Selalu Ramai Pengunjung, Otoritas Setempat Tak Masalah

    “Jelas sudah dan terang benderang bahwa penyebab utama persoalan yang dihadapi oleh Habib Rizieq adalah karena sikap Habib Rizieq yang kritis dan tidak mau tunduk dalam kendali mereka,” kata Munarman kepada wartawan, Rabu (11/12/19).

    Munarman meminta pemerintah memenuhi hak dasar Habib Rizieq. Dia menilai syarat-syarat tersebut tidak tepat.

    Selengkapnya, berikut ini pernyataan Munarman:

    “Naaaah… Kan akhirnya… Terbuka juga… Syarat-syarat di atas membuktikan bahwa memang pihak Indonesia yang melakukan pengasingan politik terhadap Habib Rizieq.

    Jelas sudah dan terang benderang bahwa penyebab utama persoalan yang dihadapi oleh Habib Rizieq adalah karena sikap Habib Rizieq yang kritis dan tidak mau tunduk dalam kendali mereka.

    Baca juga: Tertahan di Bandara Arab Saudi, Habib Rizieq Batal Pulang, Prabowo Kirim Salam dari Turki

    Kami FPI hanya mengingatkan bahwa Hak Dasar HRS sebagai warga negara tidak memerlukan persyaratan untuk pemenuhannya. Karena hak tersebut adalah HAM dalam aspek hak-hak sipil dan politik.

    Negara yang memberlakukan syarat-syarat tertentu kepada warga negaranya untuk dapat memperoleh haknya, maka negara tersebut artinya memang negara otoriter, represif, tirani, dan zalim dong.

    Karena kalau menyatakan diri sebagai negara hukum yang demokratis, adalah kewajiban negara untuk memenuhi Hak Sipil dan Politik maupun Hak Sosial Ekonomi dan Budaya dari setiap warga negaranya. Negara justru harus memastikan hak-hak dasar tersebut terpenuhi. Bukan malah meminta syarat-syarat tertentu kepada warga negaranya.

    Negara itu harusnya dalam memenuhi HAM warganya bersifat imparsial dan impersonal.

    Syarat-syarat di atas adalah contoh buruk dan negatif dalam mengelola negara. Inilah akibatnya bila negara dikelola oleh yang bukan ahlinya.

    Kami doakan sajalah semoga Allah membukakan mata dan hati dari para penyelenggara negara. Agar mendapat hidayah dari Allah dan petunjuk cara mengelola negara dan urusan umat Islam dengan benar.”

    Baca juga: Habib Rizieq Sudah Tiba di Indonesia, Benarkah?