TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pemerintah Terkesan ‘Tak Mau Ambil Pusing’ Soal Kisruh Partai Demokrat

Pemerintah Terkesan ‘Tak Mau Ambil Pusing’ Soal Kisruh Partai Demokrat

By Johan Arif
8 Maret 2021
738
0
Pemerintah Terkesan 'Tak Mau Ambil Pusing' Soal Kisruh Partai Demokrat

TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan bahwa Pemerintah tak bisa turun tangan atau ikut campur terkait internal Partai Demokrat.

“Jadi sama kita dan yang akan datang, Pemerintah pun, tidak boleh ada orang internal lalu ribut, mau dilarang. Seharusnya, partai sendiri yang solid di dalam, dan jangan sampai pecah, jadi begitu,” ujar Mahfud MD dalam keterangan video, Sabtu (6/3/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

Lebih lanjut, merespons kisruh di partai Demokrat itu, Mahfud mengaku bercermin pada kasus perpecahan di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 2008 lalu. Ia menjelaskan, ketika itu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Majelis Tinggi Partai Demokrat yang masih menjabat sebagai presiden tidak turun tangan saat perpecahan muncul di tubuh PKB. Hal itu lantas menghasilkan kubu Parung dan kubu Ancol.

“Pak SBY juga tidak melakukan apa-apa, dibiarkan saja, dan menyerahkan ke pengadilan gitu,” terang Mahfud.

Baca juga: Menyoal Kudeta Demokrat dan Berkarya, Gatot Nurmantyo: Politik Kita sudah Tak Sehat

Mahfud pun menyebut Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan oleh sejumlah mantan dan kader Partai Demokrat di Deli, Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat (5/3/21) silam sebagai acara kumpul-kumpul kader saja. Pasalnya, Mahfud menilai tidak ada pemberitahuan resmi kepada pihak-pihak terkait. Untuk itu, kata Mahfud, oleh karena itu Pemerintah juga tidak bisa memutuskan apakah hasil KLB itu sah atau tidak.

“Hingga saat ini, Pemerintah menganggap masih belum ada kasus KLB Demokrat. Kongres luar biasa, karena kan kalau KLB seharusnya ada pemberitahuan resmi terlebih dahulu,” ucap Mahfud.

“Pemerintah akan menilai bahwa hal ini sah, ini tidak sah, berpedoman pada aturan-aturan,” sambung Mahfud.

Baca juga: Bantah Mahfud MD, Andi Arief: KLB PKB Era SBY Beda dengan KLB Demokrat Era Jokowi

Menurut Mahfud, sampai saat ini Pemerintah belum kunjung menerima susunan kepengurusan yang dihasilkan dari KLB. Oleh sebab itu, ia menganggap masih belum ada perubahan struktur atau pergantian kepemimpinan dalam partai Demokrat.

“Pengurusnya (Demokrat) yang resmi di kantor Pemerintah yakni AHY, putra Susilo Bambang Yudhoyono,” jelas Mahfud.

Di sisi lain, pengurus DPP Partai Demokrat Andi Arief berpendapat langkah yang diambil Pemerintah terhadap kisruh di partai Demokrat belum tepat. Hal itu karena KLB di Deli Serdang bukan masalah internal.

Menurutnya, DPP Demokrat menilai hal itu sebagai masalah eksternal akibat adanya sejumlah nonkader yang berupaya mengambil alih kepemimpinan. Salah satu tokoh eksternal yang ia maksud yakni Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, yang telah ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB.

Baca juga: Aktivis Senior Pergerakan: Biarkan Moeldoko Seenaknya Kudeta Demokrat, Sama Halnya Ajari Rakyat Kudeta Pemerintahan

Di sisi lain, bagi mereka yang paham hukum pasti tahu bahwa Parpol dan pribadi pengurusnya terikat dan dilindungi hukum. Maka pelanggaran AD/ART pun harus dianggap sebagai perbuatan hukum. Demikian sebaliknya, gangguan kepada Parpol dan pengurusnya jika terkait Partai harus dilihat sebagai delik pidana. Apalagi Parpol bukan sekadar implementasi kemerdekaan berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur UUD 45. Tapi Serikat atau Perkumpulan formal yang dibutuhkan UU sebagai sumber daya konstitusi yang bersyaratkan badan hukum, yang juga bisa dipailitkan. Sebab itulah maka Pemerintah tidak boleh bersikap pasif dengan dalih tidak mau ikut campur. Jika terjadi kericuhan Parpol, seharusnya diperiksa pro justitia.

Jika tidak, maka kesan yang akan ditangkap oleh publik dari sikap acuh Pemerintah, in casu Menkopolhukam Mahfud MD terkait KLB tersebut adalah tidak pahamnya Pemerintah tentang kedudukan hukum Parpol sebagai Badan Hukum. Yakni bahwa Parpol dan person pengurusnya dalam berbagai ketentuan punya hak dan kewajiban, yang artinya punya konsekuensi hukum.

TagsAHYKudetaMoeldokoPartai DemokratSBY

Related articles More from author

  • Elektabilitas Masih Paling Top, Anak Buah Prabowo Wacanakan Jokowi Ikut Maju Lagi di Pilpres 2024
    Nasional

    Ibas Kritik Jokowi, Poyuono: Keluarga Besar Pak SBY, Tolong Jangan Cerewet!

    13 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • AHY Sebut Ketidakpastian Cawapres Anies Bikin Kerja Koalisi Tak Optimal
    Nasional

    AHY Sebut Ketidakpastian Cawapres Anies Bikin Kerja Koalisi Tak Optimal

    13 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Dukung AHY Jadi Cawapres Anies, Yenny Wahid: Udah Paling Pas
    Nasional

    Dukung AHY Jadi Cawapres Anies, Yenny Wahid: Udah Paling Pas

    13 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Di Tengah Isu KLB, Elektabilitas Demokrat dan AHY Melesat, PDIP Jeblok dan Partai Ummat Salip PAN
    Nasional

    Di Tengah Isu KLB, Elektabilitas Demokrat dan AHY Melesat, PDIP Jeblok dan Partai Ummat Salip PAN

    25 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Hadapi China Soal Natuna, AHY Minta Pemerintah Gunakan Kebijakan Warisan SBY
    Nasional

    Hadapi China Soal Natuna, AHY Minta Pemerintah Gunakan Kebijakan Warisan SBY

    6 Januari 2020
    By
  • Kubu Gus Dur Buka Suara Soal Kisruh PKB di Era SBY
    Nasional

    Kubu Gus Dur Buka Suara Soal Kisruh PKB di Era SBY

    9 Maret 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • TIKTAK.ID - Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Kembali Dibuka, Begini Penjelasan Mahfud MD
    Nasional

    Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Kembali Dibuka, Begini Penjelasan Mahfud MD

  • Kecam Politisi Senior PDIP yang Ejek Gibran Anak Ingusan, PSI: Tidak Pantas
    Nasional

    Kecam Politisi Senior PDIP yang Ejek Gibran Anak Ingusan, PSI: Tidak Pantas

  • Agar Kenyang Tahan Lama Saat Puasa, Jangan Konsumsi 5 Jenis Makanan ini Ketika Sahur
    Tips & Tutorial

    Agar Kenyang Tahan Lama Saat Puasa, Jangan Konsumsi 5 Jenis Makanan ini Ketika Sahur

  • AHY Sebut Sedang Cari Waktu Bertemu Jokowi, Bahas Apa?
    Nasional

    AHY Sebut Sedang Cari Waktu Bertemu Jokowi, Bahas Apa?

  • Gerindra Tak Setuju Usulan Demokrat Soal Nonaktifkan Kapolri Usai Kasus Sambo
    Nasional

    Gerindra Tak Setuju Usulan Demokrat Soal Nonaktifkan Kapolri Usai Kasus Sambo

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.