TIKTAK.ID – Kapitra Ampera memberikan tanggapan tentang putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) bagi terdakwa kerumuman di Petamburan, Jakarta Pusat yaitu mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq Shihab.
Jumat (28/5/21), Majelis hakim menjatuhkan vonis delapan bulan penjara bagi Habib Rizieq Shihab, dengan pengurangan selama bertempat di tahanan. Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang menghendaki majelis menjatuhkan vonis dua tahun penjara.
Kapitra yang juga mantan pengacara Habib Rizieq Shihab dan pernah membelanya dalam sejumlah kasus sebelum kepergiannya ke Arab Saudi beberapa tahun lalu, memandang vonis majelis hakim sebagai sebuah kebenaran. Dia berpendapat hakim tak semena-mena menjatuhkan vonis untuk suatu pengadilan. “Lantaran terdapat pertimbangan baik dari memberatkan serta meringankan,” sebut Kapitra sebagaimana dilansir JPNN.com, Jumat (28/5/21).
Pengacara yang kini menjadi politikus PDI Perjuangan tersebut memaparkan bahwa apa yang telah diketok palu oleh hakim sebagai bentuk kebijakan hukum. Bagi dirinya, andai kata hendak memberikan bantahan terhadap keputusan tersebut, maka terdapat jalur hukum yang bisa dilalui.
“Dapat banding dan kasasi, namun itu semua tergantung lagi pada penilaian hakim,” ujar Kapitra.
Dia pun menyatakan, dirinya tidak dalam posisi setuju atau menolak terhadap pemberian vonis delapan bulan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Habib Rizieq Shihab terhadap pelanggaran tentang kerumunan di tengah pandemi Corona (Covid-19). “Saya cuma menghormati putusan itu saja,” tandasnya.
Kapitra berpendapat lebih jauh, dengan memandang wajar jikalau terdapat ketidakpuasan beberapa pihak lantaran memandang vonis jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan.
“Kan namanya juga perasaan, rasa ini, kan, susah. Mau tak mau harus menghormati putusan hakim,” tutup Kapitra Ampera.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memberikan vonis bersalah kepada Habib Rizieq Shihab selaku terdakwa perkara pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan dalam pernikahan putrinya serta acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.
Pada persidangan Kamis (27/5/21), majelis hakim yang dipimpin Suparman Nyompa menjatuhkan vonis bersalah kepada Habib Rizieq beserta terdakwa lainnya, yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, serta Maman Suryadi.