TIKTAK.ID – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq Shihab mengaku tidak mempermasalahkan mengenai penetapannya sebagai tersangka tunggal pada kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor.
“Terkait dengan penetapan tersangka Habib Rizieq di kerumunan Megamendung, maka tanggapan beliau adalah silakan saja,” ujar Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, melalui pernyataan visualnya, seperti dilansir Kompas.TV, Kamis (24/12/20).
Aziz melanjutkan, bahkan kalau dirasa perlu, Habib Rizieq Shihab juga meminta setiap daerah guna melaporkannya ke pihak berwajib. Ia mengklaim Rizieq pun bakal menghadapi semua laporan tersebut.
Baca juga : Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes Saat Libur Natal dan Tahun Baru
“Kalau perlu setiap daerah juga ikut melaporkan terkait beliau, dan beliau tidak masalah. Lapor sebanyak-banyaknya, sesukanya, dan akan dihadapi secara hukum juga,” ungkap Aziz.
Aziz menyebut Habib Rizieq akan secara sukarela dalam menghadapi dan memenuhi seluruh proses hukumnya.
Meski begitu, ia mengatakan Rizieq Shihab mensyaratkan kasus dugaan pelanggaran HAM berat pembantaian terhadap enam anggota Laskar FPI juga diproses secara hukum.
Baca juga : Prabowo-Sandi Jadi Menteri Jokowi, Inisiator #2019 Ganti Presiden Angkat Bicara
“(Diproses) secara adil, dan juga secara konstitusi harus semuanya itu diproses, hingga otak pelakunya,” terang Aziz.
Perlu diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
“Sudah keluar (status) tersangka (kerumunan) Megamendung, RS tersangkanya, Rizieq,” jelas Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, mengutip Tribunnews.com, Rabu (23/12/20).
Baca juga : Sandiaga Uno Terus Genggam Tasbih Selama Prosesi Pelantikan Menteri
Andi menilai saat ini Rizieq Shihab masih menjadi tersangka tunggal dalam kasus tersebut. Pasalnya, kata Andi, hal itu tak sama dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.
Kemudian dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Habib Rizieq sendiri kini telah ditahan di Polda Metro Jaya.