TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›ICW Minta Presiden Panggil Pimpinan BKN dan KPK Soal Pemecatan 51 Pegawai

ICW Minta Presiden Panggil Pimpinan BKN dan KPK Soal Pemecatan 51 Pegawai

By Johan Arif
26 Mei 2021
508
0
ICW Minta Presiden Panggil Pimpinan BKN dan KPK Soal Pemecatan 51 Pegawai

TIKTAK.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menegur Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, mengenai kebijakan pemberhentian 51 pegawai lembaga antirasuah.

Seperti diketahui, 51 pegawai itu telah dipecat setelah dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan dinyatakan tidak bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena tak memenuhi penilaian berdasarkan kriteria yang ditetapkan tim asesor. Penilaian tersebut meliputi tiga aspek, yaitu kepribadian, pengaruh, dan PUNP (Pancasila, UUD ’45, NKRI, Pemerintah sah).

“Indonesia Corruption Watch mendesak Jokowi untuk memanggil, meminta klarifikasi, serta menegur Kepala BKN dan seluruh Pimpinan KPK atas kebijakan yang telah dikeluarkan perihal pemberhentian 51 pegawai KPK,” seperti dikutip dalam keterangan tertulis ICW, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (26/5/21).

ICW menilai Pimpinan KPK dan Kepala BKN telah melawan arahan Jokowi. Sebab, pada pekan lalu, Jokowi sempat menyampaikan bahwa TWK tidak bisa menjadi acuan untuk mencabut status pegawai KPK.

“Pernyataan Pimpinan KPK dan Kepala BKN patut dianggap sebagai upaya pembangkangan terhadap perintah Presiden Joko Widodo,” seperti dikutip dalam keterangan tertulis ICW, Rabu (26/5/21).

Kemudian ICW menyebut keduanya hanya menganggap pernyataan Presiden sebagai angin lalu semata. Padahal, jika mengacu pada Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.

Tidak hanya itu, menurut perubahan UU KPK, terutama pada Pasal 3, KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Oleh sebab itu, tidak ada alasan bagi dua lembaga tersebut untuk mengeluarkan kebijakan administrasi yang berseberangan dengan pernyataan Presiden.

ICW lantas menganggap pemecatan 51 pegawai KPK berarti tidak menghiraukan putusan Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, MK telah mengumumkan bahwa pengalihan status kepegawaian KPK tidak boleh melanggar hak-hak pegawai.

“Jika tes itu dimaknai dengan metode seleksi, bukankah hal itu dapat menimbulkan dampak kerugian bagi pegawai KPK? Lagi pula, harus dipahami bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak bisa ditafsirkan lain,” imbuhnya.

TagsBKNICWIndonesia Corruption WatchJokowiKPKPegawai KPKTWK

Related articles More from author

  • Temukan 'Harta Karun' Baru, Erick Thohir Langsung Lapor Jokowi
    Nasional

    Temukan ‘Harta Karun’ Baru, Erick Thohir Langsung Lapor Jokowi

    22 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Ngaku 'Kesambet' Sebut Jokowi Firaun, Cak Nun Legowo Diamuk Se-Indonesia
    Nasional

    Ngaku ‘Kesambet’ Sebut Jokowi Firaun, Cak Nun Legowo Diamuk Se-Indonesia

    20 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Rizieq Shihab Tak Bisa Pulang, Fadli Zon Sebut Ada Invisible Hand
    Nasional

    Fadli Zon: Kenapa Jokowi Tak Beri Ucapan Duka Wafatnya Jenderal Djoko Santoso?

    13 Mei 2020
    By Johan Arif
  • Instruksikan Wishnutama Siapkan Wisata Bebas Corona, Jokowi Ingin Masyarakat Kembali Produktif
    Nasional

    Instruksikan Wishnutama Siapkan Wisata Bebas Corona, Jokowi Ingin Masyarakat Kembali Produktif

    29 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Ahok Disodorkan PDIP Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Hasto: Tapi Keputusan di Tangan Pak Jokowi
    Nasional

    Ahok Disodorkan PDIP Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Hasto: Tapi Keputusan di Tangan Pak Jokowi

    30 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Gelar Konser Ultah ke-36, Slank Siapkan Kejutan Termasuk Undang Jokowi
    Selebriti

    Gelar Konser Ultah ke-36, Slank Siapkan Kejutan Termasuk Undang Jokowi

    29 November 2019
    By

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Selain Layar Lipat, Inilah Inovasi Terbaru Galaxy Z Fold3
    Teknologi

    Selain Layar Lipat, Inilah Inovasi Terbaru Galaxy Z Fold3

  • Ganjar Ngaku Sudah Tiga Kali Dapat Panggilan, Akhirnya Kena Sanksi PDIP
    Nasional

    Ganjar Ngaku Sudah Tiga Kali Dapat Panggilan, Akhirnya Kena Sanksi PDIP

  • Setelah Novel Baswedan, Giliran 4 Anak dan Istrinya Positif Corona
    Nasional

    Setelah Novel Baswedan, Giliran 4 Anak dan Istrinya Positif Corona

  • Waspadai Dampak Buruk Obesitas pada Anak
    Tips & Tutorial

    Waspadai Dampak Buruk Obesitas pada Anak

  • PBNU dan Muhammadiyah Respons Soal Penetapan Hasil Pemilu 2024
    Nasional

    PBNU dan Muhammadiyah Respons Soal Penetapan Hasil Pemilu 2024

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.