TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Rizieq Heran, FPI Dibubarkan Justru Setelah Persyaratan Ormas Dipenuhi

Rizieq Heran, FPI Dibubarkan Justru Setelah Persyaratan Ormas Dipenuhi

By Johan Arif
5 Mei 2021
905
0
Rizieq Heran, FPI Dibubarkan Justru Setelah Persyaratan Ormas Dipenuhi

TIKTAK.ID – Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab mengatakan heran secara tiba-tiba organisasinya itu dibubarkan dan dilarang oleh Pemerintah pada 30 Desember 2020 silam.

Rizieq menyampaikan hal itu dalam sidang pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (3/5/21).

Menurut Rizieq, pihaknya telah melengkapi berbagai persyaratan agar FPI terdaftar sebagai organisasi masyarakat (Ormas) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Namun pada akhirnya 30 Desember 2020 FPI dibubarkan, justru setelah semua syarat dipenuhi. Jadi kami tidak mengetahui alasan FPI dibubarkan,” ujar Rizieq, seperti dilansir CNN Indonesia.

Rizieq menyatakan bahwa FPI selalu mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Kemendagri sejak didirikan pada 1998 lalu. Ia pun mengklaim SKT itu selalu diterima dan diperpanjang masa berlakunya oleh Kemendagri.

Ia menjelaskan, terakhir SKT FPI habis pada 20 Juni 2020. Kemudian Rizieq dan pengurus FPI mengajukan kembali perpanjangan SKT ke Kemendagri. Bahkan ia mengaku pihaknya sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama untuk mendapatkan SKT.

“Sekarang ada rekomendasi dari Kemenag, selembar surat dari Kemenag kita ikrar dari FPI setia Pancasila UUD 45 dan NKRI. Hal itu kami lakukan dan rekomendasi kami dapat,” terang Rizieq.

Ia melanjutkan, usai memperoleh rekomendasi Kemenag, Rizieq mengirim berbagai persyaratan tersebut ke Kemendagri. Namun ia menyebut Kemendagri melihat masih ada yang kurang dalam Anggaran Dasar FPI sehingga SKT tak kunjung diterbitkan.

“Pasal yang kurang dalam Anggaran Dasar itu pasal mengenai penyelesaian sengketa. Pasal itu dalam Anggaran Dasar belum ada, dan adanya di Anggaran Rumah Tangga. Nah Kemendagri minta dimasukkan dalam AD, sekaligus meminta penjelasan soal khilafah,” tutur Rizieq.

Setelah itu, Rizieq menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) FPI pada 2020. Ia memaparkan, Munaslub itu bertujuan menyempurnakan AD/ART FPI dan agar syarat yang diminta Kemendagri tersebut terpenuhi.

Rizieq menilai dasar FPI dalam menjalankan beragama sebagai sebuah organisasi adalah Islam, dan dasar bernegara dalam berorganisasi adalah Pancasila.

“Itu yang jadi keputusan Munaslub. Pada Agustus itu kami berikan semuanya. Namun tiba-tiba saya enggak paham. Padahal semua persyaratan kita penuhi, tapi Kemendagri ulur-ulur waktu. Saya enggak paham apa masalahnya,” ucapnya.

TagsFPIOrmas TerlarangPembubaran FPIRizieq Shihab

Related articles More from author

  • Dubes RI: Rizieq Shihab Tak Pernah Lapor Bahkan Sering Sebut Jokowi Presiden Ilegal
    Nasional

    Dubes RI: Rizieq Shihab Tak Pernah Lapor Bahkan Sering Sebut Jokowi Presiden Ilegal

    7 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Vonis Rizieq Shihab dan 5 Petinggi FPI Diputuskan Hari Ini
    Nasional

    Vonis Rizieq Shihab dan 5 Petinggi FPI Diputuskan Hari Ini

    29 Mei 2021
    By Johan Arif
  • PDIP Sindir Rizieq Belajar dari Ahok
    Nasional

    PDIP Sindir Rizieq Belajar dari Ahok

    13 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Habib Rizieq Gaungkan Revolusi di Tengah Pandemi, Pengamat: Ibarat Menari di Atas Derita Rakyat
    Nasional

    Habib Rizieq Gaungkan Revolusi di Tengah Pandemi, Pengamat: Ibarat Menari di Atas Derita Rakyat

    19 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Gokil! Yang Ditahan Rizieq, yang Trending Topic Ahok
    Nasional

    Gokil! Yang Ditahan Rizieq, yang Trending Topic Ahok

    15 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Rizieq Ungkap 'Deal' dengan Tito dan BG di Arab dalam Pledoi yang Dibacanya Hari ini
    Nasional

    Rizieq Ungkap ‘Deal’ dengan Tito dan BG di Arab dalam Pledoi yang Dibacanya Hari ini

    11 Juni 2021
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Berani Marah Takut Reshuffle, Pengamat: Jokowi Khawatir Anak dan Menantunya 'Didepak' di Pilkada
    Nasional

    Berani Marah Takut Reshuffle, Pengamat: Jokowi Khawatir Anak dan Menantunya ‘Didepak’ di Pilkada

  • Dijagokan Maju Cawapres, Ridwan Kamil Tegaskan Manut Partai
    Nasional

    Dijagokan Maju Cawapres, Ridwan Kamil Tegaskan Manut Partai

  • Perubahan Kondisi dan Kebiasaan Buruk ini Bisa Menjadi Musuh Alami Bagi Kesehatan Kulit
    Tips & Tutorial

    Perubahan Kondisi dan Kebiasaan Buruk ini Bisa Menjadi Musuh Alami Bagi Kesehatan Kulit

  • TIKTAK.ID - Susi Pudjiastuti Temui Erick Thohir, Siap Susul Ahok Jadi Bos BUMN?
    Nasional

    Susi Pudjiastuti Mendadak Temui Erick Thohir, Siap Susul Ahok Jadi Bos BUMN?

  • Jokowi Umumkan 2 Orang Positif Corona di Wilayah RI
    Nasional

    Jokowi Umumkan 2 Orang Positif Corona di Wilayah RI

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.