TIKTAK.ID – Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS, Johan Rosihan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mencopot Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, karena dianggap telah gagal mengurus persoalan minyak goreng.
Johan mengatakan bahwa kegagalan Lutfi tidak hanya karena mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng, tapi juga dampak lain dalam persoalan tersebut. Dia memaparkan, flkutuasi harga yang tidak terkendali, kelangkaan di pasaran yang terjadi merata, sampai fenomena antrean minyak goreng di tengah masyarakat.
“Atas kegagalan mengurusi minyak goreng dan selalu tidak hadir dalam rapat gabungan di DPR untuk membahas minyak goreng, maka sebaiknya Mendag dipecat. Langkah tersebut sebagai bukti Pemerintah masih punya keberpihakan pada urusan rakyat,” ujar Johan, seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat (18/3/22).
Baca juga : Temui Pangeran Abu Dhabi MBZ, Prabowo Sampaikan Surat dari Jokowi
Menurut Johan, keputusan Lutfi mencabut HET minyak goreng bukan solusi menyelesaikan carut marut persoalan minyak goreng. Dia menilai keputusan itu justru menunjukkan kalau Pemerintah hanya berpihak kepada pengusaha.
Johan pun menilai minyak goreng adalah salah satu komoditas sembilan bahan pokok yang bersifat strategis bagi masyarakat. Untuk itu, dia mengaku menyayangkan ketidakberdayaan Pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Padahal, kata Johan, kenaikan harga menjadi kejadian yang selalu berulang setiap tahun, khususnya saat menjelang bulan puasa dan Lebaran. Johan menyebut tindakan Lutfi selama ini terkesan sporadis dan mendadak, sehingga ia menyimpulkan Lutfi tidak memiliki road map strategic dalam tata kelola pasokan dan harga minyak goreng.
Baca juga : Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI, PA 212: Sidang Dagelan!
“Padahal saat ini dibutuhkan ‘tangan dingin’ seorang Mendag supaya dapat menghadapi permainan mafia pangan,” tutur Johan.
Seperti diketahui, Lutfi telah mencabut HET minyak goreng yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang HET Minyak Goreng Sawit. Dalam aturan tersebut, tertera HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium Rp14 ribu per liter.
Dengan mencabut aturan itu, maka saat ini HET minyak goreng curah menjadi Rp14 ribu per liter dan harga kemasan premium diserahkan kepada mekanisme pasar.
Baca juga : Peluang Duet Anies-AHY Menurut para Pengamat
Lutfi lantas meminta maaf karena belum mampu menangani permasalahan minyak goreng yang langka dan harganya yang melambung tinggi.
“Dengan permohonan maaf Kementerian Perdagangan tidak bisa mengontrol karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat,” ucap Lutfi dalam rapat bersama Komisi VI DPR, Kamis (17/3/22).