TIKTAK.ID – Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar Front Pembela Islam (FPI), Amien Rais dan jajarannya, diketahui menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (9/3/21). Kedatangan Amien Rais juga ditemani oleh inisiator TP3 lain, seperti Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi, dan tiga orang lainnya.
Dalam kesempatan itu, Amien menyampaikan kepada Jokowi bahwa TP3 mempunyai keyakinan bahwa keenam laskar FPI tersebut telah dibunuh secara kejam dan melawan hukum oleh aparat negara.
“Kami memiliki keyakinan bahwa 6 laskar itu, adalah anak-anak bangsa yang telah dibunuh secara kejam dan melawan hukum (extra judicial killing) oleh aparat negara,” ujar Amien melalui dokumen resmi pernyataan sikap TP3, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (9/3/21).
Baca juga : Ketua TP3: Jokowi Terima Terbuka Hasil Temuan Soal Tewasnya 6 Anggota FPI
Kemudian Amien mengaku telah menyadari bila Polri sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Ia pun menyebut Komnas HAM juga menyatakan telah terjadi pelanggaran pidana biasa. Meski begitu, TP3 tetap mengklaim pembunuhan tersebut merupakan pelanggaran HAM berat.
“Untuk itu, kami menganggap kasus ini masih jauh dari penyelesaian yang sesuai dengan azaz keadilan dan kemanusiaan sesuai Pancasila dan UUD 1945,” tutur Amien.
Lantas Amien meminta Pemerintah bersama lembaga-lembaga terkait untuk memproses kasus pembunuhan ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Baca juga : Untuk Saat ini, Pemerintah Akui AHY Masih Ketua Umum Demokrat yang Resmi
“Kami mendesak kasus ini harus segera diselesaikan secara tuntas, transparan, dan berkeadilan. Dengan begitu, tidak menjadi warisan buruk dari pemerintahan ini,” terang Amien.
Sementara itu, Ketua TP3 Abdullah Hehamahua mengatakan dalam pertemuan itu Jokowi menyampaikan dua hal. Ia menjelaskan, pertama, Jokowi berjanji akan menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel. Kedua, Jokowi juga terbuka untuk menerima temuan dari TP3 yang ada bukti pelanggaran HAM berat.
“TP3 mengaku peristiwa KM 50 adalah pelanggaran HAM berat, sementara Menkopolhukam menyampaikan hasil rekomendasi Komnas HAM bahwa hal itu hanya pidana biasa,” ucap Abdullah.
Baca juga : Pengamat: KLB Demokrat Deli Serdang Potensial Dongkrak Elektabilitas AHY dan Rugikan Moeldoko
Perlu diketahui, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang ikut dalam pertemuan itu sempat menjelaskan, Jokowi meminta bukti dugaan pelanggaran HAM terkait kasus kematian 6 anggota Laskar FPI. Menurut Mahfud, Jokowi tidak ingin kasus kematian tersebut hanya berdasarkan keyakinan, bukan bukti.