Tag: PTPN

  • Menyoal Sengketa Lahan PTPN vs Markaz Syariah Habib Rizieq

    Menyoal Sengketa Lahan PTPN vs Markaz Syariah Habib Rizieq

    TIKTAK.ID – Lahan Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah (MS) pimpinan Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, belakangan menjadi sorotan. Hal itu disebabkan sang pemilik lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melayangkan somasi, dan meminta Markaz Syariah untuk menyerahkan lahan.

    Setelah itu, FPI merilis video berisi penjelasan Habib Rizieq mengenai masalah tersebut. Dalam video itu, intinya Habib Rizieq mengakui PTPN VIII memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi Ponpes Markaz Syariah. Akan tetapi, ia menyebut tanah itu sudah ditelantarkan selama 30 tahun.

    Oleh sebab itu, ia mengungkapkan, mengacu pada Undang-undang (UU) Agraria, jika ada tanah yang telantar selama 20 tahun maka tanah itu bisa menjadi milik penggarap. Selain itu, ia berpandangan HGU bisa batal jika pemilik HGU menelantarkan tanah yang dikelola.

    Baca juga : Heboh 5 Organisasi Kedokteran Tuding Terawan Bohongi Jokowi

    Seperti dilansir detikcom pada Kamis (24/12/20), hak-hak atas tanah sendiri diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Kemudian khusus untuk Hak Guna Usaha di atur pada Bagian IV.

    Pasal 28 UU Ayat 1 menyebut Hak Guna Usaha merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu sebagai disebut dalam Pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

    Pada Ayat 2 menjelaskan, HGU diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman. Sedangkan di Ayat 3 berbunyi HGU dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Meski begitu, berdasarkan Ayat 2, perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama dapat diberikan HGU untuk waktu paling lama 35 tahun.

    Baca juga : Din Syamsuddin Sebut Tawaran Wamendikbud dari Jokowi Rendahkan Muhammadiyah, Begini Kata Politikus PDIP

    Sementara itu, Pasal 30 Ayat 1 menyatakan, yang dapat mempunyai HGU yakni warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Ayat 2 memaparkan, orang atau badan hukum yang mempunyai HGU tidak memenuhi syarat sebagaimana tersebut dalam Ayat 1 dalam jangka waktu satu tahun wajib melepas atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan itu pun berlaku terhadap pihak lain yang memperoleh HGU jika ia tidak memenuhi syarat tersebut.

  • Jokowi Marah ke PTPN yang ‘Rewel’ Soal Lahan untuk Perusahaan Amerika

    Jokowi Marah ke PTPN yang ‘Rewel’ Soal Lahan untuk Perusahaan Amerika

    TIKTAK.ID – Presiden Joko WIdodo (Jokowi) diketahui menyimpan amarah kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX lantaran tidak memberikan 4.000 hektar lahan untuk perusahaan Amerika Serikat (AS). Tabir kekesalan Kepala Negara tersebut diceritakan langsung oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

    “Pak Presiden marah-marah, karena PTPN punya jutaan hektar, minta 4.000 saja rewel. Kita kalah bersaing, ini kan saling bersaing memberikan pelayanan,” ujar Basuki, seperti dilansir CNBC Indonesia, Minggu (28/6/20).

    Basuki menilai kemarahan Jokowi itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, kata Basuki, 4.000 hektar lahan dari jutaan hektar lahan milik PTPN nantinya akan dimanfaatkan untuk menampung investor Paman Sam yang angkat kaki dari China.

    Baca juga : Tagar #GanjarNoErickYes Trending Topic, Stafsus Kementerian BUMN: Upaya Pembusukan pada Erick Thohir

    Meskipun Jokowi disebutkan marah atas PTPN, tetapi Basuki tidak menjelaskan secara rinci seperti apa kemarahannya.

    “KIta kan bersaingnya dengan Vietnam, Bangladesh, yang gitu-gitu di sana tanah digratiskan, Pak Presiden marah-marah ini PTPN punya jutaan hektar, minta 4.000 saja,” lanjut Basuki.

    “Kita menyiapkan 4.000 hektar di Batang, kawasan industri karena mau ada pindahan dari Tiongkok itu. Yang kemarin kita enggak dapet apa-apa, tapi sekarang kita siapkan 4.000 hektar di Batang, di tanah PTPN IX,” tutur Basuki.

    Baca juga : Survei SPIN: Tanpa Andil PKS dan PA 212, Dukungan Kelompok Muslim untuk Prabowo di Pilpres 2024 Masih Tinggi

    Meski begitu, lahan seluas 4.000 hektare ini masih belum diketahui apakah akan dibagikan secara gratis kepada para investor atau tidak. Basuki menyatakan penyiapan lahan untuk kawasan industri ini menjadi daya tarik bagi investor yang sudah bertumpuk di Vietnam dan Bangladesh.

    Sebelumnya, Jokowi memang berulang kali melontarkan kekecewaannya lantaran arus investasi yang masuk ke Indonesia kalah dibandingkan negara lain. Menurut Jokowi, banyak perusahaan yang angkat kaki dari China, namun Indonesia bukan menjadi tempat tujuan utama.

    “Berdasarkan catatan yang kemarin disampaikan Bank Dunia, dua bulan yang lalu ada 33 perusahaan di Tiongkok keluar (di relokasi ke negara lain),” ucap Jokowi, Rabu (4/9/19).

    Baca juga : (Cek Hoaks atau Fakta) Pemilihan Presiden Diundur 5 Tahun ke 2029

    Mantan Gubernur DKI Jakarta itu memaparkan, dari 33 perusahaan, 23 di antaranya memilih pindah ke Vietnam, dan 10 sisanya pindah ke beberapa negara mulai dari Malaysia, Thailand, hingga Kamboja.