Menurut Husin Shahab, alasan ia melaporkan Haikal Hassan agar tidak sembarang orang mengobral soal mimpi bertemu Rasulullah SAW dan dipakai untuk kepentingan perlawanan pada negara. Ia menilai yang menjadi masalah bukan orang bermimpi bertemu Rasulullah SAW, tapi dia takut mimpi yang khusus ini dipakai buat kepentingan tertentu.
“Supaya tidak menjadi preseden buruk, bahwa ‘mimpi Rasulullah’ dijadikan sebagai alat untuk pembenaran melawan negara. Mimpi bertemu Rasulullah itu memang hak semua orang, tapi bukan untuk dipublikasikan, karena sifatnya personal,” ujar Husin melalui akun Twitter, seperti dilansir Suara.com.
Baca juga : Apa Kaitan Mitos Rabu Pon bagi Presiden Jokowi dengan Reshuffle Kabinet?
“Apalagi ini berkaitan dengan enam orang yang diduga melawan negara. Lalu oleh HH di-framing bahwa mereka ‘bersama Rasulullah’, yang berarti dugaan perbuatan enam orang itu benar di mata hukum, bahaya itu!” imbuhnya.
Untuk diketahui, kasus penodaan agama Haikal Hassan juga pernah dialami oleh Ahok pada 2016. Ketika itu, Ahok dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP. Pada 16 November 2016, Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dengan jeratan pasal tersebut.