TIKTAK.ID – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengaku gusar ketika mengetahui ada beberapa kios pasar tradisional yang diperjualbelikan lewat salah satu marketplace di internet. Gibran pun mengancam bakal mencabut Surat Hak Penempatan (SHP), bila pedagang tersebut memang terbukti menjual atau menyewakan kios yang dikelola oleh Pemkot Solo itu.
“Yang jelas itu tidak boleh diperjualbelikan,” tegas Gibran, seperti dilansir CNN Indonesia.
Untuk diketahui, setidaknya terdapat tiga kios di pasar Solo yang ditawarkan di salah satu marketplace. Satu kios di Pasar Legi sempat dijual dengan harga Rp50 juta. Akan tetapi, saat ini laman itu sudah tidak dapat diakses. Sementara dua kios lainnya terletak di Pasar Ngarsopuro yang disewakan dengan harga Rp145 juta, dan satu kios di Pasar Nongko dengan harga Rp225 juta.
Baca juga : Eks Petinggi KPK Bambang Widjojanto Bela Bendum PBNU Sekaligus Politikus PDIP yang Jadi Tersangka Korupsi
Lebih lanjut, Gibran memastikan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan selaku pengelola pasar tradisional di Solo.
“Nanti bakal langsung mendapat teguran, atau kalau enggak ya SHP-nya langsung dicabut saja,” ujar Gibran.
Gibran menjelaskan, SHP kios akan dicabut bila pedagang yang bersangkutan tidak berniat lagi berjualan. Dia lantas sangat menyayangkan terdapat sejumlah kios yang dijual secara online, karena hal itu melanggar aturan.
Baca juga : PKS Desak Jokowi Tegur Menteri yang Salah Gunakan Jabatan, Siapa yang Dimaksud?
“Aturannya kan tidak boleh dipindah tangankan, dijualbelikan, kan nggak boleh,” tutur Gibran.
Gibran mengungkapkan bahwa kios yang dijual lokasinya bagus dan harganya mahal.
“Jangan seperti itu lah. Nanti kami tindaklanjuti,” imbuhnya.
Sekadar informasi, jual-beli kios pasar di Solo bukan pertama kali ini terjadi. Pada 2018 silam, terdapat sejumlah kios di Pasar Klewer yang pernah dijual secara online. Kios yang terletak di tengah-tengah pasar ditawarkan dengan harga Rp321 Juta, dan kios yang berhadapan langsung dengan jalan raya ditawarkan dengan harga Rp2,5 Miliar.
Baca juga : PAN Klarifikasi Teguran Jokowi ke Zulhas
Padahal, berdasarkan Pasal 35 ayat 1b Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo Nomor 1 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional, pedagang dilarang mengalihkan SHP, KTPP, SKRD dan/atau SSRD kepada orang lain yang tidak berhak untuk digunakan seolah-olah sebagai pemakai tempat yang sah. Selain itu, menurut Pasal 35 ayat 1k, pedagang juga dilarang menjaminkan SHP kepada pihak ketiga.