Oknum Satpol PP Garut yang Viral Dukung Gibran Diskorsing 3 Bulan dan Terancam Dipecat
TIKTAK.ID – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut diketahui memperoleh sanksi skorsing hingga tidak diberi gaji, imbas video dukungan terhadap calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Terdapat beberapa anggota Satpol PP yang terlibat. Salah satunya adalah CS yang juga merupakan anggota Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN).
Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, CS mengajak sejumlah rekannya untuk membuat video dukungan dengan mengatasnamakan FKBPPPN DPD Garut. Eko menyebut video itu dibuat sebelum KPU menetapkan pasangan Capres dan Cawapres.
Baca juga : TPN Ganjar-Mahfud Tegaskan Dukung Bansos Dilanjutkan Meskipun Tuding Zulhas Lakukan Politisasi
“Saudara CS atas inisiatif sendiri mengajak rekan satu regunya yang tengah sama-sama bertugas di Pospam Pengkolan saat itu,” ujar Eko, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (2/1/24).
Anggota regu yang ada dalam video tersebut mengeklaim mereka secara spontan ikut dalam pembuatan video tersebut tanpa ada arahan dari atasan ataupun dari organisasi FKBPPPN. Eko menjelaskan bahwa Ketua FKBPPPN Garut sendiri tidak tahu mengenai video tersebut.
“Jadi bisa disimpulkan kalau pembuatan video atas inisiatif Saudara CS untuk eksistensi dirinya sendiri. Hal itu berdasarkan pengakuan dari Saudara CS dan diperkuat atas hasil pemeriksaan Ketua FKBPPPN Garut yang tidak tahu dan tidak ikut dalam pembuatan video tersebut,” ucap Eko.
Baca juga : Tak Cuma Adu Gagasan, Kubu Prabowo dan Ganjar Juga Adu Klaim Penerus Jokowi
Video tersebut membuat CS memperoleh sanksi skorsing selama tiga bulan, sementara anggota yang lainnya diskors selama satu bulan. Bila dalam masa skorsing para pelaku berbuat hal yang sama, maka bakal dipecat.
Lebih lanjut, Eko menyatakan bahwa anggota Satpol PP yang terlibat dalam video dukungan itu bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Seluruh anggota yang ada dalam video berstatus non-ASN (TKK dan Sukwan),” tegas Eko.
Baca juga : Putri Gus Dur Beberkan Alasan Dirinya Dukung Ganjar-Mahfud
Merespons kasus tersebut, Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko menganggap anggota Satpol PP Garut yang mendukung Gibran tidak melakukan pelanggaran. Moeldoko menilai posisi anggota Satpol PP dalam sistem kepegawaian pemerintah tidak jelas.
“Kalau menurut saya enggak, karena ini sebuah organisasi yang belum terakui secara baik, belum mendapatkan posisi yang jelas, posisi di ASN itu. Jadi wajar mereka bisa menyampaikan (dukungan) kepada siapa pun,” jelas Moeldoko di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (3/1/24).
Di sisi lain, Menko Polhukam Mahfud MD berpendapat aksi Satpol PP Garut yang menyatakan dukungan terhadap salah satu Cawapres melanggar aturan dan etik.
Baca juga : Jokowi Diisukan Buntuti Daerah Kampanye Ganjar, Istana: Salahnya Apa?
“Mestinya itu tidak boleh. Sebenarnya itu pelanggaran kode etik dan pelanggaran aturan,” ungkap Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/24).