TIKTAK.ID – Video Ustaz Haikal Hassan yang sempat mengaku bermimpi bertemu dengan Nabi Muhammad SAW diketahui berujung panjang. Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Centre tersebut pun dilaporkan sejumlah pihak ke kepolisian.
Pelapor kasus itu yakni Ketua Umum Forum Pejuang Islam (FPI), Gus Rofi’i dari Jawa Timur dan rekannya, Husin Alwi Shahab.
Haikal Hassan dilaporkan dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP. Pasal itu sama persis dengan pasal yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Baca juga : Lembaga Survei: Bisa Jadi Demokrat Banting Setir Gabung Koalisi Jokowi
Laporan itu kemudian terdaftar dengan nomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PM tanggal 14 Desember 2020.
Berdasarkan laporan tersebut, Haikal Hassan diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan Penistaan Agama serta menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan kegaduhan. Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, pernyataan Haikal Hassan yang dianggap menistakan agama itu diunggah dalam akun YouTube Front TV. Video itu diambil saat pemakaman 5 pengikut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab di Megamendung.
Baca juga : Penunjukan Suryo Prabowo, Ujian bagi Prabowo Sekaligus Lapang Dadanya Jokowi
Video pernyataan Haikal Hassan yang diunggah pada 9 Desember itu diberi judul “SAMBUTAN & DOA IB-HRS, UBN, BABE HAIKAL DI PEMAKAMAN SYUHADA”.
Halaman selanjutnya…