TIKTAK.ID – Kericuhan diketahui terjadi tidak jauh dari Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang baru saja mengadakan sidang vonis banding kasus tes Swab RS Ummi dengan terdakwa mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Kericuhan itu berada tepat di perempatan Coca-Cola, Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Senin (30/8/21). Polisi tampak menghalau massa yang belum teridentifikasi dengan melemparkan gas air mata.
Ketika itu, massa datang dalam jumlah cukup banyak dengan menggunakan truk. Setelah itu, polisi menangkapi sejumlah orang.
Baca juga : Disebut Jadi Rebutan Suara PAN dan Partai Amien Rais, Begini Respons Muhammadiyah
Untuk diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat sudah mengalihkan arus lalu lintas di depan Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta. Jalan sudah ditutup sejak sekitar pukul 09.00 WIB, dan polisi mengalihkan arus kendaraan roda dua dan empat di jalur lambat ke jalur cepat.
Mulanya, terdapat sejumlah kendaraan taktis kepolisian yang terparkir di sepanjang jalur lambat. Mobil water cannon, pengurai massa (raimas), barracuda, hingga motor thrill juga disiagakan oleh aparat kepolisian.
Di sepanjang trotoar jalur itu tampak sejumlah aparat kepolisian yang bersiaga. Sampai pukul 10.56, jalur lambat masih ditutup, dan tidak terjadi kemacetan lalu lintas pada jalur cepat. Dalam video yang diunggah akun Twitter @TMCPoldaMetro, polisi memasang kawat berduri di antara jalur lambat dan jalur cepat.
Baca juga : Jubir Jokowi Tampik Bahas Reshuffle Kabinet Saat Temui Bos Partai Koalisi
“Pukul 10.45 situasi arus lalu lintas di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari arah Cempaka Putih menuju Senen terpantau ramai lancar, sementara arah sebaliknya terpantau lancar”, begitu keterangan dalam unggahan tersebut, seperti dilansir CNN Indonesia.
Sebanyak 1.149 personel gabungan TNI-Polri diterjunkan demi mengamankan sidang putusan banding tersebut.
“Ada 1.149 personel pengamanan,” terang Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sam Suharto.
Sekadar informasi, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Rizieq. Dalam kasus tersebut, PT DKI tetap memvonis Rizieq empat tahun penjara di tingkat banding.
Baca juga : Ketum PAN Diam-Diam Temui Ridwan Kamil, Terkait Pilpres?
“Putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding terdakwa dan penuntut umum. Yang kedua, menguatkan putusan pengadilan negeri Jaktim yang sudah diputuskan lalu dan dimohonkan banding,” jelas humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, Senin (30/8/21).