TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pakar Soal Penundaan Pemilu: Pembangkangan Terhadap Konstitusi

Pakar Soal Penundaan Pemilu: Pembangkangan Terhadap Konstitusi

By Joni Sitohang
1 Maret 2022
797
0
Pakar Soal Penundaan Pemilu: Pembangkangan Terhadap Konstitusi

TIKTAK.ID – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid mengatakan bahwa penundaan Pemilu tak sejalan dengan spirit konstitusi. Dia menilai seharusnya diskursus imajiner terkait penundaan Pemilu yang berimplikasi pada tatanan perpanjangan masa jabatan presiden/wakil presiden, menteri, DPR, DPD dan DPRD serta jabatan-jabatan publik lainnya dapat diakhiri.

Fahri menyatakan wacana tersebut tidak bermuatan maslahat. Dia menganggap hal itu justru banyak mudaratnya bagi bangsa dan negara.

“Usulan penundaan Pemilu adalah Constitution Disobedience atau pembangkangan terhadap Konstitusi,” terang Fahri melalui keterangan tertulisnya, Minggu (27/2/22), seperti dilansir Sindonews.com.

Baca juga : Aturan TOA Dinarasikan Anti Azan, Putri Gus Dur: Indonesia Darurat Logika

Fahri menjelaskan, bila dilihat dari berbagai alasan dan justifikasi yang coba dikemukakan pengusul, tidak ada jalan yang tersedia baik secara teoritik maupun konstitusional. Dia menyebut usulan itu juga tidak berangkat dari alasan yang memadai, lantaran bukan didasarkan pada dalil yang secara konstitusional bisa diterima.

“Misalnya secara objektif negara dalam keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan- kerusuhan atau akibat bencana alam,” ucap Fahri.

“Jadi dikhawatirkan tidak bisa diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa; atau timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apa pun juga; atau gangguan keamanan yang berdampak holistik, berdasarkan Perpu No. 23/1959 Tentang Keadaan Bahaya atau berdasarkan prinsip hukum tata negara darurat dikenal dengan “staatsnoodrechts” (keadaan darurat negara) atau “noodstaatsrechts” (hukum tata negara dalam keadaan darurat),” sambungnya.

Baca juga : PDIP Usul Pemilu 2024 Proporsional Tertutup: Hanya Pilih Parpol

Fahri melanjutkan, jika kondisi itu terjadi, maka presiden dapat menetapkan sebuah kebijakan dan kebutuhan hukum sesuai prinsip hukum yang berlaku, berdasarkan ajaran hukum suatu keadaan darurat negara (state of emergency).

Menurut Fahri, bila memang alasan itu ada, maka presiden mendasarkan diri pada prinsip proporsionalitas (the principle of proporsionality) yang dikenal dalam hukum internasional. Dia menyebut prinsip ini dianggap sebagai “the crus of the self defence doctrine” atau inti dari doktrin self defence.

Fahri menerangkan, secara inheren prinsip proporsionalitas dinilai bakal memberikan standar mengenai kewajaran (standard of reasonabeleness).

TagsPakar Hukum Tata NegaraPemilu 2024

Related articles More from author

  • Usai Menghadap Jokowi ke Istana, Aliansi Kepala Desa Ngaku Tak Diminta Dukung Prabowo-Gibran
    Nasional

    Usai Menghadap Jokowi ke Istana, Aliansi Kepala Desa Ngaku Tak Diminta Dukung Prabowo-Gibran

    31 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Petinggi Gerindra Nilai Duet Prabowo-Gibran Kombinasi yang Top
    Nasional

    Petinggi Gerindra Nilai Duet Prabowo-Gibran Kombinasi yang Top

    25 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • Pasangan Lain Tak Diundang, PA 212 Hanya Ajak Anies-Imin Hadiri Ijtima Ulama
    Nasional

    Pasangan Lain Tak Diundang, PA 212 Hanya Ajak Anies-Imin Hadiri Ijtima Ulama

    19 November 2023
    By Joni Sitohang
  • Mahfud MD Resmi Cawapres Ganjar, Pengamat: PDIP Ingin Buktikan Tak Bergantung dengan Jokowi
    Nasional

    Mahfud MD Resmi Cawapres Ganjar, Pengamat: PDIP Ingin Buktikan Tak Bergantung dengan Jokowi

    21 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • Terkait Deklarasi Anies-Cak Imin, Begini Tanggapan Ganjar Pranowo
    Nasional

    Terkait Deklarasi Anies-Cak Imin, Begini Tanggapan Ganjar Pranowo

    5 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Hasto: Pemilu 2024 Perpaduan Kecurangan Pemilu Era Orde Baru dan 2009
    Nasional

    Hasto: Pemilu 2024 Perpaduan Kecurangan Pemilu Era Orde Baru dan 2009

    23 Maret 2024
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • PDIP: Kandidat Capres-Cawapres Tetap di Tangan Megawati
    Nasional

    Soal Peluang Usung Prabowo-Puan di 2024, Begini Penjelasan Sekjen Gerindra dan PDIP

  • Beragam Fitur Canggih OPPO Reno7 Z 5G Manjakan Gamers
    Teknologi

    Beragam Fitur Canggih OPPO Reno7 Z 5G Manjakan Gamers

  • Anggap Janggal Pengungkapan Penyiram Novel Baswedan, KontraS: Ungkap Jenderal dan Aktor Intelektual yang Sesungguhnya
    Nasional

    Mendadak Sindir Jokowi, Novel Baswedan: Pak Jokowi, Selamat Atas Prestasi Aparat Bapak, Mengagumkan!

  • Hapus Postingan Bella Hadid Soal Palestina, Instragram Minta Maaf
    SelebritiTeknologi

    Hapus Postingan Bella Hadid Soal Palestina, Instragram Minta Maaf

  • Manchaster United Krisis Financial
    Olahraga

    MU Terancam Krisis Finansial Jika Gagal Lagi ke Liga Champions

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.