Tag: Pakar Hukum Tata Negara

  • Mahfud MD: Jika Demokrasi dan Hukum Tak Ditegakkan Seimbang, Jangan Mimpi Indonesia Emas

    Mahfud MD: Jika Demokrasi dan Hukum Tak Ditegakkan Seimbang, Jangan Mimpi Indonesia Emas

    TIKTAK.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menyampaikan pentingnya keseimbangan antara penegakan demokrasi dan hukum di Indonesia. Dia mengatakan tanpa keduanya dilakukan secara seimbang, maka tidak perlu lagi bicara cita-cita menuju Indonesia Emas.

    Mahfud menyampaikan hal itu ketika menjadi pembicara utama dalam pembukaan Sekolah Hukum PDIP yang digelar di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, pada Jumat (14/6/24). Mahfud menilai demokrasi tanpa adanya penegakan hukum, bakal menimbulkan anarkisme. Sebaliknya, kata Mahfud, hukum tanpa demokrasi akan menimbulkan kesewenang-wenangan.

    “Tahu kan? Itu hukum dibuat sesukanya, tidak pakai demokrasi, tidak pakai aspirasi, sehingga menimbulkan kesewenang-wenangan,” ujar Mahfud, seperti dilansir Sindonews.com.

    Baca juga : Kader PDIP Daerah Tegaskan Tak Akan Tinggal Diam Usai Dokumen Partai Ikut Disita KPK

    Oleh sebab itu, mantan Menko Polhukam tersebut sering kali mengatakan bahwa tidak bisa hanya bicara mengenai demokrasi, namun juga harus bicara hukum. Dia menegaskan bahwa keduanya harus ditegakkan secara seimbang.

    “Bila demokrasi dan hukum tidak dibangun dan ditegakkan secara seimbang, maka sulit bagi kita untuk membangun Indonesia Emas itu. Jangan mimpi Indonesia Emas,” ucap Mahfud.

    Kemudian Mahfud mengutip istilah Presiden Pertama RI, Sukarno yang menyatakan bahwa menuju Indonesia Emas itu dapat terwujud melalui jembatan emas. Akan tetapi, Mahfud menganggap saat ini visi itu sulit terwujud. Pasalnya, Mahfud menuding konstruksi jembatan emas sudah dirusak oleh kesewenang-wenangan dalam demokrasi.

    Baca juga : Soal Kasus Harun Masiku Kembali Ditangani, KPK: Tidak Dalam Rangka Agenda Politik, Hanya Kebetulan Saja

    “Jangan bermimpi Indonesia Emas, jembatan emasnya pun telah dicuri,” tutur Mahfud, mengutip Kumparan.com.

    “Mur-murnya itu sudah dicuri sekarang jembatan emas kita itu, telah dirampas,” imbuh Mahfud.

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyebut usaha untuk mencapai Indonesia Emas membutuhkan proses yang panjang dan akan melalui berbagai rintangan. Dia menjelaskan bahwa untuk menuju Indonesia Emas, sudah diatur dalam dua Perpres.

    Baca juga : TNI Tegaskan Siap Evakuasi 1.000 Korban Gaza untuk Dirawat di RI

    “Orang ribut karena Indonesia pada waktu itu sudah memiliki dua Perpres. Indonesia Emas. Masa tahun 2030 mau bubar itu semua omong kosong. Ini Indonesia Emas. Merdeka bersatu itu telah dihitung oleh lembaga-lembaga internasional,” terang Mahfud.

    “Adil dan kemakmuran dapat diciptakan secara nyata. Paling tidak usaha-usaha nyatanya tak dikotori oleh langkah-langkah yang tidak benar,” sambung Mahfud.

  • Pakar Soal Penundaan Pemilu: Pembangkangan Terhadap Konstitusi

    Pakar Soal Penundaan Pemilu: Pembangkangan Terhadap Konstitusi

    TIKTAK.ID – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid mengatakan bahwa penundaan Pemilu tak sejalan dengan spirit konstitusi. Dia menilai seharusnya diskursus imajiner terkait penundaan Pemilu yang berimplikasi pada tatanan perpanjangan masa jabatan presiden/wakil presiden, menteri, DPR, DPD dan DPRD serta jabatan-jabatan publik lainnya dapat diakhiri.

    Fahri menyatakan wacana tersebut tidak bermuatan maslahat. Dia menganggap hal itu justru banyak mudaratnya bagi bangsa dan negara.

    “Usulan penundaan Pemilu adalah Constitution Disobedience atau pembangkangan terhadap Konstitusi,” terang Fahri melalui keterangan tertulisnya, Minggu (27/2/22), seperti dilansir Sindonews.com.

    Baca juga : Aturan TOA Dinarasikan Anti Azan, Putri Gus Dur: Indonesia Darurat Logika

    Fahri menjelaskan, bila dilihat dari berbagai alasan dan justifikasi yang coba dikemukakan pengusul, tidak ada jalan yang tersedia baik secara teoritik maupun konstitusional. Dia menyebut usulan itu juga tidak berangkat dari alasan yang memadai, lantaran bukan didasarkan pada dalil yang secara konstitusional bisa diterima.

    “Misalnya secara objektif negara dalam keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan- kerusuhan atau akibat bencana alam,” ucap Fahri.

    “Jadi dikhawatirkan tidak bisa diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa; atau timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apa pun juga; atau gangguan keamanan yang berdampak holistik, berdasarkan Perpu No. 23/1959 Tentang Keadaan Bahaya atau berdasarkan prinsip hukum tata negara darurat dikenal dengan “staatsnoodrechts” (keadaan darurat negara) atau “noodstaatsrechts” (hukum tata negara dalam keadaan darurat),” sambungnya.

    Baca juga : PDIP Usul Pemilu 2024 Proporsional Tertutup: Hanya Pilih Parpol

    Fahri melanjutkan, jika kondisi itu terjadi, maka presiden dapat menetapkan sebuah kebijakan dan kebutuhan hukum sesuai prinsip hukum yang berlaku, berdasarkan ajaran hukum suatu keadaan darurat negara (state of emergency).

    Menurut Fahri, bila memang alasan itu ada, maka presiden mendasarkan diri pada prinsip proporsionalitas (the principle of proporsionality) yang dikenal dalam hukum internasional. Dia menyebut prinsip ini dianggap sebagai “the crus of the self defence doctrine” atau inti dari doktrin self defence.

    Fahri menerangkan, secara inheren prinsip proporsionalitas dinilai bakal memberikan standar mengenai kewajaran (standard of reasonabeleness).

  • Pakar Hukum Tata Negara Soal Isu Amendemen UUD 1945: Urgensi dan Waktunya Tidak Pas

    Pakar Hukum Tata Negara Soal Isu Amendemen UUD 1945: Urgensi dan Waktunya Tidak Pas

    TIKTAK.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Asep Warlan Yusuf mengkritik urgensi wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang akan memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Asep mengatakan bahwa tidak ada urgensi atau kondisi darurat yang mengharuskan amendemen UUD 1945 tersebut dilakukan.

    Asep juga menilai hal itu menjadi alasan pertama amendemen UUD 1945 tak perlu dilakukan.

    “Belum ada urgensi yang sangat tinggi. Kan ada derajat normal, derajat tinggi, dan derajat mendesak. Bahkan, ujung-ujungnya ada dalam keadaan darurat, jadi kalau darurat, tidak lah. Mendesak pun memang dipertanyakan, apa sih urgensinya kita harus mengubah Undang-Undang Dasar,” ujar Asep, seperti dilansir Sindonews.com, Jumat (20/8/21).

    Baca juga : Keluarga Ryan Jombang Tunggu Ketegasan Lapas untuk Bahar bin Smith

    Menurut Asep, secara waktu pembahasan amendemen UUD 1945 bila dilakukan dalam waktu dekat ini tidak tepat. Sebab, ia menyatakan urgensi yang saat ini harus diselesaikan yaitu mengatasi kondisi ekonomi dan kesehatan yang tengah terpuruk akibat pandemi Covid-19.

    “Menurut hemat saya dari substansi memang kita masih bisa perdebatkan perlunya ada GBHN, secara timing atau waktu tidak pas. Hal itu karena urgensi sekarang ini adalah mengatasi ekonomi yang sedang terpuruk. Meski ada 7 persen orang bilang itu kan sekadar angka, namun masyarakat sekarang sedang berat,” terang Asep.

    “Kedua, sedang menangani Covid-19 ini, dan kalau bicara Covid-19, berarti perlu konsentrasi dari semua lembaga-lembaga negara, supaya kita bisa lepas merdeka dari Covid-19 ini,” imbuhnya.

    Baca juga : Ngotot Minta Perpanjangan Penahanan Rizieq Dibatalkan, Kuasa Hukum: Kalau Tidak, Kami Tuntut di Akhirat

    Kemudian Asep menganggap tidak ada jaminan bahwa pembahasan amendemen UUD 1945 tidak akan melebar dan meluas ke mana-mana. Ia pun menyebut pembahasan amendemen UUD 1945 ini dapat menjadi pintu masuk wacana mengenai masa jabatan presiden menjadi tiga periode seperti yang sudah santer di publik saat ini.

    “Jangan-jangan ini adalah pintu masuk mereka untuk nanti melebar juga ke sana. Kan tidak ada jaminan, kita makan bersama hari ini, tapi besok jadi lawan dalam politik. Jadi, hari ini mengatakan bahwa yang diubah TAP MPR, besok lusa di MPR berubah sekalian saja dengan masa jabatan presiden jadi tiga periode, bisa jadi melebar,” tegas dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) tersebut.

  • Sarankan Rizieq Shihab Tak Ajukan Banding, Refly Harun Singgung Kemenangan Moral dan Jebakan Hukum

    Sarankan Rizieq Shihab Tak Ajukan Banding, Refly Harun Singgung Kemenangan Moral dan Jebakan Hukum

    TIKTAK.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengimbau mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab (HRS) agar tidak perlu mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait perkara kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

    Perlu diketahui, dalam perkara kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq telah dijatuhkan hukuman delapan bulan penjara. Sedangkan pada perkara kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq dijatuhi pidana denda sebesar Rp20 juta.

    “Terkadang kemenangan di atas kertas itu tidak penting, namun sebenarnya yang paling penting adalah kemenangan moral,” ujar Refly Harun melalui kanal pribadinya di YouTube, Jumat (28/5/21), seperti dilansir Jpnn.com.

    Refly menilai bahwa masyarakat mengetahui kalau Habib Rizieq itu bukan seorang kriminal. Oleh sebab itu, ia mengatakan kalaupun didenda, maka hal itu merupakan sebuah hal yang biasa-biasa saja.

    “Kan, untuk kasus Megamendung tak ada hukuman badan,” imbuh Refly Harun.

    Lebih lanjut, mengenai perkara kerumunan di Petamburan, Refly menyarankan Habib Rizieq lebih baik tidak usah banding. Ia pun berdoa agar JPU juga tidak banding.

    “Sebab, trapping (jebakan) untuk Petamburan itu lumayan luar biasa,” ucap Refly Harun.

    Ia menjelaskan, jebakan pertama bisa memperberat hukuman Habib Rizieq di tingkat pengadilan tinggi. Jebakan kedua, Refly menduga akan muncul lagi pidana-pidana tambahan, termasuk tiga tahun tidak boleh menjadi pengurus partai politik.

    “Memang agak aneh kalau pengadilan tinggi tiba-tiba berbelok arah luar biasa, namun hal itu memang terjadi. Itu bisa terjadi di Indonesia, yang namanya putusan itu bisa 180 derajat,” tutur Refly.

    Di sisi lain, kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa pihaknya memang belum mengajukan banding.

    “Masih belum diputuskan,” kata Aziz pada Jumat (28/5/21) malam.

    Meski begitu, Aziz membantah anggapan dengan tidak diajukannya banding, maka Habib Rizieq mengakui kesalahannya.

    “Dengan kami mengajukan pembelaan dan minta dibebaskan pada waktu sidang, maka jelas kalau kami tidak bersalah,” tegas Aziz.

  • Soal SBY Klaim Demokrat, Pakar: Aneh, Partai itu Badan Publik

    Soal SBY Klaim Demokrat, Pakar: Aneh, Partai itu Badan Publik

    TIKTAK.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Asep Warlan Yusuf menganggap aneh upaya klaim Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas partainya dengan nama pribadi. Ia menjelaskan, secara hukum partai politik bukan milik perorangan, melainkan badan hukum milik publik.

    “Ini memang ada hal aneh karena partai itu milik publik. Kalau kita baca dalam UU partai dan jika dikaitkan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik itu badan publik,” ujar Asep, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (12/4/21).

    Perlu diketahui, Pasal 15 UU Keterbukaan Informasi Publik mensyaratkan partai politik untuk menyediakan sejumlah informasi bagi masyarakat. Kemudian pada Pasal 1 angka 1 UU Partai Politik menyebut partai politik merupakan organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas kesamaan kehendak dan cita-cita.

    Lebih lanjut, Asep mengatakan jika mengacu pada UU tersebut, partai politik pada dasarnya melibatkan partisipasi warga dan bersifat kolektif. Hal itu berarti, kata Asep, publik dapat mengelola, mendapatkan akses informasi, dan terlibat dalam kegiatannya karena badan publik.

    Asep menyatakan jika dimiliki secara pribadi, maka status partai politik tersebut harus dipertanyakan. Hal itu karena partai politik sendiri memiliki aturan, kepengurusan, yang tentunya melibatkan banyak subjek lainnya. Lantas Asep menegaskan bahwa status pendiri partai bukan berarti pemilik partai.

    “Bahwa Pak SBY sebagai pendiri, oke, tapi kalau atas nama beliau itu akan jadi pertanyaan. Sebab, ini akan jadi parpol tidak bisa dimiliki orang-perorang,” terang Asep.

    “Kalau memang atas nama pribadi, itu bisa enggak dilaksanakan fungsi kepublikannya?” imbuhnya.

    Menurut Asep, partai politik hanya bisa diatas-namakan oleh partai atau kuasa hukum partai. Ia memaparkan, jika SBY mendaftarkan Demokrat sebagai kuasa hukum atau yang diberi mandat oleh partai politik, maka kemungkinan bisa.

    “Seharusnya SBY atas nama (kuasa) mewakili partai untuk mendaftarkan di kementerian. Atas nama, bukan malah nama pribadinya yang melekat,” tutur Asep.

    Ia pun menilai langkah SBY ini berpotensi membuat partai Demokrat menjadi kebingungan mengenai keuangan dan aset. Jika mengacu pada aturan, maka terdapat tiga sumber dana parpol, yakni bantuan negara, iuran anggota, dan sumbangan pihak luar yang tidak mengikat.

    “Itu kan jadi susah kalau menjadi kepemilikan pribadi,” jelas Asep.

    Menanggapi kesalahpahaman banyak pihak yang senada dengan Asep, Anggota Tim Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob mengakui, Partai Demokrat memang mendaftarkan logo Partai Demokrat atas nama Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

    Mehbob mengatakan, langkah tersebut diambil saat Demokrat menghadapi ketidakpastian karena belum ada keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM terkait Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.

    “Pertama, benar ada pendaftaran logo Partai Demokrat yang dilakukan oleh Tim Hukum DPP, mengatasnamakan Pak SBY selaku penggagas Partai Demokrat,” kata Mehbob dalam keterangan tertulis, Selasa (13/4/21).

    “Kami daftarkan logo tersebut untuk menghadapi ketidakpastian saat itu, sebelum ada keputusan dari Menkumham berupa penolakan memproses berkas permohonan para pelaku KLB ilegal Sibolangit pada tanggal 31 Maret 2021,” ujar Mehbob.

    Ia mengatakan, sejak 2007, logo Demokrat sudah terdaftar di kelas merek 41 yang meliputi layanan pendidikan dan layanan pengajaran.

    Sementara itu, pendaftaran baru-baru ini untuk melengkapi administrasi terkait logo Partai Demokrat yang terdaftar di kelas yang tepat yakni kelas 45 terkait organisasi pertemuan politik.

    Mehbob menyampaikan, untuk melengkapi administrasi pendaftaran itu, pihaknya telah menarik permohonan yang lalu dan sudah digan…

  • Kepres Jokowi Terkait Status Bencana Nasional Covid-19 Disebut Tak Punya Pengaruh

    Kepres Jokowi Terkait Status Bencana Nasional Covid-19 Disebut Tak Punya Pengaruh

    TIKTAK.ID – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Jember, Bayu Dwi Anggoro, menyebut langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional tidak memiliki pengaruh yang berarti dalam penanganan wabah ini.

    Bayu menilai Keputusan Presiden atau Kepres Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional, hanya untuk memberikan kepastian hukum pertanggungjawaban penggunaan segala fasilitas dan anggaran oleh Gugus Tugas Covid-19.

    “Setelah Kepres ini, sepertinya tidak akan ada perubahan besar pada bentuk penanggulangan yang telah berjalan sejauh ini,” ujar Bayu, seperti dilansir Tempo.co, Senin (13/4/20).

    Baca juga: Terkait Transparansi Data Corona, Jokowi: Dulu Bisa Bikin Panik, Kini Perlu Dibuka ke Publik

    Bayu menduga penetapan status bencana nasional bertujuan mempermudah sejumlah akses, seperti yang tertera dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

    Pasal itu menyatakan, bilamana status darurat bencana ditetapkan, BNPB dan BPBD memiliki kemudahan atas sejumlah akses. Akses tersebut meliputi pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik, imigrasi, cukai, dan karantina.

    Selain itu, terdapat kemudahan perizinan, pengadaan barang atau jasa, pengelolaan dan pertanggungjawaban uang atau barang, penyelamatan dan komando untuk memerintahkan sektor atau lembaga.

    Halaman selanjutnya…