
TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan curahan isi hatinya (curhat) ke Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Jokowi mengaku merasa di-bully terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Hal itu diungkapkan oleh Mahfud MD melalui wawancara “Djoko Tjandra dan Mafia Hukum Kita”, pada Sabtu (18/7/20).
“Saat itu saya ditanya oleh Pak Jokowi, ‘Pak Mahfud bagaimana itu kasus Pak Novel Baswedan? Saya loh yang di-bully sama orang-orang, seakan-akan saya, padahal saya ini tidak tahu urusan tuntut menuntut gitu,’ seperti itu kata Presiden,” ujar Mahfud, seperti dikutip Kompas.tv dari Tribunnews.com.
Baca juga : Gubernur DKI Sebut Reklamasi Ancol untuk Atasi Banjir, Ferdinand Hutahaean: Anies Munafik!
Curhatan Jokowi itu terjadi setelah jaksa penuntut umum menuntut dua terdakwa penyerangan Novel, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dengan vonis yang dinilai terlalu ringan.
Jokowi pun mengatakan dirinya memahami rasa keadilan dalam tuntutan tersebut tidak terpenuhi. Meski begitu, ia menegaskan tak bisa ikut campur dalam urusan tersebut.
“Jadi Bapak Presiden betul-betul tanya itu, kenapa Pak Novel hanya dituntut satu tahun? Saya bilang, ya Pak, nanti saya tanya, itu ada alasan hukum yang tentu telah diajukan oleh jaksa,” tutur Mahfud.
Baca juga : Terkait Pernyataan Adiknya Soal Mark Up Proyek Kemenhan 1.000 Persen, Prabowo Harus Bertindak
Kemudian Jokowi juga menanyakan kemungkinan vonis hakim dapat lebih berat dari tuntutan jaksa. Mahfud menyatakan vonis itu lebih berat dari tuntutan sering terjadi, seperti yang biasa dijatuhkan oleh Hakim Artidjo Alkostar.
“Kalau dibilang tidak ditemukan unsur pidana, justru dari yang bilang itu, maka harus dicari. Mungkin di situ unsur mafianya bisa diurai, karena sebenarnya tak sulit menemukan unsur pidana kalau sudah terjadi hal yang seperti itu,” ucap Mahfud.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menetapkan vonis untuk kedua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK tersebut. Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, selaku pelaku penyiram air keras kepada Novel divonis selama 2 tahun penjara, sedangkan Ronny Bugis, dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.