
TIKTAK.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Asep Warlan Yusuf menganggap aneh upaya klaim Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas partainya dengan nama pribadi. Ia menjelaskan, secara hukum partai politik bukan milik perorangan, melainkan badan hukum milik publik.
“Ini memang ada hal aneh karena partai itu milik publik. Kalau kita baca dalam UU partai dan jika dikaitkan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik itu badan publik,” ujar Asep, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (12/4/21).
Perlu diketahui, Pasal 15 UU Keterbukaan Informasi Publik mensyaratkan partai politik untuk menyediakan sejumlah informasi bagi masyarakat. Kemudian pada Pasal 1 angka 1 UU Partai Politik menyebut partai politik merupakan organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas kesamaan kehendak dan cita-cita.
Lebih lanjut, Asep mengatakan jika mengacu pada UU tersebut, partai politik pada dasarnya melibatkan partisipasi warga dan bersifat kolektif. Hal itu berarti, kata Asep, publik dapat mengelola, mendapatkan akses informasi, dan terlibat dalam kegiatannya karena badan publik.
Asep menyatakan jika dimiliki secara pribadi, maka status partai politik tersebut harus dipertanyakan. Hal itu karena partai politik sendiri memiliki aturan, kepengurusan, yang tentunya melibatkan banyak subjek lainnya. Lantas Asep menegaskan bahwa status pendiri partai bukan berarti pemilik partai.
“Bahwa Pak SBY sebagai pendiri, oke, tapi kalau atas nama beliau itu akan jadi pertanyaan. Sebab, ini akan jadi parpol tidak bisa dimiliki orang-perorang,” terang Asep.
“Kalau memang atas nama pribadi, itu bisa enggak dilaksanakan fungsi kepublikannya?” imbuhnya.
Menurut Asep, partai politik hanya bisa diatas-namakan oleh partai atau kuasa hukum partai. Ia memaparkan, jika SBY mendaftarkan Demokrat sebagai kuasa hukum atau yang diberi mandat oleh partai politik, maka kemungkinan bisa.
“Seharusnya SBY atas nama (kuasa) mewakili partai untuk mendaftarkan di kementerian. Atas nama, bukan malah nama pribadinya yang melekat,” tutur Asep.
Ia pun menilai langkah SBY ini berpotensi membuat partai Demokrat menjadi kebingungan mengenai keuangan dan aset. Jika mengacu pada aturan, maka terdapat tiga sumber dana parpol, yakni bantuan negara, iuran anggota, dan sumbangan pihak luar yang tidak mengikat.
“Itu kan jadi susah kalau menjadi kepemilikan pribadi,” jelas Asep.
Menanggapi kesalahpahaman banyak pihak yang senada dengan Asep, Anggota Tim Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob mengakui, Partai Demokrat memang mendaftarkan logo Partai Demokrat atas nama Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Mehbob mengatakan, langkah tersebut diambil saat Demokrat menghadapi ketidakpastian karena belum ada keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM terkait Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.
“Pertama, benar ada pendaftaran logo Partai Demokrat yang dilakukan oleh Tim Hukum DPP, mengatasnamakan Pak SBY selaku penggagas Partai Demokrat,” kata Mehbob dalam keterangan tertulis, Selasa (13/4/21).
“Kami daftarkan logo tersebut untuk menghadapi ketidakpastian saat itu, sebelum ada keputusan dari Menkumham berupa penolakan memproses berkas permohonan para pelaku KLB ilegal Sibolangit pada tanggal 31 Maret 2021,” ujar Mehbob.
Ia mengatakan, sejak 2007, logo Demokrat sudah terdaftar di kelas merek 41 yang meliputi layanan pendidikan dan layanan pengajaran.
Sementara itu, pendaftaran baru-baru ini untuk melengkapi administrasi terkait logo Partai Demokrat yang terdaftar di kelas yang tepat yakni kelas 45 terkait organisasi pertemuan politik.
Mehbob menyampaikan, untuk melengkapi administrasi pendaftaran itu, pihaknya telah menarik permohonan yang lalu dan sudah digan…