
TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan bahwa hingga saat ini Pemerintah masih mencatat secara resmi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
“Pengurusnya yang resmi di kantor Pemerintah itu adalah AHY, putra Susilo Bambang Yudhoyono. Itu yang sampai sekarang ada,” ujar Mahfud, seperti dilansir Kompas.com dari kanal YouTube Kemenko Polhukam, Sabtu (6/3/21).
Menurut Mahfud, Pemerintah sejauh ini tidak bisa menghalangi pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) kubu kontra AHY yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat lalu.
Baca juga : Pengamat: KLB Demokrat Deli Serdang Potensial Dongkrak Elektabilitas AHY dan Rugikan Moeldoko
Mahfud menjelaskan, dalam pandangan Pemerintah, pelaksanaan KLB kubu kontra AHY tak ubahnya acara kumpul-kumpul kader Demokrat.
Oleh sebab itu, kata Mahfud, Pemerintah tidak bisa menghalangi acara itu karena sesuai dengan ketentuan Pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Di situ dikatakan bahwa boleh kok orang berkumpul untuk mengadakan rapat umum asalkan sudah memenuhi syarat-syarat tertentu. Syaratnya apa? Syaratnya itu bukan di Istana Negara, sehingga artinya tidak melanggar larangan tertentu,” terang Mahfud.
Baca juga : Kubu Gus Dur Buka Suara Soal Kisruh PKB di Era SBY
Mahfud menyebut Pemerintah masih belum bisa menilai sah tidaknya pelaksanaan KLB kubu kontra AHY selama belum ada laporan yang diterima Pemerintah.
Ia melanjutkan, karena belum ada laporan resmi dari acara tersebut, maka KLB kubu kontra AHY tidak ada masalah hukum hingga kini.
“Jadi kalau ditanya apakah sah KLB di Medan atau di Deli Serdang, Medan? Bagi Pemerintah kita tidak berbicara sah dan tidak sah sekarang. Sebab, bagi Pemerintah masih belum ada secara resmi laporan tentang KLB itu, jadi enggak ada masalah hukum sekarang,” ucap Mahfud.
Baca juga : Bela Jokowi Terkait Seruan Benci Produk Asing, Sandiaga: Ini Alarm Buat Kita
Sebelumnya, KLB kubu kontra Ketua Umum Partai Demokrat AHY diadakan pada Jumat lalu sekitar pukul 15.00 WIB di Sumatera Utara. KLB tersebut untuk menentukan Ketua Umum Demokrat yang diklaim untuk menggantikan AHY. Mengutip siaran Kompas TV, KLB itu telah memutuskan bahwa Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.





![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=660%2C400&ssl=1)




