TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Kios Pasar Tradisional Solo Dijual di Marketplace, Gibran Ancam Cabut SHP

Kios Pasar Tradisional Solo Dijual di Marketplace, Gibran Ancam Cabut SHP

By Joni Sitohang
15 Juli 2022
400
0
Kios Pasar Tradisional Solo Dijual di Marketplace, Gibran Ancam Cabut SHP

TIKTAK.ID – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengaku gusar ketika mengetahui ada beberapa kios pasar tradisional yang diperjualbelikan lewat salah satu marketplace di internet. Gibran pun mengancam bakal mencabut Surat Hak Penempatan (SHP), bila pedagang tersebut memang terbukti menjual atau menyewakan kios yang dikelola oleh Pemkot Solo itu.

“Yang jelas itu tidak boleh diperjualbelikan,” tegas Gibran, seperti dilansir CNN Indonesia.

Untuk diketahui, setidaknya terdapat tiga kios di pasar Solo yang ditawarkan di salah satu marketplace. Satu kios di Pasar Legi sempat dijual dengan harga Rp50 juta. Akan tetapi, saat ini laman itu sudah tidak dapat diakses. Sementara dua kios lainnya terletak di Pasar Ngarsopuro yang disewakan dengan harga Rp145 juta, dan satu kios di Pasar Nongko dengan harga Rp225 juta.

Baca juga : Eks Petinggi KPK Bambang Widjojanto Bela Bendum PBNU Sekaligus Politikus PDIP yang Jadi Tersangka Korupsi

Lebih lanjut, Gibran memastikan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan selaku pengelola pasar tradisional di Solo.

“Nanti bakal langsung mendapat teguran, atau kalau enggak ya SHP-nya langsung dicabut saja,” ujar Gibran.

Gibran menjelaskan, SHP kios akan dicabut bila pedagang yang bersangkutan tidak berniat lagi berjualan. Dia lantas sangat menyayangkan terdapat sejumlah kios yang dijual secara online, karena hal itu melanggar aturan.

Baca juga : PKS Desak Jokowi Tegur Menteri yang Salah Gunakan Jabatan, Siapa yang Dimaksud?

“Aturannya kan tidak boleh dipindah tangankan, dijualbelikan, kan nggak boleh,” tutur Gibran.

Gibran mengungkapkan bahwa kios yang dijual lokasinya bagus dan harganya mahal.

“Jangan seperti itu lah. Nanti kami tindaklanjuti,” imbuhnya.

Sekadar informasi, jual-beli kios pasar di Solo bukan pertama kali ini terjadi. Pada 2018 silam, terdapat sejumlah kios di Pasar Klewer yang pernah dijual secara online. Kios yang terletak di tengah-tengah pasar ditawarkan dengan harga Rp321 Juta, dan kios yang berhadapan langsung dengan jalan raya ditawarkan dengan harga Rp2,5 Miliar.

Baca juga : PAN Klarifikasi Teguran Jokowi ke Zulhas

Padahal, berdasarkan Pasal 35 ayat 1b Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo Nomor 1 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional, pedagang dilarang mengalihkan SHP, KTPP, SKRD dan/atau SSRD kepada orang lain yang tidak berhak untuk digunakan seolah-olah sebagai pemakai tempat yang sah. Selain itu, menurut Pasal 35 ayat 1k, pedagang juga dilarang menjaminkan SHP kepada pihak ketiga.

TagsGibranGibran RakabumingSurat Hak PenempatanWali Kota Solo

Related articles More from author

  • Gibran Respons Pengeroyokan Relawan Ganjar oleh Oknum TNI
    Nasional

    Gibran Respons Pengeroyokan Relawan Ganjar oleh Oknum TNI

    8 Januari 2024
    By Joni Sitohang
  • Bawa-bawa Nama Bobby, PAN Kritik Demokrat Soal Jokowi Siapkan Gibran
    Nasional

    Bawa-bawa Nama Bobby, PAN Kritik Demokrat Soal Jokowi Siapkan Gibran

    13 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Dua Pengurus PAN Pilih Mundur Usai Partainya Dukung Gibran
    Nasional

    Dua Pengurus PAN Pilih Mundur Usai Partainya Dukung Gibran

    18 Agustus 2020
    By Johan Arif
  • Gibran Tegaskan Tak Ada yang Namanya Perubahan atau Arah Baru, yang Ada Keberlanjutan dan Penyempurnaan
    Nasional

    Gibran Tegaskan Tak Ada yang Namanya Perubahan atau Arah Baru, yang Ada Keberlanjutan dan Penyempurnaan

    13 November 2023
    By Joni Sitohang
  • Petinggi Gerindra Nilai Duet Prabowo-Gibran Kombinasi yang Top
    Nasional

    Petinggi Gerindra Nilai Duet Prabowo-Gibran Kombinasi yang Top

    25 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • Beda Aura Antara Anak dan Mantu Jokowi, Ponakan Prabowo serta Putri Maruf Amin
    Nasional

    Beda Aura Antara Anak dan Mantu Jokowi, Ponakan Prabowo serta Putri Maruf Amin

    10 Desember 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • TIKTAK.ID - Benarkah Rutin Pakai Obat Kumur Antiseptik Ampuh Cegah Corona?
    Tips & Tutorial

    Benarkah Rutin Pakai Obat Kumur Antiseptik Ampuh Cegah Corona?

  • TIKTAK.ID - Urus Sertifikat Tanah Gratis, Berikut Syarat dan Caranya
    Nasional

    Urus Sertifikat Tanah Gratis, Berikut Syarat dan Caranya

  • 'Anies Effect' Mulai Bergulir, Bisakah Gubernur yang Lain Ikuti Jejaknya?
    Nasional

    KPK Rilis Daftar Kekayaan Anies Baswedan: Harta Melonjak Hampir Dua Kali Lipat, Utang Bengkak Jadi Rp7,6 M

  • Pompeo Yakin Negara Arab Lain Segera Berkawan dengan Israel
    Internasional

    Pompeo Yakin Negara Arab Lain Segera Berkawan dengan Israel

  • Rusia: Mitos Keamanan Properti Pribadi di AS dan Eropa Telah Hancur
    Internasional

    Rusia: Mitos Keamanan Properti Pribadi di AS dan Eropa Telah Hancur

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.