TIKTAK.ID – Putri Wakil Presiden Ma’ruf Amin sekaligus calon Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 2, Siti Nur Azizah mengaku menyambut baik kehadiran Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR beberapa waktu lalu.
“Saya kira hal itu merupakan upaya Pemerintah untuk menyederhanakan birokrasi dan bisa menarik investasi untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Tentu kita menyambut baik Omnibus Law,” ujar Azizah melalui kanal YouTube CNN Indonesia yang diunggah Sabtu (24/10/20), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Azizah pun berjanji akan mengawal pembahasan sejumlah peraturan turunan dari UU Cipta Kerja bila terpilih sebagai Wali Kota Tangsel di Pilkada 2020. Ia juga mengklaim akan memastikan peraturan turunan dari UU tersebut bisa berpihak pada kepentingan rakyat Tangsel.
Baca juga : Begini Penyataan Lengkap Habib Rizieq Shihab Terkait Rencana Pulang ke Tanah Air
“Tentu kita harus mendukung upaya pembahasan Omnibus Law itu, dan juga betul-betul kita pastikan untuk kepentingan masyarakat,” terang Azizah.
Selain itu, Azizah juga berjanji untuk melindungi seluruh hak-hak pekerja di Tangsel yang berkaitan dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja. Ia menyatakan Kepala Daerah memiliki kewenangan yang besar untuk berpihak kepada para kelas pekerja di Tangsel.
“Apa pun aturan yang diberlakukan Pemerintah, kalau nanti kami menjadi pemimpin, karena saat ini masih sebagai calon Wali Kota, kami akan menggunakan kewenangan sebagai pemimpin Pemda untuk melindungi seluruh pekerja di Tangsel,” imbuhnya.
Baca juga : Kabarkan Segera Kembali ke Indonesia, Habib Rizieq: Untuk Menyelamatkan Negeri dari Keterpurukan
Seperti diketahui, banyak elemen masyarakat sipil yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja karena dinilai lebih menguntungkan investor dan merugikan pekerja. Ada sejumlah poin dalam UU Cipta Kerja yang dikhawatirkan dapat mengganggu kesejahteraan pekerja, seperti pemangkasan pesangon, penghapusan batas waktu kontrak, hingga penghilangan hak cuti dan hak upah atas cuti.
Kemudian UU Cipta Kerja juga dianggap banyak menghapus kewenangan Pemerintah Daerah. Mulai dari kewenangan soal tata ruang hingga perizinan lingkungan sebelum berusaha.
Contohnya pada pasal 9 UU Cipta Kerja yang memberikan kewenangan pada Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan penataan ruang. Pemerintah Pusat yang dimaksud pada pasal itu yakni Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri.