TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pemerintah Terbitkan Keputusan Resmi ‘FPI Organisasi Terlarang’, Begini Isi Lengkapnya

Pemerintah Terbitkan Keputusan Resmi ‘FPI Organisasi Terlarang’, Begini Isi Lengkapnya

By Joni Sitohang
30 Desember 2020
806
0
Pemerintah Terbitkan Keputusan Resmi 'FPI Organisasi Terlarang', Begini Isi Lengkapnya

TIKTAK.ID – Pemerintah telah resmi membubarkan serta menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Pembubaran tersebut pun tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh enam menteri dan pimpinan lembaga dan mulai berlaku hari ini, Rabu (30/12/20).

SKB itu menjadi dasar pembubaran dan penetapan FPI sebagai organisasi terlarang. Hal itu meliputi SKB bernomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Seperti dilansir CNNIndonesia.com, dalam SKB resmi menyebut sejumlah pertimbangan terkait pembubaran FPI yang dilakukan Pemerintah saat ini. Pertimbangan pertama adalah demi menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Baca juga : Survei Capres 2024 Terbaru, Pamor Prabowo Makin Redup

Diketahui Pemerintah merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang.

Berdasarkan UU itu, Anggaran Dasar FPI bertentangan dengan semua aturan terkait ormas yang berlaku di Indonesia.

“Isi Anggaran Dasar FPI bertentangan (dengan aturan perundang-undangan)”, bunyi beleid pertimbangan SKB itu dikeluarkan.

Baca juga : Tercatat 9.080 Kasus Kriminal Terjadi di Jateng pada 2020

Selain itu, SKB pembubaran dan penetapan FPI sebagai organisasi terlarang juga merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai Organisasi Kemasyarakatan berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019.

“Hingga saat ini, FPI masih belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut. Maka dari itu, secara de jure terhitung sejak tanggal 21 Juni 2019, FPI dianggap bubar”, tulis beleid SK tersebut.

Lebih lanjut, Pemerintah juga menyatakan bahwa sebanyak 35 pengurus dan atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI pernah terlibat tindak pidana terorisme dan 29 orang telah dijatuhi pidana.

TagsFPIHabib RizieqHabib Rizieq ShihabHRSPemerintahRizieq Shihab

Related articles More from author

  • Polisi Belum Periksa Munarman Soal Temuan Benda Mencurigakan di Depok
    Nasional

    Polisi Belum Periksa Munarman Soal Temuan Benda Mencurigakan di Depok

    9 April 2021
    By Johan Arif
  • Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok, Habib Rizieq Minta Aksi 411 Tak Ditunggangi Kelompok Merah
    Nasional

    Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok, Habib Rizieq Minta Aksi 411 Tak Ditunggangi Kelompok Merah

    9 November 2024
    By Joni Sitohang
  • Viral Video Poster Rizieq Shihab Dibakar, FPI cs Laporkan Boedi Djarot
    Nasional

    Viral Video Poster Rizieq Shihab Dibakar, FPI cs Laporkan Boedi Djarot

    31 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Viral Video Azan 'Hayya Alal Jihad', Begini Kata MUI
    Nasional

    Viral Video Azan ‘Hayya Alal Jihad’, Begini Kata MUI

    2 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Rizieq Shihab: Pemerintah Indonesia yang Gelar Sinetron Pencekalan ini
    Nasional

    Rizieq Shihab: Pemerintah Indonesia yang Gelar Sinetron Pencekalan ini

    3 Desember 2019
    By Johan Arif
  • Habib Rizieq dan Kuasa Hukumnya Mendadak Beda Pengakuan, Soal Apa?
    Nasional

    Habib Rizieq dan Kuasa Hukumnya Mendadak Beda Pengakuan, Soal Apa?

    16 Januari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Polda Jatim Bekuk 4 Orang Penyebar Ujaran Kebencian terhadap Menkopolhukam
    Nasional

    Polda Jatim Bekuk 4 Orang Penyebar Ujaran Kebencian terhadap Menkopolhukam

  • Cara Bobby dan Gibran Merespons Instruksi Jokowi soal Mobil Dinas Listrik
    Nasional

    Cara Bobby dan Gibran Merespons Instruksi Jokowi soal Mobil Dinas Listrik

  • BNPT Ungkap Upaya Terkini Kelompok JAD, Termasuk Galang Donasi Gempa Cianjur Demi Cari Simpati
    Nasional

    BNPT Ungkap Upaya Terkini Kelompok JAD, Termasuk Galang Donasi Gempa Cianjur Demi Cari Simpati

  • Kalau Tak Suka Jerawatan Jangan Gemar Begadang, Memang Apa Hubungannya?
    Tips & Tutorial

    Kalau Tak Suka Jerawatan Jangan Gemar Begadang, Memang Apa Hubungannya?

  • Oppo A17k Elegan dan Premium, Harga 1 Jutaan
    Teknologi

    Oppo A17k Elegan dan Premium, Harga 1 Jutaan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.