TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi memberhentikan pegawainya yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk alih status jadi ASN per 30 September 2021. Sebanyak 57 orang pegawai, termasuk Novel Baswedan, diberhentikan dari KPK dengan hormat.
Lantas langkah selanjutnya yang bakal diambil Novel dkk masih menjadi pertanyaan. Terdapat sejumlah pilihan yang sempat muncul, mulai dari ditawari masuk BUMN hingga menjadi ASN di Polri.
KPK sempat menawarkan para pegawai yang tidak lolos TWK sebagai ASN di KPK agar pindah ke BUMN. KPK mengklaim menyampaikan tawaran tersebut dengan niat membantu.
Baca juga : Disebut Diam Soal Kasus Rizieq Shihab, Begini Penjelasan Mahfud MD
Akan tetapi, Novel menolak dengan tegas tawaran itu. Bahkan Novel menyebut tawaran itu adalah penghinaan. Dia mengakui para eks pegawai yang gagal TWK bukan ribut karena hanya ingin mendapat pekerjaan.
“Saat dimaknai seolah hanya ingin mencari pekerjaan saja, itu saya pikir penghinaan. Terlebih kawan-kawan kami sebenarnya disingkirkan dengan sedemikian cara yang diupayakan oleh oknum-oknum pimpinan. Untuk itu, upaya membujuk dengan cara menandatangani surat pengunduran diri, disalurkan ke BUMN, merupakan suatu bentuk penghinaan,” ujar Novel, seperti dilansir detik.com.
Sedangkan terkait tawaran menjadi ASN di Polri, salah satu dari 57 pegawai KPK yang tak lulus TWK, Rasamala Aritonang mengatakan menghargai inisiatif dari Kapolri. Akan tetapi, dia menyatakan masih perlu mencerna dan mendiskusikan inisiatif tersebut dengan saksama.
Baca juga : Mahfud MD Sebut Gugatan Yusril ke Demokrat ‘Salah Alamat dan Tak Ada Gunanya’, Kok Bisa?
Pernyataan Rasamala itu juga mewakili para eks pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Mereka masih meyakini bahkan proses TWK di KPK bermasalah, sesuai hasil pemeriksaan di Ombudsman RI dan Komnas HAM.
“Lepas dari kelanjutan inisiatif tersebut, inisiatif ini membuat TWK yang kami jalankan kemarin sungguh tidak valid, termasuk soal hasilnya. Pimpinan KPK Alexander Marwata menyebut kami sudah merah dan tidak bisa dibina, tapi nyatanya kini kami disetujui menjadi ASN di instansi berbeda,” ucap Rasamala, Rabu (29/9/21).
“Hal itu berarti sebenarnya kami lolos TWK. Ketidaklolosan kami ini pun semakin nyata merupakan praktik penyingkiran dari KPK,” sambung Rasamala.