TIKTAK.ID – Kuasa hukum mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah buka suara terkait dua senjata tajam yang disimpan di mobilnya.
Untuk diketahui, dua senjata tajam tersebut berupa pedang dan badik. Kedua barang bukti itu pun ditemukan di dalam mobil Mercy biru dengan nomor polisi B 2049 UBG.
“Oh itu memang ada, tapi untuk memotong mangga. Senjata tajam memang ada, tapi tidak disengaja,” ujar Alamsyah di depan PN Jaktim, Jumat (26/3/21), seperti dilansir CNN Indonesia.
Meski begitu, usai mengungkapkan alasan tersebut, Alamsyah juga menyampaikan alasan lain soal senjata tajam di mobilnya.
“Itu kan persiapan kita, kalau misalnya ada kabel putus dan sebagainya,” imbuh Alamsyah.
Sebelumnya, atas temuan senjata tajam tersebut, sopir Alamsyah telah ditangkap polisi di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tepatnya di Jalan Dr. Sumarno, Kecamatan Cakung, Jaktim pada pukul 08.30 WIB.
Kemudian Alamsyah mengklaim bahwa dua senjata tajam yang ditemukan oleh kepolisian di mobilnya merupakan suvenir pemberian dari kliennya.
“Pemberian suvenir dari klien-klien, dan ada juga di kantor diberi celurit, dikasih orang. Ada keris, keris Baduy juga ada. Macam-macam deh,” ucap Alamsyah.
Alamsyah pun mengakui bahwa senjata tajam itu telah berada di dalam mobilnya sejak 2001. Ia menyatakan senjata itu bukan hanya untuk memotong mangga dan kabel, melainkan juga sebagai jimat.
“Iya (jimat),” kata Alamsyah sambil tertawa.
Lebih lanjut, ia memastikan senjata tajam itu tidak dimaksudkan untuk melukai orang lain. Akan tetapi, Alamsyah tidak memungkiri senjata tajam itu juga digunakan untuk membela diri saat diadang masalah.
“Tidak (untuk melukai), tapi ya kalau kita diserang orang, kita juga bela diri. Tapi bukan tujuannya berpikir begitu, karena kan senjata itu diberi orang sebagai suvenir,” terangnya.
Sementara itu, polisi menjelaskan, pihaknya akan meminta keterangan Alamsyah terkait temuan senjata tajam di dalam mobil. Merespons hal itu, Alamsyah lantas mengaku siap jika nanti dipanggil polisi.
“Kalau diundang (dipanggil) boleh saja,” tegas Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.