TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI, PA 212: Sidang Dagelan!

Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI, PA 212: Sidang Dagelan!

By Joni Sitohang
18 Maret 2022
673
0
PA 212 Tak Gubris Larangan Wakil Anies Baswedan, Novel Bamukmin: Reuni Tetap Digelar

TIKTAK.ID – Persaudaraan Alumni (PA) 212 buka suara mengenai vonis bebas dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dalam kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis bebas kedua tersangka tersebut. Hal itu disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212, Habib Novel Bamukmin. Dia menyebut sidang vonis dua terdakwa yang juga anggota polisi tersebut adalah dagelan.

“Namanya juga diduga keras sidang dagelan, jadi suka-sukanya mereka saja,” ujar Novel, seperti dilansir Sindonews.com, Jumat (18/3/22).

Baca juga : Peluang Duet Anies-AHY Menurut para Pengamat

Novel mengatakan bahwa siapa pun dapat mempermainkan hukum yang ada di dunia ini. Akan tetapi, lanjut Novel, mereka tidak akan bisa mempermainkan hukum pengadilan akhirat. Untuk itu, dia memperingatkan siapa pun yang mempermainkan hukum di dunia ini bisa menantikan azab di kemudian hari.

Tidak hanya itu, Novel mengklaim orang yang sudah melakukan perbuatan pembunuhan terhadap enam mantan laskar FPI pun bakal mendapatkan azabnya. Terlebih, dia menyatakan sudah pasti ada enam orang mantan laskar FPI yang meninggal dalam peristiwa KM 50 Tol Jakarta-Cikampek kecuali mereka mau mempertanggungjawabkan perbuatan jahatnya itu.

“Pembunuh itulah yang akan menerima azabnya. Kecuali mereka bertaubat mengakui kesalahan, meminta maaf kepada enam keluarga syuhada, dan siap menebus kesalahan mereka,” tutur Novel.

Baca juga : Soal Isu Penundaan Pemilu, Rocky Gerung: Harusnya Luhut Direshuffle jika Jokowi Tak Setuju

Sekadar informasi, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut jaksa selama 6 tahun penjara terkait perkara ini. Jaksa menjelaskan, keduanya bersalah karena telah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50.

Mengutip detik.com, hal yang memberatkan terhadap Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan yakni terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang dan tidak proporsionalitas. Sementara itu, hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah melakukan perbuatan tercela.

Jaksa meyakini Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Fadli Zon Sebut Nama Jokowi dan Farid Okbah Usai Dikaitkan dengan Kelompok Teroris HASI

Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, Ipda Elwira Priadi, namun dia meninggal dunia karena kecelakaan.

TagsFPILaskar FPINovel BamukminPA 212Penembakan Laskar FPI

Related articles More from author

  • Sebut Putusan Pengadilan 'Zalim dan Pandir', Rizieq Shihab Siap Ajukan Kasasi
    Nasional

    Sebut Putusan Pengadilan ‘Zalim dan Pandir’, Rizieq Shihab Siap Ajukan Kasasi

    5 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Gerindra Beberkan Alasan Prabowo Tak Jemput Habib Rizieq di Bandara
    Nasional

    Gerindra Beberkan Alasan Prabowo Tak Jemput Habib Rizieq di Bandara

    12 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Habib Rizieq Dianggap Hina Peradilan, Begini Penjelasan Mahfud MD
    Nasional

    Habib Rizieq Dianggap Hina Peradilan, Begini Penjelasan Mahfud MD

    22 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Kaget Habib Rizieq Terancam Hingga 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ajaib Sekali!
    Nasional

    Kaget Habib Rizieq Terancam Hingga 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ajaib Sekali!

    11 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Tak Dukung Deklarasi Anies Jadi Capres Nasdem, Apa Alasan PA 212?
    Nasional

    Tak Dukung Deklarasi Anies Jadi Capres Nasdem, Apa Alasan PA 212?

    5 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • FPI Gelar Demo 411, Minta Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa
    Nasional

    FPI Gelar Demo 411, Minta Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa

    9 November 2024
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Rupiah Terlalu Kuat, Jokowi Malah Wanti-Wanti BI Hati-Hati. Kenapa?
    Nasional

    Rupiah Terlalu Kuat, Jokowi Malah Wanti-Wanti BI Hati-Hati. Kenapa?

  • Bintang Baru Manchester City Ancam Rebut Trofi Liga Inggris Liverpool
    Olahraga

    Bintang Baru Manchester City Ancam Rebut Trofi Liga Inggris Liverpool

  • Kurva Tak Turun, Target Jokowi Indonesia Bebas Corona Mei 2020 Kandas
    Nasional

    Kurva Tak Turun, Target Jokowi Indonesia Bebas Corona Mei 2020 Kandas

  • Demokrat Duga Ada Parpol di Koalisi Perubahan Ingin Surya Paloh Jadi Cawapres Anies
    Nasional

    Demokrat Duga Ada Parpol di Koalisi Perubahan Ingin Surya Paloh Jadi Cawapres Anies

  • Soal Pilkada Dilakukan DPRD, Mahfud MD Tekankan Evaluasi Birokrasi dan Netralitas Aparat
    Nasional

    Soal Pilkada Dilakukan DPRD, Mahfud MD Tekankan Evaluasi Birokrasi dan Netralitas Aparat

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.