
TIKTAK.ID – Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) diketahui telah lulus ujian disertasi program doktoral dari Universiti Sains Islam Malaysia (USIM) Malaysia, ketika dirinya masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kamis (15/3/21).
“Pada hari Kamis, 3 Ramadhan 1442 H/15 April 2021 M, Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab telah melaksanakan ujian disertasi doktoral secara online,” ujar kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, melalui keterangan resminya, seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat (16/4/21).
Disertasi doktoral Rizieq itu bertajuk “Metodologi Pemilahan Antara Usul dan Furu’ Dalam Aqidah dan Syari’ah Serta Akhlaq Menurut Ahlus Sunnah Wal Jama’ah.”
Disertasi itu pun telah rampung diuji pada pukul 15.00 waktu Malaysia dengan supervisor Dr. Kamaluddin Nurdin Maruuni dan Dr. Ahmad Kamel Malik.
“Mengucapkan terima kasih atas segala dukungan indah dari segenap kerabat dan sahabat yang selalu setia mendampingi dalam suka dan duka, sehingga Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab selama ini selalu termotivasi,” terang Aziz.
Kemudian Rizieq melalui kuasa hukumnya turut mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim di PN Jakarta Timur dan Kejaksaan yang telah memberi kesempatan mengikuti ujian disertasi. Dengan begitu, tidak berbenturan dengan waktu persidangan yang kini sedang dijalani Rizieq.
Selain itu, Rizieq juga berterima kasih kepada Polri karena telah mendapatkan haknya untuk tetap mengakses pendidikan melalui rutan.
“Semoga Polri dan Bareskrim Polri bisa terus menjamin penegakan HAM di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucap Aziz.
Perlu diketahui, Rizieq telah menyelesaikan program Sarjana atau S-1 di King Saud University dan program master atau S-2 di University of Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia.
Aziz sempat mengungkapkan, kegiatan Rizieq selama dua bulan mendekam di rumah tahanan Bareskrim Polri disibukkan dengan aktivitas berdakwah, mengaji, dan menyelesaikan disertasi.
Rizieq sendiri mulai dipindahkan dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Bareskrim Polri, pada Kamis (14/1/21), alias tiga bulan lalu.
Rizieq ditahan atas sangkaan kasus penghasutan dan kerumunan. Usai berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan, maka Rizieq kembali dititipkan di Rutan Bareskrim Polri, pada Februari.