TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Eks Pengacara Komentari Vonis 8 Bulan dan Denda Ringan Habib Rizieq

Eks Pengacara Komentari Vonis 8 Bulan dan Denda Ringan Habib Rizieq

By Johan Arif
29 Mei 2021
411
0
Eks Pengacara Komentari Vonis 8 Bulan dan Denda Ringan Habib Rizieq

TIKTAK.ID – Kapitra Ampera memberikan tanggapan tentang putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) bagi terdakwa kerumuman di Petamburan, Jakarta Pusat yaitu mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq Shihab.

Jumat (28/5/21), Majelis hakim menjatuhkan vonis delapan bulan penjara bagi Habib Rizieq Shihab, dengan pengurangan selama bertempat di tahanan. Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang menghendaki majelis menjatuhkan vonis dua tahun penjara.

Kapitra yang juga mantan pengacara Habib Rizieq Shihab dan pernah membelanya dalam sejumlah kasus sebelum kepergiannya ke Arab Saudi beberapa tahun lalu, memandang vonis majelis hakim sebagai sebuah kebenaran. Dia berpendapat hakim tak semena-mena menjatuhkan vonis untuk suatu pengadilan. “Lantaran terdapat pertimbangan baik dari memberatkan serta meringankan,” sebut Kapitra sebagaimana dilansir JPNN.com, Jumat (28/5/21).

Pengacara yang kini menjadi politikus PDI Perjuangan tersebut memaparkan bahwa apa yang telah diketok palu oleh hakim sebagai bentuk kebijakan hukum. Bagi dirinya, andai kata hendak memberikan bantahan terhadap keputusan tersebut, maka terdapat jalur hukum yang bisa dilalui.

“Dapat banding dan kasasi, namun itu semua tergantung lagi pada penilaian hakim,” ujar Kapitra.

Dia pun menyatakan, dirinya tidak dalam posisi setuju atau menolak terhadap pemberian vonis delapan bulan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Habib Rizieq Shihab terhadap pelanggaran tentang kerumunan di tengah pandemi Corona (Covid-19). “Saya cuma menghormati putusan itu saja,” tandasnya.

Kapitra berpendapat lebih jauh, dengan memandang wajar jikalau terdapat ketidakpuasan beberapa pihak lantaran memandang vonis jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan.

“Kan namanya juga perasaan, rasa ini, kan, susah. Mau tak mau harus menghormati putusan hakim,” tutup Kapitra Ampera.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memberikan vonis bersalah kepada Habib Rizieq Shihab selaku terdakwa perkara pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan dalam pernikahan putrinya serta acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Pada persidangan Kamis (27/5/21), majelis hakim yang dipimpin Suparman Nyompa menjatuhkan vonis bersalah kepada Habib Rizieq beserta terdakwa lainnya, yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, serta Maman Suryadi.

TagsKapitra AmperaPutusan PengadilanRizieq ShihabVonis Habib Rizieq

Related articles More from author

  • Viral Foto Rizieq Shihab Kritis, Begini Faktanya
    Nasional

    Viral Foto Rizieq Shihab Kritis, Begini Faktanya

    27 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Umpat Habib Rizieq, McDanny Langsung Dipolisikan
    Nasional

    Umpat Habib Rizieq, McDanny Langsung Dipolisikan

    25 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Pemerintah Terbitkan Keputusan Resmi 'FPI Organisasi Terlarang', Begini Isi Lengkapnya
    Nasional

    Pemerintah Terbitkan Keputusan Resmi ‘FPI Organisasi Terlarang’, Begini Isi Lengkapnya

    30 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Pesan PKS Sambut Pembebasan Bersyarat Habib Rizieq
    Nasional

    Pesan PKS Sambut Pembebasan Bersyarat Habib Rizieq

    21 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Habib Rizieq Mengaku Belum Pantas Disebut 'Imam Besar'
    Nasional

    Habib Rizieq Mengaku Belum Pantas Disebut ‘Imam Besar’

    17 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Kabareskrim Pastikan Kasus Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab Segera Dituntaskan
    Nasional

    Kabareskrim Pastikan Kasus Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab Segera Dituntaskan

    22 Desember 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • NATO Berencana Target dan Pojokkan China
    Internasional

    NATO Berencana Target dan Pojokkan China

  • Presiden Palestina Mahmoud Abbas
    Internasional

    Presiden Abbas: Yerusalem Milik Palestina, Perjanjian Konspiratif Trump Tidak Akan Pernah Berhasil

  • Apple Daftarkan Paten Ponsel Lipat, Ini Bedanya dengan Samsung Galaxy Flip
    Teknologi

    Apple Daftarkan Paten Ponsel Lipat, Ini Bedanya dengan Samsung Galaxy Flip

  • Kanker Darah Karena Keturunan
    Tips & Tutorial

    Ini Jenis Kanker yang Bisa Disebabkan Faktor Keturunan

  • Demi Ikut Nyapres, Sandiaga Hengkang dari Gerindra ke PPP?
    Nasional

    Demi Ikut Nyapres, Sandiaga Hengkang dari Gerindra ke PPP?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.