TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Tanggapi 3 Syarat Habib Rizieq Bisa Pulang Cepat, Munarman: Ini Bukti Negara Memang Otoriter dan Zalim

Tanggapi 3 Syarat Habib Rizieq Bisa Pulang Cepat, Munarman: Ini Bukti Negara Memang Otoriter dan Zalim

By Rusli Qomar
12 Desember 2019
1228
0
TIKTAK.ID - Tanggapi 3 Syarat Habib Rizieq Bisa Pulang Cepat, Munarman: Ini Bukti Negara Memang Otoriter dan Zalim

TIKTAK.ID – Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, menjelaskan ada syarat yang mesti ditempuh Habib Rizieq Syihab agar proses kepulangan ke Indonesia berjalan cepat.

Agus berjanji siap membantu Habib Rizieq sepenuh hati untuk pulang ke Tanah Air dan menegaskan sejauh ini tidak pernah ada negosiasi khusus antara Indonesia dan Arab Saudi terkait nasib Rizieq.

Agus menyarankan agar Rizieq segera mendatangi perwakilan Indonesia terdekat dan menceritakan persoalan yang tengah dihadapi. Sebab, cuma dengan kelengkapan data yang formal pihaknya dapat berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri Arab Saudi. Dia mengatakan KBRI akan membantu dan memberikan hak kekonsuleran HRS selama masih memegang paspor RI.

Namun Agus Maftuh mengatakan ada tiga syarat yang mesti ditempuh Habib Rizieq agar proses kembali ke Indonesia berjalan cepat. Syarat ini bermakna sebagai langkah-langkah yang disarankan Agus untuk ditempuh Habib Rizieq untuk kembali ke Indonesia.

Baca juga: Mantan Kepala BIN Analisa Risiko Jika Habib Rizieq Pulang

Syarat pertama ialah bersikap kooperatif dengan perwakilan RI di Arab Saudi termasuk menyampaikan masalah yang dihadapi selama di Saudi. Kedua, HRS disarankan mencabut pernyataan yang menyebut Jokowi sebagai presiden ilegal sebab faktanya Raja Salman dan Putra Mahkota Muhammad bin Salman menjalin persahabatan erat dan menghormati Jokowi sebagai presiden. Ketiga, HRS disarankan mencabut sumpah ‘tidak akan meminta tolong kepada pemerintah’ karena menurutnya rezim zalim.

Menanggapi pernyataan terkait tiga syarat yang harus dipenuhi Habib Rizieq agar dirinya segera bisa kembali ke Tanah Air tersebut, Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman angkat bicara.

Munarman menilai syarat-syarat tersebut menjadi bukti bahwa pihak Indonesia melakukan pengasingan terhadap Habib Rizieq. Dia menduga pangkal masalah yang dihadapi Habib Rizieq ialah karena Imam Besar FPI itu terus mengkritisi pemerintah.

Baca juga: Kediaman Habib Rizieq di Arab Saudi Selalu Ramai Pengunjung, Otoritas Setempat Tak Masalah

“Jelas sudah dan terang benderang bahwa penyebab utama persoalan yang dihadapi oleh Habib Rizieq adalah karena sikap Habib Rizieq yang kritis dan tidak mau tunduk dalam kendali mereka,” kata Munarman kepada wartawan, Rabu (11/12/19).

Munarman meminta pemerintah memenuhi hak dasar Habib Rizieq. Dia menilai syarat-syarat tersebut tidak tepat.

Selengkapnya, berikut ini pernyataan Munarman:

“Naaaah… Kan akhirnya… Terbuka juga… Syarat-syarat di atas membuktikan bahwa memang pihak Indonesia yang melakukan pengasingan politik terhadap Habib Rizieq.

Jelas sudah dan terang benderang bahwa penyebab utama persoalan yang dihadapi oleh Habib Rizieq adalah karena sikap Habib Rizieq yang kritis dan tidak mau tunduk dalam kendali mereka.

Baca juga: Tertahan di Bandara Arab Saudi, Habib Rizieq Batal Pulang, Prabowo Kirim Salam dari Turki

Kami FPI hanya mengingatkan bahwa Hak Dasar HRS sebagai warga negara tidak memerlukan persyaratan untuk pemenuhannya. Karena hak tersebut adalah HAM dalam aspek hak-hak sipil dan politik.

Negara yang memberlakukan syarat-syarat tertentu kepada warga negaranya untuk dapat memperoleh haknya, maka negara tersebut artinya memang negara otoriter, represif, tirani, dan zalim dong.

Karena kalau menyatakan diri sebagai negara hukum yang demokratis, adalah kewajiban negara untuk memenuhi Hak Sipil dan Politik maupun Hak Sosial Ekonomi dan Budaya dari setiap warga negaranya. Negara justru harus memastikan hak-hak dasar tersebut terpenuhi. Bukan malah meminta syarat-syarat tertentu kepada warga negaranya.

Negara itu harusnya dalam memenuhi HAM warganya bersifat imparsial dan impersonal.

Syarat-syarat di atas adalah contoh buruk dan negatif dalam mengelola negara. Inilah akibatnya bila negara dikelola oleh yang bukan ahlinya.

Kami doakan sajalah semoga Allah membukakan mata dan hati dari para penyelenggara negara. Agar mendapat hidayah dari Allah dan petunjuk cara mengelola negara dan urusan umat Islam dengan benar.”

Baca juga: Habib Rizieq Sudah Tiba di Indonesia, Benarkah?

TagsAgus Maftuh AbegebrielArab SaudiHabib Rizieq SyihabHRSImam Besar FPIJokowiKBRIMuhammad bin SalmanMunarmanpaspor RIRaja Salman

Related articles More from author

  • Mimpi Jokowi Rayakan HUT RI di Ibu Kota Baru
    Nasional

    Mimpi Jokowi Rayakan HUT RI di Ibu Kota Baru

    25 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Jengkel, Banyak Instansi Tak Mau Pakai Produk UMKM: Bodoh Banget Kita ini
    Nasional

    Jokowi Minta Polri Fokus Soal Pemindahan Ibu Kota dan Pengawalan Pemilu 2024

    6 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Restu Jokowi untuk Capres-Cawapres 2024: Bawa Berkah atau Bikin Kalah?
    Nasional

    Restu Jokowi untuk Capres-Cawapres 2024: Bawa Berkah atau Bikin Kalah?

    23 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • Megawati Berbincang Serius dengan Jokowi di Istana Negara, Bahas Apa?
    Nasional

    Megawati Berbincang Serius dengan Jokowi di Istana Negara, Bahas Apa?

    8 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • Sebut Prabowo 'Sudah Selesai', PA 212: Pilpres 2024 untuk Anak Muda
    Nasional

    Tak Peduli Jokowi Sudah Kecam Macron, PA 212 Tetap Nekad Gelar Aksi

    3 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Pengadilan Turki Tambah 6 Terdakwa Baru Kasus Pembunuhan Jamal Khashoggi
    Internasional

    Pengadilan Turki Tambah 6 Terdakwa Baru Kasus Pembunuhan Jamal Khashoggi

    26 November 2020
    By Bagas F Sinaga

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tak Wajib Hadir Tiap Hari di Istana, Stafsus Milenial Jokowi Tetap Digaji 51 Juta
    Nasional

    Jokowi Diminta Beri Stafsusnya Pilihan, Lepas Jabatan Perusahaan atau Angkat Kaki dari Istana

  • Bintang 'Shaolin Popey' Tak Rasakan Hidup Mewah Meski Anak Miliarder
    Selebriti

    Bintang ‘Shaolin Popey’ Tak Rasakan Hidup Mewah Meski Anak Miliarder

  • Ketum PSI Kunjungi Gibran, Tegaskan Siap Kawal Jika Maju Pilgub Jateng atau DKI
    Nasional

    Ketum PSI Kunjungi Gibran, Tegaskan Siap Kawal Jika Maju Pilgub Jateng atau DKI

  • Ahok Bentuk Tim Khusus di Pertamina, Andre Rosiade Ingatkan Soal ini
    Nasional

    Ahok Bentuk Tim Khusus di Pertamina, Andre Rosiade Ingatkan Soal ini

  • Gaji Ahok Apabila Jadi Bos Pertamina
    Nasional

    Sikap PDIP Bela Ulah Ahok Ungkap Kebobrokan Pertamina, Ditentang 8 Fraksi Lain di DPR

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.