TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Habib Rizieq Bebas Bersyarat dari Penjara, Apa Alasannya?

Habib Rizieq Bebas Bersyarat dari Penjara, Apa Alasannya?

By Joni Sitohang
21 Juli 2022
508
0
Habib Rizieq Bebas Bersyarat dari Penjara, Apa Alasannya?

TIKTAK.ID – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab diketahui mendapatkan pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/22). Hal itu disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti.

“Yang bersangkutan memperoleh Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” ujar Rika melalui keterangan tertulis, seperti dilansir CNN Indonesia.

Rika menilai Rizieq sudah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi serta integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

Baca juga : Presiden Timor Leste Juga Kunjungi SBY-AHY di Cikeas

Sementara itu, Pengacara Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyebut kemungkinan Habib Rizieq bakal bebas dari Rutan Bareskrim Mabes Polri pada hari ini. Namun dia tidak mengungkapkan pukul berapa Rizieq akan bebas.

“Insyaallah, mohon doanya,” ucap Aziz, Selasa (19/7/22) malam.

Seperti diketahui, Habib Rizieq mendekam di balik jeruji besi pada 12 Desember 2020 silam. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus Corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.

Mulanya, Rizieq sempat divonis selama empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tersebut. Akan tetapi, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun. Kemudian Rizieq juga sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, namun akhirnya dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga : Begini Respons PDIP Soal Isu Ganjar Hengkang dari Partai Demi Pilpres 2024

Lebih lanjut, Habib Rizieq memaparkan alasan dirinya tidak mengumumkan pembebasan bersyaratnya. Dia mengaku sengaja tidak menyatakan secara terbuka, supaya upaya pembebasan bersyarat tidak menyalahi prosedur.

“Enggak diumumkan karena kita memiliki prosedur. Ini perjalanannya dari menit ke menit, detik ke detik, sedikit salah, pembebasan bersyarat kita bisa batal,” ungkap Habib Rizieq saat jumpa pers di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/22), mengutip Sindonews.com.

Menurut Habib Rizieq, jika sampai kedapatan melakukan pelanggaran lagi, maka dirinya akan ditangkap tanpa melalui proses persidangan.

Baca juga : Jokowi Bertemu Presiden Timor Leste, Ingin Buka Rute Kapal ke Australia

“Dan saya harus melanjutkan lagi ditahan satu tahun tanpa remisi. Oleh sebab itu, tolong dimaklumi,” imbuhnya.

Setelah dinyatakan bebas bersyarat, Habib Rizieq langsung menggelar pertemuan bersama para simpatisan di kediamannya, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/22). Dia pun memberikan pernyataan terkait kebebasan bersyaratnya.

TagsFPIImam Besar FPIRizieq Shihab

Related articles More from author

  • Dalih Polri Tidak Menindak Kerumunan Massa Gibran yang Langgar Protokol Kesehatan di Solo
    Nasional

    Dalih Polri Tidak Menindak Kerumunan Massa Gibran yang Langgar Protokol Kesehatan di Solo

    20 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Tak Peduli Kondisinya Disebut 'Mengkhawatirkan', Habib Rizieq Tetap Dipindah ke Rutan Bareskrim
    Nasional

    Tak Peduli Kondisinya Disebut ‘Mengkhawatirkan’, Habib Rizieq Tetap Dipindah ke Rutan Bareskrim

    15 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Sempat Ditolak, Laporan FPI Soal Gus Muwafiq Diterima Bareskrim Polri
    Nasional

    Sempat Ditolak, Laporan FPI Soal Gus Muwafiq Diterima Bareskrim Polri

    5 Desember 2019
    By Johan Arif
  • Maklumat FPI: Menhub Positif Corona, Jokowi Wajib Dikarantina
    Nasional

    Maklumat FPI: Menhub Positif Corona, Jokowi Wajib Dikarantina

    18 Maret 2020
    By Johan Arif
  • TGUPP Bocorkan Penyebab Anies Tidak Hadir sebagai Saksi Pernikahan Putri Rizieq
    Nasional

    TGUPP Bocorkan Penyebab Anies Tidak Hadir sebagai Saksi Pernikahan Putri Rizieq

    16 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Pemerintah Terbitkan Keputusan Resmi 'FPI Organisasi Terlarang', Begini Isi Lengkapnya
    Nasional

    Pemerintah Terbitkan Keputusan Resmi ‘FPI Organisasi Terlarang’, Begini Isi Lengkapnya

    30 Desember 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tergerus Smartphone, Olympus Jual Bisnis dan Saham Kamera ke JIP
    Teknologi

    Tergerus Smartphone, Olympus Jual Bisnis dan Saham Kamera ke JIP

  • Guyonan Admin Twitter NU Kelewatan, PBNU Era Gus Yahya Ultimatum Keras
    Nasional

    Guyonan Admin Twitter NU Kelewatan, PBNU Era Gus Yahya Ultimatum Keras

  • Akar Tanaman Penyembuh Ginjal
    Tips & Tutorial

    9 Akar Tanaman Herbal Penjaga Kesehatan Ginjal

  • Konsumsi Makanan ini untuk Jaga Fungsi Ginjal
    Tips & Tutorial

    Konsumsi Makanan ini untuk Jaga Fungsi Ginjal

  • Apple Rilis Watch Series 6 di Indonesia, Ini Spesifikasinya
    Teknologi

    Apple Rilis Watch Series 6 di Indonesia, Ini Spesifikasinya

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.